DISKUSI PANEL REFLEKSI AKHIR TAHUN 2016

10

DISKUSI PANEL REFLEKSI AKHIR TAHUN 2016
dengan tema
“MENUJU BHINNEKA TUNGGAL IKA TAN HANA DHARMA MAGRWA “
29 Desember 2016 Gedung Balai Pemuda Jl Gubernur Suryo no 15 Surabaya

flyer-fix-dp-rat-16

Latar Belakang.
Saat ini Krisis persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45 telah menjadi ancaman, Hal ini karena banyak komponen bangsa Indonesia yang tidak faham dengan benar tentang Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Magrwa, sehingga akhir akhir ini banyak menimbulkan perpecahan antar suku agama dan ras bahkan di internal suku agama dan Ras di Indonesia .
Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Magrwa bukan diartikan dengan arti sempit saja , seperti yang sering di dengungkan tentang Kebhinekaan ( berbeda beda atau keragaman ), tapi arti hakikinya adalah suatu frasa yang mengajak bangsa yang berbeda beda dan beragam ini untuk satu kesatuan mendharma baktikan kepada bangsa dan Negara ini tanpa kebenaran yang mendua

Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Diterjemahkan per kata, kata bhinneka berarti “beraneka ragam” atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti “macam” dan menjadi pembentuk kata “aneka”
Dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti “satu”. Kata ika berarti “itu”.
Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan “Beraneka Satu Itu”, yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu KESATUAN .
Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha waktu pada jaman itu.

Sedangkan Tan Hana Dharma Mangrwa’ berarti tak ada kebenaran yang mendua, atau diartikan Tak ada dharma yang mendua.. Hal ini menegaskan pentingnya tindakan nyata. Yakni dharma bagi kemanusiaan, bagi perbaikan kesejahteraan rakyat.. Dharma itu bersifat tunggal tidak bisa berlaku ganda. Ia berpusat pada perbaikan kualitas hidup manusia dan nilai-nilai kemanusiaan. Karena tidak bisa dimanipulasi dengan pencitraan.

Sejak kemunduran reformasi telah terjadi PENJAJAHAN PUTIH dan banyaknya peraturan dan undang undang yang telah diterbitkan dirasa kurang memihak terhadap kepentingan nasional dan kepentingan bangsa Indonesia untuk masa sekarang dan masa yang akan dating.. mengetahui bahwa warga negara Indonesia telah dijadikan sasaran bagi penggalangan ideologi-ideologi asing yang ingin menggantikan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam kehidupan bermasyarakat.
Banyak putera-puteri Indonesia secara TIDAK SADAR yang digalang oleh kekuatan asing kemudian mendatangkan bencana terhadap tanah airnya sendiri.
Singkatnya mereka menyangka bahwa mengawinkan Pancasila dengan Ideologi asing akan dapat membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia. Mereka menyangka telah berhasil memodernisir Indonesia, padahal justru hanya membuat dan menambah kedangkalan Ideologi bernegara (Pancasila), membelokkan kiblat masyarakat Indonesia, menanam bom waktu dalam diri generasi muda dan (secara perlahan namun pasti) menghilangkan potensinya.
Mereka telah terperangkap oleh jaring-jaring kepentingan lawan. Dengan sukarela ataupun terpaksa, telah menjadi boneka dari penggalangannya dan secara tidak langsung akan mendatangkan bencana di tanah airnya.
Saatnya Kembali ke Jati diri Bangsa Pancasila dan UUD 45

diskusaipanel

Maka kami Organisasi Penyelenggara dalam acara ini yaitu PC 1330 FKPPI Surabaya dengan Ketuanya Drs. Ashari Mardiono dan Yayasan Patriot Garuda didukung oleh ormas,/ LSM dan OKP dalam suatu kepanitiaan yang bernama Forum Ormas/ LSM Jawa Timur membuat Diskusi Panel Refleksi Akhir Tahun 2016.
Membahas dan Mengupas kekurangan dan kelebihan dari 3 pokok Bahasan untuk eksitensi dan kepentingan Bangsa dan Negara NKRI kedepannya dan mencari solusi bangsa

Pokok Bahasan :
1. PP No 59 Thn 2016. Mengenai Ijin Ormas Asing.
2. Potensi Ancaman terhadap Bangsa dan Negara /NKRI
3. Kembali ke jati diri Bangsa Pancasila dan UUD 45

Keynote Speaker : Membuka Latar belakang 3 Pokok Bahasan Oleh Bp. Bambang Soelistomo
Para panelis dari perwakilan Ormas se Jatim memberikan pandangan (keresahan) pemikiran tentang 3 Pokok Bahasan
Para Nara Sumber menanggapi :
Pembicara I Jonathan Judiantor mewakili Kepala Bakesbangpol Jatim JGubernur Jawa Timur
Cara Pemda Jatim dalam Penanganan Penyelewengan yang terjadi terkait terbitnya PP no 59 Thn 2016. Mengenai Ijin Ormas Asing (How To Solve The Problem)

Pembicara II Drs. Didi Suryadi, MAP Stafter Kodam V Brawijaya mewakili Pangdam V Brawijaya
Dengan materi “ Kembali ke jati diri Bangsa Pancasila dan UUD 45”

Pembicara III AKBP Dr. DODY EKO WIJAYANTO, S.H., M.Hum mewakili Kapolda Jatim
“Memetakan Potensi Ancaman konflik terhadap Bangsa dan Negara /NKRI dan Kontijensinya “ )
Kemudian Tanya Jawab

Moderator : Kolonel laut (Purn) Ir. Jusuf Mahdi, MM

Bambang Sulistomo sebagai Keynote Speaker menyatakan

MENUJU BHINEKA TUNGGAL IKA  Tan Hana Dharma Magrwa INDONESIA PERNAH MEMBUKTIKAN HAL INI :                            1908  KESADARAN & KEBANGKITAN  NASIONAL                                                                                                                                                            1928  SUMPAH PEMUDA                                                                                                                                                                                                                          1945  Proklamasi

Strategi mencapai tujuan nasional

  • Stabilitas berasal dari ketahanan nasional yang dibangun dari bawah (keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia)
  • Sishankamrata dari ke dan untuk rakyat, muncul lah aparat/pejuang. Jawa timur harus bisa memberikan solusi dan memulai
  • Jika masih ada pungutan liar dilingkungan pemerintahan baik dari pendaftaran sampai karir dsb pasti akan turun temurun dan sudah mewabah ke rakyatnya

Sepanjang semua aturan dibuat untuk kepentingan pastilah menyengsarakan rakyatnya, sudah banyak contohnya.

  1. Kembali pada UUD 1945 asli, ada persatuan karena ada keadilan.
  2. Setiap paham/ideology pasti ingin memenangkan keinginannya.
  3. Pancasila adalah solusi kritis dari semua ideology-ideologi import
  4. Pembukaan UUD45, sebagai alat ukur/dasar/nilai kemajuan bangsa…..yang jarang dibacakan pemimpin
  • Kata merdeka disebut 5-6 kali
  • Pemerintah itu melindungi segenap bangsa Indonesia,
  • Orang miskin tidak dilindungi, inilah yang terjadi saat ini

Kita harus membantu, dan harus berani mengingatkan pemerintahan ini, ingatlah sejarah bangsa ini. Bukalah pembukaan UUD 1945.

diskusipanel3

NARA SUMBER I ,Kepala Bakesbangpol Jatim Jonathan Judiantor  mengatakan bahwa Pengaturan Ormas yang Didirikan oleh WNA Sesuai UU No. 17 Tahun 2013,

I Dasar hukumnya  UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU 17/2013):

  • Bab XIII: jenis, perizinan, pengesahan, kemitraan, kewajiban, dan larangan ormas yang didirikan oleh WNA (Pasal 43-Pasal 52).
  • Bab XIV: pengawasan (Pasal 53-Pasal 56).
  • Bab XVII: sanksi (Pasal 60-Pasal 82).
  • Bab XVIII: ketentuan peralihan (Pasal 83).

II. Jenis Ormas yang didirikan oleh wna

Dalam Pasal 43 ayat (2), ormas yang didirikan oleh WNA terdiri dari:

  • badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
  • badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau
  • badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

III Perizinan

  • Perizinan untuk ormas yang didirikan oleh WNA hanya diperuntukkan bagi yang berbentuk badan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
  • Dalam Pasal 44 ayat (1), untuk melakukan kegiatannya di Indonesia, ormas yang didirikan oleh WNA yang berbentuk badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin Pemerintah.
  • Dalam Pasal 44 ayat (2), izin Pemerintah terdiri dari: izin prinsip; dan izin operasional.

Izin prinsip:

  • Izin prinsip diberikan oleh Menteri Luar Negeri setelah memperoleh pertimbangan tim perizinan. [Pasal 44 ayat (3)]
  • Dalam Pasal 45 ayat (1), persyaratan minimum untuk memperoleh izin prinsip: ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia; dan memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
  • Jangka waktu maksimal izin prinsip adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang. [Pasal 45 ayat (2)]
  • Perpanjangan izin prinsip diajukan paling lambat 3 bulan sebelum izin prinsip berakhir. [Pasal 45 ayat (3)]
  • Tim perizinan dikoordinasikan oleh Menteri Luar Negeri. [Pasal 49]
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai izin prinsip dan tim perizinan diatur dalam Peraturan Pemerintah. [Pasal 50]

Izin operasional:

  • Izin operasional diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Pasal 44 ayat (4)]
  • Izin operasional diberikan setelah ormas memiliki izin prinsip. [Pasal 46 ayat (1)]
  • Dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), persyaratan izin operasional adalah: a) telah memiliki izin prinsip; dan b) telah memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan bidang kegiatan ormas.
  • Izin operasional diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang. [Pasal 46 ayat (3)]
  • Perpanjangan izin operasional diajukan paling lambat 3 bulan sebelum izin operasional berakhir. [Pasal 46 ayat (4)]

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin operasional diatur dalam Peraturan Pemerintah. [Pasal 50]

IV. PENGESAHAN

  • Dalam Pasal 47 ayat (1), pengesahan untuk ormas yang didirikan oleh WNA hanya diperuntukkan bagi yang berbentuk:a) badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; ataub) badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
  • Pengesahan tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan. [Pasal 47 ayat (1)]

Persyaratan bagi ormas yang didirikan oleh WNA yang berbentuk badan hukum yayasan yang didirikan oleh WNA atau WNA bersama WNI untuk memperoleh pengesahan:

  • Dalam Pasal 47 ayat (2), persyaratan minimumnya adalah:

a) WNA yang mendirikan ormas tersebut telah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut dan pemegang izin tinggal tetap;

b} jumlah kekayaan awal yayasan berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut, yaitu bahwa harta kekayaan dimaksud tidak diperoleh dengan cara melawan hukum, misalnya tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang;

c) salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat oleh WNI; dan

d) surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara Indonesia.

  • Persyaratan lainnya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.

V. Kewajiban dan Larangan

Dalam Pasal 51, kewajiban bagi semua jenis ormas yang didirikan oleh WNA adalah:

  • menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
  • memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
  • mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia

Dalam Pasal 52, kewajiban bagi semua jenis ormas yang didirikan oleh WNA adalah:

  • melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • melakukan kegiatan intelijen;
  • melakukan kegiatan politik, yaitu kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik;
  • melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
  • melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
  • menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
  • menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan, yaitu antara lain kantor, kendaraan dinas, pegawai, dan peralatan dinas.

Ormas FBI sudah mendapatkan pengesahan sejak 15 oktober 2015 , Kabakesbangpol Jatim mengajak semua komponen masyarakat untuk ikut mengawasi terbentuknya Ormas asing dan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan, segera laporkan ke pihak terkait untuk mendapatkan penanganan

Nara Sumber II , letkol Drs. Didi Suryadi, MAP memberikan Paparan

  • Bangsa hancur karena 10 ciri
  • Bangsa terpecah karena konflik internal yang berlarut larut

Ancaman Terhadap Bangsa dan Negara  dan sudah terjadi di masyarakat kita diantaranya

  1. Kebangkitan Komunis Gaya Bara yang membonceng Isue, HAM, Demokrasi, Aksi buruh, SARA, Sosial Budaya,  dan Lemahnya Penegakan hukum
  2. Radikaliseme dan Munculnya ISIS di Indonesia
  3. Terorisme
  4. Gerakan Separatisme
  5. Tawuran antar Masyarakat Mahasiswa, Pelajar dan pendukung bola
  6. Peningkatan Intoleransi sehingga timbul gesekan yang berlandaskan isue SARA
  7. Demontrasi buruh dimana mana
  8. Maraknya NARKOBA
  9. Penurunan Etika Moral dan Bdaya pada generasi bangsa
  10. Kaya Sumber daya Alam justru dapat menajdi petaka bagi kita
  11. Gempuran tenaga kerja asing
  12. Perang Proxy yang dilakukan oleh asing

 

  • Bagaimana mewujudkan ketahanan nasional jika setiap pribadi bangsa tidak punya ketahanan untuk itu ketahan dilakukan“ BOTTOM UP APPROACH ’’ Ketahanan Nasional, Ketahanan, Ketahanan Daerah, ketahanan Lingkungan, Ketahanan Keluarga dan Ketahanan Pribadi

 

Sesuai hasil rekaman Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional (Labkurtannas) Lemhannas RI 2015, indeks Ketahanan Nasional Indonesia berada pada nilai kurang tangguh dengan skor 2,55  warna kuning. Indeks tersebut berdasarkan hasil penilaian resultante dan agregasi menyeluruh dari ketahanan masing-masing gatra yang meliputi aspek Trigatra (Geografi, Demografi, dan Sumber Daya Alam), dan aspek Pancagatra (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosisal Budaya, dan Hankam).

  • Karakter Bangsa yang diharapkan :Dengan Tuhan: Bertaqwa/Religius

    Dengan Diri Sendiri:
    Jujur, Bertanggungjawab, Bergaya Hidup Sehat, Disiplin, Kerja Keras, Percaya Diri, Berjiwa Wirausaha, Kreatif, Inovatif, Mandiri, Mempunyai Rasa Ingin Tahu

    Dengan Sesama dan Lingkungan:
    Sadar hak dan kewajiban, Patuh pada aturan sosial, Menghargai karya orang lain, Santun dan demokratis, Peduli sosial dan lingkungan

    Nilai Kebangsaan:
    Nasionalisme dan Menghargai Keberagaman, Pemahaman terhadap budaya dan ekonomi

  • Membangkitkan kembali Semangat Gotong Royong dan Budaya Gotong Royong
  • Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa ” Kuat karena Bersatu, Bersatu Karena Kuat
  • Berbuat Terbaik, Berani, Tulus dan Ihklas
  • Cintailah tanah airmu cintailah benderamu
  • Jangan pernah lelah mencintai  Indonesia yang hebat ini

Sejarah Perjuangan Kemerdekaan bangsa Indonesia memberikan pelajaran bahwa perjuangan yang parsial dan bersifat kedaerahaan tidak membawa keberhasilan. Namun sebaliknya ketika seluruh kekuatan pemuda bersatu padu, berjuang bersama, baik pada saat ” Kebangkitan Nasional” 20 mei 1908, maupun pada peristiwa ” Sumpah Pemuda “ 28 Oktober 1928, akhirnya perjuangan Nasional yang dilandasi Persatuan dan Kesatuan yang kokoh tersebut dapat membuahkan hasil yang gemilabg yaitu ” Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945″

“ KITA HANYA SATU TEKAD YANG TAK DAPAT DIPECAH BELAH, BAHWA DENGAN PERSATUAN DAN KESATUAN (BHINEKA TUNGGAL IKA) KITA AKAN MENJADIKAN NKRI BERSATU, BERDAULAT, ADIL, MAKMUR, SEJAHTERA, GEMAH RIPAH LOH JINAWI ”

 

Pembicara III AKBP Dr. DODY EKO WIJAYANTO, S.H., M.Hum

  • Setiap anggota Polri harus menggerakkan revolusi mental
  • Negara  meliputi Pemerintah, wilayah dan Rakyat
  • Indonesia Negara Kepulauan Ancamannya khas Negara Kepulauan
  • Hakekat Ancaman, Potensi gangguan, ambang gangguan dan Gannguan nyata
  • Dipetakan untuk membuat Kontijensinya
  • FKK ( Faktor Korelatif Kriminogen ) > Niat Preemtif
  • PH ( Police Hazard )  > Kesempatan Preventif
  • AF ( Ancaman Faktual ) > Krinimalitas Represif

dalam catatan admint tentang FKK, PH dan AF

Konsepsi utama Hukum Kepolisian materiil terdiri dari sumber ancaman potensial, Faktor Korelatif Kriminogen (FKK), Police Hazard (PH) dan ancaman faktual (terdiri dari tindak pidana, bencana alam). Konsepsi ini sebagian besar belum dirumuskan dalam produk peraturan perundang-undangan, hanya rumusan subtansi ancaman factual tindak pidana saja yang telah dirumuskan dalam produk peraturan perundangan-undangan termasuk sanksi ancaman pidana.

Sebagaimana pengertian Hukum Kepolisian materiil, yang menyebutkan semua hukum materi termasuk hukum pidana materi yang menjadi dasar dan pedoman polisi untuk penanggulangan kejahatan substansi Hukum Kepolisian materiil yang belum dirumuskan dalam produk peraturan perundang-undangan adalah sumber ancaman potensil, faktor korelatif kriminogen (FKK), dan Police Hazard (PH). Dengan belum dirumuskan sumber ancaman potensial, faktor korelatif kriminogen (FKK), dan police Hazard sebagai substansi Hukum Kepolisian Materiil, maka semua fungsi kepolisian baik dimensi politik, dimensi yuridif maupun dimensi sosial tidak dapat menanggulangi sumber ancaman potensial, faktor korelatif kriminogen, dan police Hazard.

Akibatnya sumber acaman potensial yang dibiarkan akan meningkat menjadi Faktor Korelatif Kriminogen (FKK), FKK yang dibiarkan akan meningkat menjadi Police Hazard atau langsung menjadi ancaman faktual baik berupa tindakan pidana, merugikan kepentingan individu, dan sebagainya.
Sumber ancaman potensiil adalah ancaman bila tidak diamandemen, dibiarkan, didiamkan, tidak diiaksanakan, disalah gunakan tanpa adanya sanksi dan tanggung jawab hukum bagi pejabat penyelenggara Negara (baik eksekutif, legislative maupun yudikatif) dalam jangka waktu menengah akan berubah dan meningkat menjadi Faktor Korelatif Kriminogen (FKK), lalu bila FKK tersebut dibiarkan, di diamkan, tidak dilaksanakan, disalah gunakan tanpa adanya sanksi dan tanggung jawab Hukum bagi pejabat penyelenggara negara (baik eksekutif, legislative maupun yudikatif) akan berubah dan meningkat menjadi ancaman faktual dalam jangka waktu pendek sampai jangka waktu menengah. Jadi sumber ancaman potensial akan berubah dan meningkat menjadi ancaman faktual dalam jangka waktu menengah sampai jangka waktu panjang.

diskusipanel2

Oleh Admin Yayasan Patriot Garuda

Gambar oleh Admint

Share.

10 Komentar

  1. Boleh ya akusisi pertamax, hihihihi… giliran artikel gini sepi yang baca, eh salah berasumsi, banyak yg baca, tapi diskusiny kayak kurang jalan

    padahal isinya luar biasa, kalau dijabarkan satu persatu bakalan nyangkut ke heli AW101, Gandiwa dsb

    Sedikit tertegun ketika membaca soal ketahanan nasional

    Hanya bisa berdoa untuk negeri ini
    Al-fatihah! Amin!

    “ KITA HANYA SATU TEKAD YANG TAK DAPAT DIPECAH BELAH, BAHWA DENGAN PERSATUAN DAN KESATUAN (BHINEKA TUNGGAL IKA) KITA AKAN MENJADIKAN NKRI BERSATU, BERDAULAT, ADIL, MAKMUR, SEJAHTERA, GEMAH RIPAH LOH JINAWI ”

  2. Mngmbalikan jati diri bangsa dan negara k dlm UUD 45 asli dan Pancasila.. Ini yg sngt diharapkan.

    Smg di awal tahun yg bru ini, konsep Trisakti Bung Karno mmpu direalisasikan..

  3. KOPLAX ( DARAH INDONESIA ) on

    KEMBALI KE UUD 45,,

    HIDUP RAKYAT,
    KEBENARAN HANYA AKAN TERUS HIDUP,
    HANYA ADA 1 KATA :

    L A W A N

  4. KOPLAX ( DARAH INDONESIA ) on

    JADILAH LEGENDA

    Hembus angin yg terasa panas keringat menetes didada.
    Tiada henti kau bekerja keras, berjuang demi cinta.

    Untuk Indonesia teruslah bertahan, WALAU DIHANCURKAN DISAKITI KAU TETAP BERDIRI DISINI.
    Untuk INDONESIA jadilah legenda,
    Kita bisa dan percaya.

    Lihat laut dan indahnya ombak gemulainya pohon kelapa,
    Para gadis yg mulai menari kibarkan MERAH PUTIH.

    Untuk INDONESIA kita punya semua,
    Seribu budaya dan kekayaan alam yg takkan terkalahkan.
    Untuk INDONESIA jadilah legenda,
    Kita bisa dan percaya.

    Darah INDONESIA, aq lah halilintar mu.
    Darah INDONESIA, menggelegar untuk selamanya.
    Darah INDONESIA, Walau badai menghadang kau takkan pernah hilang.
    WALAU BADAI MENGHADANG…

  5. Tidak ada yg akan lupa jika selalu ada yg mengingatkan. Semoga generasi sekarang dan yg akan datang ttp setia pada PANCASILA dan UUD 1945. Persatuan dan Kesatuan Bangsa. MANTAP !!!

Reply To defcon3 Cancel Reply