GEDUNG MEMBARA

17

GEDUNG MEMBARA

dedenew436

Disiapkan onggokan daun daunkering menempel dinding disekitar gedung.
Partikel gedung dlapisi wal paper dengan lem aibon.
Genteng diganti bahan pvc.
Dibiarkan rerumputan sekitar gedung kering kerontang
Disiapkan penjual bensin eceran dan pom bensin disekitar gedung.
Sumur sumur air ditutup diganti saluran PDAM.
Disiapkan penjual rokok disekitar gedung.
Dibiarkan perokok bebas melintas di sekitar gedung..

Didalam gedung pada rakus mengeksplore kekayaan gedung..
Didalam gedung banyak yang gak sadar banyak perokok didalam gedung
Didalam dan diluar gedung juga sudah banyak yang menyadari dan membiarkan atau menjerumuskan kemungkinan bila gedungbterbakar.
Mereka Menyiapkan, akan sebagai apa dan dimana setelah gedung terbakar.
Kaum awam hanya percaya Gedung pasti kuat dan takkan terbakar
Karena kalian akan baru tahu akibatnya bila gedung terbakar sebagian atau bagaimana bila Gedung runtuh karena terbakar.
Akan ada yang jadi Pahlawan dan disiapkan Pahlawan kesiangan.

Suatu saat ada seorang perokok ceroboh. Melintas didepan gedung..membuang puntung rokoknya nya di sekitar rermputan yang mengering , terhubung onggokan daun kering menempel di tembok gedung
Sehingga gedung tersebut terbakar hebat dan air pdamnya mati.

Bila gedung itu Indonesia sebagai seorang Patriot akan mencegah dan mengatasinya dimulai dari yang mana dulu.. ???
Apa motif mereka membakar gedung.??

dedenew337

Oleh Patsus Naga Samudra
Gambar oleh Patsus Dede Sherman

Share.

17 Komentar

  1. aseng sialan on

    copas dari sebelah

    PERHATIAN: Pemerintah tetap ngotot Presidential Threshold harus 20 persen, dihitung dari hasil Pileg 2014.
    INILAH Yg harus menjadi PERHATIAN kita , dengan mengacu KMP ( Koalisi Merah Putih) yg sekarang bubar karena beberapa anggota partainya membelot ke pemerintah, dimana oposisi hanya ada Gerindra, PKS dan kemungkinan PAN, maka tidak mungkin oposisi BISA MENCALONKAN PRESIDEN di 2019.
    Pada tanggal 20 Juli ini keputusan soal Presidential Threshold ini harus diambil melalui voting. Kalau secara hitung2-an jumlah kursi partai Gerindra dan PKS ( kemungkinan PAN) bakal kalah, namun katanya voting akan tertutup, sehingga kita tunggu keajaiban dari Allah SWT, siapa tau masih ada nurani anggota DPR dari partai mana pun utk tdk setuju, agar kengototan pemerintah dimana Presidentia Threshold harus 20 persen bisa digagalkan!!! ( Inilah berita yg sebetulnya terus ditutupi , agar public nggak meributkan dari sekarang).
    Ayookk kita kawal ketentuan Presidential Thershold ini , jangan sampai 2019 ternyata hanya Pak Jokowi dan partai pendukungnya yg berlaga sendiri alias sebagai calon tunggal . Saat ini kabarnya asing dan aseng getol “mengelus” DPR agar ketentuan 20 persen threshold lolos! Dan 2019 hanya ada satu jago!
    Ayooo kita ketuk langit menjerit pada Allah, agar ketentuan 20 persen itu diporak -porandakan oleh ALlah SWT, sehingga 2019 tetap ada alternatif kita memilih Presiden selain Pak De!

  2. Yusril Ingatkan Ormas Islam, Perppu Tak Cuma Buat Membubarkan HTI, tapi…

    jpnn.com

    Jul 14, 2017 3:18 PM

    Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

    jpnn.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra heran melihat masih banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbasis umat Islam, yang terkesan gembira dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas.

    Yusril menduga ormas-ormas tersebut beranggapan perppu hadir hanya untuk pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Padahal berlaku umum terhadap semua ormas yang ada di Indonesia.

    “Perlu diketahui, perppu ini memberi peluang seluas-luasnya pada pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Yusril, Jumat (14/7).

    Menurut Yusril, ketentuan itu diatur pada Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Nomor 2/2017. Bahkan terhadap ormas yang melanggar terancam dijatuhi sanksi administratif, pidana atau bisa kedua-duanya.

    Dalam Pasal 61 ayat 1 diatur sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam, yaitu bisa berupa pencabutan status badan hukum oleh Kemenkumham dan disertai pernyataan pembubaran ormas tersebut, sebagaimana diatur pada Pasal 80A.

    “Berdasarkan perppu ini, semua proses kini cukup dilakukan oleh Menkumham baik sendiri atau meminta pendapat pihak lain. Sementara proses pembubaran dilakukan Menkumham tanpa proses pengadilan,” ucapnya.

    Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini, di sinilah letak perbedaan Perppu Nomor 2/2017 dengan UU Nomor 17/2013 yang mewajibkan Menkumham lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas dan ormas yang akan dibubarkan berhak membela diri di pengadilan.

    “Tapi dengan perppu yang baru ini Menhumkam bisa membubarkan ormas semaunya sendiri. Saya kira ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Karena dalam praktiknya, presiden bisa saja secara diam-diam memerintahkan Menkumham membubarkan sebuah ormas,” pungkas Yusril. (‎gir/jpnn)

    • Apalagi menkumhamnya suka ngobok2 parpol,mau jadi apa ormas2 di indonesia?nggk dukung pemerintah alamat hancur tu ormas.

    • kita mesti berhati2, jangan sampai kejadian karena slogan demi menembela pancasila tapi ujung2nya menghantam pancasila juga. sudah ada kejadian dg kasus LB murdani dulu. terutama rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

      saya rasa indonesia rakyarnya banyak yang pintar kok dan berhati bersih…..

    • Bung @apapun klo di ibaratkan kita punya anak jelek, kita akan trsinggung klo anak kita dibilang jelek, Begitu jg Negeri ini, apalagi di sebut tolol, klo menurut ane yg tolol bkn Indonesianya tp pengelolanya,, mending kita lihat aja dulu dagelan Meikarta vs rencana pindahnya Ibukota kira2 siapa yg menang, Pilkada DKI ada heboh reklamasi, pilkada Jabar ada meikarta,,,

    • waduhhh,,,, ada malon kesasar nih….

      menghina indonesia langsung….. di trit sebelah juga sinis ttng produksi mineral terbesar didunia….dari link yang di tunjukkan oleh dia.

  3. Ada salah satu parpol mendirikan akademi bela negara udah di resmikan Ri1.
    jika nanti ada parpol lain jg ikut mendirikan atau malah satu persatu ikut ikutan..apakah tidak rawan di salah gunakan,apkah seteril tujuannya lurus 100% untuk NKRI,dan seandainya ada masalh antar partai apkh ada jaminan yang akan mereka kedepankan NKRI atau malah ego partai yang menaunginya..

Reply To aseng sialan Cancel Reply