Menolak Pelaksanaan Seminar sejarah 65

23

Menolak Pelaksanaan Seminar sejarah 65
“ Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66” di Jakarta

IMG20170914111409

Front Pancasila melakukan Audiensi kepada Kepala Badan Intejen Keamanan POLRI Komjen Lutfi Lubihanto, M.M
Pada hari Kamis 14 September 2017 pukul 11.00 di Mabes Polri Jl. Trunojoyo no 3 Jakarta Selatan
Berkaitan beberapa hari belakangan telah beredar rencana kegiatan seminar yang membahas secara khusus tentang pemberontakan PKI Madiun 1948, Pemberontakan G 30 S 1965/ PKI yang dikaitkan dengan upaya rekonsiliasi dan rehabilitasi para pelaku pemberontakan/ eks PKI berbentuk Seminar sejarah 65 “ Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66” yang akan dilaksanakan pada
Waktu : Sabtu – Minggu, 16-17 September 2017.
Tempat : Gedung LBH, Jl Diponegoro no 74 Jakarta

Kegiatan tersebut berkedok kegiatan Ilmiah untuk memutarbalikkan fakta sejarah dan membangun opini atau pandangan negatif terhadap negara, pemerintah, dan bangsa Indonesia dimata dunia International dengan tuduhan terjadi pelanggaran HAM berat bahkan genocida yang terjadi diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MENGINGAT
1. Siapapun yang memegang Pucuk Pemerintahan RI Wajib hukumnya melaksanakan amanat konstitusi terutamma alenia 4 Undang Undang Dasar 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang kekal dan abadi

2. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, Partai Komunis Indonesia (PKI) telah dua kali melakukan penghianatan dan pemberontakan yaitu Tahun 1948 dan Tahun 1965 secara keji dan kejam untuk menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) berdasarkan Pancasila
3. Sampai saat ini Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah partai terlarang sesuai ketetapan TAP NO XXV/MPRS/1966 dan Undang Undang no 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berhubungan dengan kejahatan terhadap keamanan negara
4. Keputusan sidang umum MPRS tahun 2003 NO II/MPR/2003 tentang mempertahankan TAP XXV/MPRS/1966
5. Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Keppres No 28 Tahun 1975 tentang golongan C PKI atas Judicial Review (JR) yang diajukan oleh lembaga Penelitian Korban Peristiwa 1965 (LPKP 1965) wadah eks PKI yang bertentangan dengan ketetapan TAP No XXV/MPRS/1966 dan perundang undangan yang berlaku yang lebih tinggi

6. Undang Undang RI No 27 TAHUN 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan UU Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara, Pasal 107 a sd f
7. Dengan kebijakan Pemerintah.Sejak 1998 (Reformasi) eks Tapol Napol PKI telah melakukan konsolidasi dengan membentuk yayasan yayasan antara lain
-Paguyupan Korban Orde Baru (PAKORBA),
-Lembaga penelitian Korban Peristiwa 1965 (LPKP 1965),
-Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPR KROB)
Sebagai wadah menuntut kepada Presiden/ Pemerintah RI untuk memberikan rehabilitasi, konpensasi dan pembentukan peradilan HAM ad, Hoc, dan Presiden/ Pemerintah RI meminta maaf kepada mereka
8. Reformasi ,mengedepankam kebebasan dan keterbukaan telah berjalan seolah olah tanpa batas, sehingga membuka peluang kembalinya ( bangkitnya) komunis di Indonesia antara lain ditandai dengan upaya upaya eks tapol/napol PKI memposisikan dirinya sebagai korban, sedangkan dalam kenyataannya PKI adalah pelaku kudeta yang gagal merebut kekuasaan negara untuk menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dengan faham marxisme- komunisme
9. PKI dalam posisi salah dan kalah, wajar apabila mereka mendapatkan sangsi dengan dibubarkannya Partai dan fahamnya sebagai bentuk pampasan perang yang harus mereka bayar karena dialah yang memulai peperangan.Berbeda, kalau seandainya mereka dalam posisi benar dan menang pastilah lawan lawan politiknya dihabisi seperti negara Kamboja, Kuba, Korea Utara, Vietnam, Venezuela, dll, Didasari oleh filosofi Sudisman ketika diadili melalui mahkamah militer luarbiasa (Mahmilub) dalam pledoinya : ” Jika saya mati sudah tentu bukannya PKI mati bersama kematian saya, sama sekali tidak. Walaupun PKI sekarang rusak berkeping keping saya tetap yakin, ini hanya bersifat sementara dan dalam proses sejarah nanti PKI akan tumbuh kembali, sebab PKI adalah anak zaman yang dilahirkan oleh zaman “
10. Semangat tidak kenal menyerah memperjuangkan ideologi marxisme-komunisme inilah melahirkan PKI wajah baru dengan topeng demokrasi, hak asasi, lingkungan hidup, tidak menentang agama, dan lain lain, Mereka ingin merubah Fakta sejarah yang sudah final bagi bangsa Indonesia dan membangun opini

IMG20170914124221

MENIMBANG
1. Dalam rangka menyelamatkan Dasar Negara RI Pancasila dan NKRI dari ancaman bahaya komunis yang sekarang telah bergerak melalui jalur ; Politik, hukum, soisial, budaya dan pendidikan
2. Bahwa sejak proklamasi kemerdekaan RI telah berbagai pemberontakan dan telah melakukan penindakan secara hukum namun tidak ada yang menuntut rehabilitasi dan kompensasi kecuali PKI yang terlibat dalam pemberontakan Madiun Tahun 1948 maupun dalam peristiwa G 30 S/ PKI Tahun 1965
3. Adanya tuntutan dari eks Tapol Napol PKI agar Presiden/ Pemerintah RI atas nama Negara meminta maaf kepada eks Tapol Napol PKI bertentangan dengan fakta sejarah bahawa PKI adalah pelaku pada pemberontakan 1948 dan 1965

MEMUTUSKAN
Dalam upaya mempertahankan Pancasila dan NKRI dari berbagai ancaman dan rongrongan Bangsa dari bangkitnya PKI atau Komunis Gaya Baru, bersama ini kami yang tergabung berbagai Elemen dan ormas dalam wadah FRONT PANCASILA. Menyatakan sikap :

1. Menolak Pelaksanaan Seminar sejarah 65 “ Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66” yang akan dilaksanakan pada hari : Sabtu – Minggu, 16-17 September 2017. Yang bertempat : Gedung LBH, Jl Diponegoro no 74 Jakarta

2. Meminta Pihak Keamanan terkait , khususnya kepada pihak POLRI untuk menolak permohonan penyelenggaraan kegiatan dan tidak memberikan Izin rencana kegiatan tersebut diatas

3. Mendesak kepada Presiden/ Pemerintah untuk tidak memenuhi tuntutan eks Tapol Napol PKI meminta maaf kepada PKI karena hal itu selain bertentangan dengan fakta fakta sejarah dan hukum juga menimbulkan perlawanan, perseteruan anak bangsa dan mengganggu kelangsungan pembangunan Nasional

4 Mendesak kepada Presiden RI ( Ir. Joko Widodo) agar mengambil langkah bijaksana agar tidak memberikan rehabilitasi, kompensasi dan rekonsiliasi kecuali secara natural, sesuai dengan pernyataan beliau

5 Mendukung Pernyataan Presiden Indonesia ( Ir. Joko Widodo ) yang menegaskan, Pancasila merupakan satu-satunya ideologi di Indonesia. “Sekali lagi, negara Pancasila itu sudah final. Tidak boleh dibicarakan lagi,” Oleh sebab itu, jika ada organisasi masyarakat yang ingin keluar atau mengganggu ideologi Pancasila serta pilar negara yang lain, yakni UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, akan digebuk, dianggap bertentangan dengan hal yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia. Negara tidak akan diam dalam menghadapi gerakan-gerakan yang merongrong tersebut. saat itu, bapak Presiden Jokowi menegaskan, konstitusi menjamin hak berserikat dan berkumpul. Namun jika ada yang melawan konstitusi akan “digebuk”. Tidak hanya yang anti-Pancasila, bahkan negara juga akan ‘menggebuk’ ormas yang berhaluan komunis. Hal itu diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia adalah organisasi terlarang. “Ya kita gebuk, kita tendang, sudah jelas itu. Jangan ditanyakan lagi.. Payung hukumnya jelas, TAP MPRS,”
( Disampaikan Presiden di depan 1.500 prajurit TNI usai menunaikan salat Jumat dan santap siang di Aula Kartika, Tanjung Datuk, Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (19/5/2017 dan siaran pers resmi Istana.).

Presiden Joko Widodo juga menegaskan tidak bakal ragu menindak organisasi-organisasi tersebut. “Saya dilantik jadi Presiden yang saya pegang konstitusi, kehendak rakyat. Bukan yang lain-lain. Misalnya PKI nongol, gebuk saja. TAP MPR jelas soal larangan itu,” ( Kata Presiden Jokowi saat bersilaturahmi dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

6 Mendesak kepada wakil wakil rakyat baik yang berada di MPR, DPR dan DPD untuk secara konsisten melaksanakan dan mempertahankan TAP NO XXV/MPRS/1966 dan melaksanakan Undang Undang No 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berhubungan dengan kejahatan atau keamanan Negara pasal 107 a S/d f

7 Agar Bangsa Indonesia selalu konsisten dan konsekuen melaksanakan dan mempertahankan Pancasila, UUD 1945 serta Ke Bhinekaan untuk mencegah berkembangnya paham komunis di Indonesia

Kami Yang menyatakan : Ormas ormas yang tergabung dengan Front Pancasila
1. Centre For Indonesian Comunity Studies (CICS)
2. Patriot Garuda (PATGA) 3. Front Pembela Islam ( FPI ) Jatim
4. Pemuda Pancasila ( PP ) Jatim, 5. Ormas FKPPI Surabaya 6. Nahdlatul ulama ( NU ) 7. Muhammadiyah
8. Gerakan Nasional Patriot Indonesia (GNPI)
9. Forum Madura Bersatu (FORMABES) 10. Front Umat Islam (FUI) Lamongan
11. Korban Kanigoro Kediri
12. Pelajar Islam Indonesia (KB.PII)
13. Laskar Sapu Jagat
14. FKB.KAPPI
15. Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII )
16. GBN Pasuruan
17. GBN Surabaya 18. GBN Kediri 19. GBN Ponorogo
20. PW Dewan Masjid Indonesia JATIM
21. KORWIL BPII
22. Keluarga Korban 48 Magetan
23. Laskar ARH 66
24. Dewan Dakwah Indonesia
25. Suara Muslim Nusantara
26. Front Anti Komunis ( FAK ) Nganjuk
27. Front Anti Komunis ( FAK ) Sidoarjo
28 Front Anti Komunis ( FAK ) Jombang
29. Front Anti Komunis ( FAK ) Ngawi
30. Front Anti Komunis ( FAK ) Magetan
31. Pemuda Muhammadiyah
32. BAMAG Indonesia
33. Gema Jati 34. Korps Bela Negara

Surabaya, 11 Sepetember 2017
KETUA FRONT PANCASILA

Drs. Arukat Djaswadi

.
Tembusan
1. MENKOPOLHUKAM
2. Mabes TNI
3. Kepala BIN
4. KASAD
5. Ketua DPR RI

===============================

dedenew546
Rencana Kegiatan

*Seminar Sejarah 65*
*”PENGUNGKAPAN KEBENARAN SEJARAH 1965/66”*

Latar Belakang

Tragedi 1965/66 masih menyisakan banyak lubang sejarah yang hilang atau dikaburkan. Sementara upaya penyelesaian, salah satunya adalah melalui pengungkapan kebenaran sejarah. Sejarah tentang 65 selama ini dikuasai oleh narasi Orde Baru, yang terus menerus direproduksi sampai sekarang. Meskipun sudah banyak upaya bagi pelurusan sejarah 65, akan tetapi masih banyak menghadapi halangan dan hambatan. Salah satunya adalah meskipun semenjak reformasi, istilah G30S/PKI telah diubah menjadi G30S dan digunakan dalam kurikulum sekolah, tetapi semenjak pemerintahan SBY, istilah G30S/PKI dipakai kembali. Demikian pula hari kesaktian Pancasila 1 Oktober kembali dirayakan, meskipun setelah reformasi sempat tidak dirayakan.
Pembelokan sejarah lainnya bisa dilihat dalam usaha mengaitkan tragedi 65/66 dengan latar belakang pemberontakan 1948, saat terjadinya pembunuhan terhadap para kiai. Demikian pula tragedi 1965/1966 disangkutpautkan dengan persoalan konflik tanah sebelumnya, seperti peristiwa Jengkol, Bandar Betsi, aksi sepihak di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang dianggap memicu kekerasan di masa 65/66. Benarkah demikian?
Sejarah adalah sekumpulan fakta-fakta tentang apa yang terjadi pada masa yang lalu, dan membuka fakta-fakta adalah mengungkap kebenaran sejarah. Masa 1965/66 dan sesudahnya maupun sejarah sebelumnya, masih belum lama berlalu. Artinya arsip-arsip dan fakta-fakta sejarah masih bisa didapat dan diperoleh. Karenanya kebenaran sejarah hanya bisa diungkap berdasarkan fakta-fakta sejarah yang jelas, yang tidak boleh dimanipulasi hanya karena kepentingan segelintir kelompok dan penerus Orde Baru. Sejarah versi Orde Baru harus dikoreksi total, karena hanya menghamba pada kekuasaan ketika itu. Ini adalah amanat reformasi dan pengungkapan kebenaran bagi rekonsiliasi nasional.

Pengungkapan kebenaran sejarah akan sangat membantu dalam upaya penyelesaian masalah 1965/66 dan sesudahnya, sehingga semua pihak bisa belajar dan berkaca pada sejarah. Sejarah adalah warna-warni dalam kehidupan Republik Indonesia yang tidak boleh dimanipulasi dan harus dicatat dan disampaikan apa adanya. Karena itulah sejarah mampu menjadi refleksi bagi semua orang, semua pihak, karena sejarah adalah kejujuran. Jujur dalam melihat masa lalu, berbesar hati dalam melihat kesalahan dan kebaikan sesiapa saja, dan berbangga dengan sejarah Indonesia yang lebih baik.

Pengungkapan kebenaran sejarah akan berkontribusi bagi kemauan para pihak untuk menyelesaikan setuntasnya masalah tragedi 1965/66, baik melalui jalur judicial maupun non-judicial, bagi upaya rekonsiliasi nasional dan pengembalian harkat dan martabat para korban/penyintas 65. Dengan hasil seminar ini, maka akan menyumbang bagi persatuan bangsa dan bersatunya kembali korban/penyintas 65 sebagai warga bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45.
Tujuan:
Adanya pengungkapan kebenaran mengenai sejarah Tragedi 1965/66, baik latar-belakang kesejarahannya, alasan-alasannya, masalah-masalahnya, perdebatannya, fakta-faktanya dan kebenaran sejarahnya.
Adanya pelurusan dan pembersihan sejarah dari upaya pemalsuan dan manipulasi sejarah versi Orde Baru.

Adanya forum bagi pendiskusian dan pengungkapan kebenaran sejarah bagi kalangan sejarawan dan akademisi, aktivis sosial serta korban/penyintas 65.
Adanya resolusi bagi upaya pengungkapan kebenaran sejarah 65 dan upaya penyelesaiannya:

*Waktu: Sabtu-Minggu, 16-17 September 2017*
*Tempat: Gedung LBH, Jl. Diponegoro 74, Jakarta*
Sub-tema diskusi:
*Latar belakang permasalahan* 65 (kontroversi 1948, kontroversi sebelum 1965)
G30S/Gestok (kudeta dan tuduhan PKI makar, kudeta merangkak Suharto, berujung pada Supersemar)
Sesudah 65 (kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida).

Mencari terobosan penyelesaian dan KKR (Rehabilitasi, Rekonsiliasi, Reparasi dan lain-lain)
Resolusi

Pembicara:
Pidato Pembukaan: Sidarto Danusubroto, anggota Wantimpres.

Ad. 1. Latar belakang: meluruskan kontroversi 1948
Masih belum jelasnya duduk perkara mengenai peristiwa 1948, yang disebut sebagai “
pemberontakan PKI”, merupakan dalih bagi pihak tertentu untuk melakukan balas dendam pada masa 1965/66. Ketidakjelasan ini merugikan sejarah bangsa dan pihak-pihak yang dituduh melakukan pemberontakan, padahal masalah ini telah selesai secara hukum. Untuk meluruskannya, perlu pembahasan lebih rasional dan mengedepankan kejujuran ilmiah.

citoxnew157
Nara-sumber:
Dr. Baskara T. Wardaya, sejarahwan Universitas Sanata Dharma
Mulyadi, ketua Pakorba
Yunantyo Adi, aktivis mendalami peristiwa 1948
Martin Hutagalung, peneliti peristiwa 1948.

Ad. 2. Latar belakang: kontroversi sebelum 65
Banyaknya tuduhan mengenai konflik agraria sebelum tragedi 1965/66, seperti kasus Bandar Betsy, peristiwa Kanigoro dan lain-lain, dianggap sebagian pihak menjadi sebab memuncaknya kekerasan dan pembantaian massal 1965/66. Demikian pula konflik ideologis. Sementara perdebatan Konstituante, siapa yang membela Panca Sila dan siapa yang menginginkan Negara Islam? Sejarah perlu menjernihkan masalah-masalah ini, agar ada pertanggungjawaban ilmiah kesejarahan atas penegakan Panca Sila serta sebab-sebab langsung tragedi 1965/66 tersebut.
Nara-sumber:
Dr. Asvi Warman Adam, sejarahwan LIPI
Dr. Dianto Bachriadi
Aries Santoso, sejarahwan
Wilson, sejarahwan.

Ad. 3. G30S/Gestok dan TAP MPRS XXV dan XXXIII tahun 1966: kontroversi seputar kudeta dan tuduhan PKI makar, kudeta Suharto yang berujung pada Supersemar, Pembubaran PKI, TAP MPRS XXV dan XXXIII dan lahirnya rejim Orde Baru.
Meskipun sudah banyak ulasan mengenai peristiwa G30S/Gestok, akan tetapi perlu ditekankan sekali lagi siapa yang sesungguhnya menjadi dalang di balik peristiwa ini? Bagaimana peran dan keterlibatan militer? Bagaimana peranan Angkatan Darat lewat RPKAD dalam pembantaian massal tersebut dan bagaimana rantai komando beroperasi? Bagaimana peran Suharto? Mengapa PKI dibubarkan? Bagaimana posisi TAP MPRS XXV dan XXXIII? Kesemua ini perlu diperjelas dalam kaitannya dengan terjadinya pembantaian massal dan genosida di satu pihak, serta terjadinya pergantian kekuasaan ke tangan militer di pihak lain.
Nara-sumber:
Dr. Kusnanto Anggoro
Dr. Refly Harun
Sukmawati Sukarnoputri
Suwarsono MA, sejarahwan LIPI.

Ad. 4. Sesudah 65: terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan pemenjaraan di kamp s/d periode pembebasan tahanan 1978/79; kaum eksil yang terhalang pulang.
Bagaimana substansi terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran HAM berat dan genosida, yang mencoreng sejarah peradaban Indonesia ke titik terendah. Bagaimana seluruh kejahatan serius atas kemanusiaan itu dapat dipahami dan dijelaskan dalam sejarah Indonesia, dan bagaimana bangsa ini dapat belajar dari peristiwa kelam tersebut.
Nara-sumber:
Nursyahbani Katjasungkana
Dr Abdul Wachid (membahas dari sisi genosida intelektual dan pemberangusan kajian kiri/marxisme)
Harsutejo
Martin Aleida.

Ad. 5. Sesudah 65: periode 1981-sekarang (politik bersih lingkungan/litsus), termasuk kurikulum pelajaran sejarah.
Bagaimana ketika pembebasan tahanan 1965 di tahun 1978/79 telah diterima oleh masyarakat, akan tetapi ketika dimulainya politik bersih lingkungan dan penelitian khusus sejak tahun 1981 membuahkan diskriminasi dan persekusi politik (politisida) yang terus berjalan hingga kini. Termasuk manipulasi sejarah lewat kurikulum pendidikan sejarah.
Nara-sumber:
Bonnie Triyana, sejarahwan dan Pemred majalah Historia
Ratna Hapsari, Asosiasi Guru Sejarah Indonesia
Harry Wibowo
Gugi

Ad. 6. Mencari terobosan penyelesaian dan KKR (Rehabilitasi, Rekonsiliasi, Reparasi dan lain-lain) dalam lingkup formal/kenegaraan.
Bagaimana upaya penyelesaian 65 yang sudah berlangsung lama, semenjak adanya reformasi lewat amanat TAP MPR V tahun 2000; UU KKR no. 27 tahun 2004; pembatalan UU KKR oleh MK tahun 2006; penyelidikan Komnas-HAM tahun 2008-2012; Laporan IPT tahun 2015/16; yang sebenarnya membawa harapan akan tetapi belum juga berbuah hasil. Saat ini kendali ada di tangan presiden. Bagaimana perspektif bagi penyelesaian yang mampu mendamaikan dan memuaskan semua pihak.
Nara-sumber:
Dr. Makarim Wibisono, mantan ketua Komite HAM PBB
Mayjen (purn.) Saurip Kadi
Ifdhal Kasim, mantan komisioner Komnas-HAM dan staf KSP
Todung Mulya Lubis.

Ad. 7. Mencari terobosan penyelesaian dan KKR: lingkup masyarakat sipil
Bagaimana perspektif dari inisiatif masyarakat sipil dan akar rumput yang telah menjalankan rekonsiliasi sedikit demi sedikit bagi pemenuhan hak-hak korban/penyintas 1965, baik oleh kelompok-kelompok dalam masyarakat, pemerintah dan instansi daerah, dan lainnya. Bagaimana hal ini dapat mendukung bagi upaya pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi secara tuntas.

Nara-sumber:
Kamala Chandra Kirana
Usman Hamid
KH Imam Azis
Nani Nurachman Sutoyo
Pengisi Acara Kesenian:
Paduan Suara Dialita
Okti Budiati
Kepanitiaan:
Steering Committee /SC:
Ketua: Bonnie Triyana
Anggota: Asvi Warman Adam
Ratna Hapsari
Baskara T. Wardaya
Nursyahbani Katjasungkana
Dolorosa Sinaga
Bejo Untung
Kusnendar
John Pakasi
Wimanjaya Liotohe
Bonnie Setiawan

Organizing Committee/OC:
Ketua: Bonnie
Sekretaris: Marsha
Bendahara: Dolorosa, Lenny
Sie Acara: Ait, Marsiswo
Sie Humas dan Media: Jessica, Joko
Sie Konsumsi: Salam, Dinny
Sie Perlengkapan: Sutri, Totok, Martin
Sie Transportasi: Pambudi, Didik
Sie Dokumentasi: Lexy, Aries, Adrian
Sie Keamanan: Haryono
Sie Pencatatan proses dan publikasi: Tim Historia
Sie Bantuan Hukum: Tiwi, Anitra
Sie Kesehatan: Legimin, Ngatemin, Totok, Mardianto

Jadwal Acara:
Hari I
Waktu
Acara
Pembicara
Moderator
08.00 – 08.30
Registrasi

08.30 – 09.00
Pembukaan
Lagu Indonesia Raya
Mengheningkan Cipta
Sambutan Panitia
Pidato Pembukaan
Sidarto Danusubroto
MC:

09.00 – 11.00
I. Latar belakang: meluruskan kontroversi 1948
Dr. Baskara T. Wardaya
Mulyadi
Yunantyo Adi
Martin Hutagalung

11.00 – 13.00
II. Latar belakang: kontroversi sebelum 65, Perdebatan tentang Panca Sila
Dr. Asvi Warman Adam
Dr. Dianto Bachriadi
Aries Santoso
Wilson

13.00 – 14.00
Rehat

14.00 – 16.00
III. G30S/Gestok dan TAP MPRS XXV dan XXXIII: kontroversi seputar kudeta dan tuduhan PKI makar, kudeta Suharto yang berujung pada Supersemar, Pembubaran PKI, TAP MPRS dan lahirnya rejim Orde Baru
Dr. Kusnanto Anggoro
Dr. Refly Harun
Sukmawati Sukarnoputri
Suwarsono MA

16.00 – 18.00
IV. Sesudah 65: terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan pemenjaraan di kamp s/d periode pembebasan tahanan 1978/79; kaum eksil yang terhalang pulang
Nursyahbani Katjasungkana
Dr. Abdul Wachid
Harsutejo
Martin Aleida

Hari II

09.00 – 11.00
V. Sesudah 65: periode 1981-sekarang (politik bersih lingkungan/litsus), termasuk kurikulum pelajaran sejarah
Bonnie Triyana
Ratna Hapsari
Harry Wibowo
Gugi

11.00 – 13.00
VI. Mencari terobosan penyelesaian dan KKR (Rehabilitasi, Rekonsiliasi, Reparasi dan lain-lain) dalam lingkup formal/ kenegaraan
Dr. Makarim Wibisono
Mayjen (purn.) Saurip Kadi
Ifdhal Kasim
Todung Mulya Lubis

13.00 – 14.00
Rehat

14.00 – 16.00
VII. Mencari terobosan penyelesaian dan KKR: lingkup masyarakat sipil
Kamala Chandrakirana
Usman Hamid
KH Imam Azis
Nani Nurachman Sutoyo

16.00 – 17.00
Acara Kesenian

citoxnew173

Oleh Admint YPG
Gambar oleh Admint YPG dan patsus Citox dan Patsus Dede Sherman

Share.

23 Komentar

    • Berapa puluh tahun dan berapa kali dibuat semacam seminar yg dihadiri pakar yg ada, toch judulnya selalu soal itu itu saja. Memangnya seberapa hal yg bisa memuaskan hatinya ?
      Cara2 licik dan menipu sejarah akan ditertawakan jaman. Dibungkus serapi apapun ciri khasnya tidak akan hilang alias terlihat jelas, kecuali jika trade marknya bukan itu itu saja. Ketahuilah, sandiwaranya berasa “wagu” dan sangat tidak lutju.

  1. detik detik menuju Kesaktian Pancasila..
    Sejarah kelam Bangsa, dan semoga bahaya laten ini tidak terjadi lagi sekarang, mendatang dan kapanpun jua

    Jayalah NKRI

    • Yang parah lagi ‘ukp megatron’, berusaha melegalkan atheis dibumi yg berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu sudah jelas kesalahan fatal bahwa rezim udah melenceng dn menuju ke arah liberal+komunis. Mengatasnamakan pancasila tp menghancurkan pancasila.
      Satu jebakan betmen udah menyebabkan kecebong beracun pada mabok. Kita tunggu jebakan betmen2 yang lainnya yg bisa bikin mereka mabuk.

  2. Kalau cuma diskusi u sejarah tdk ada yg salah krn suatu peristiwa itu multi facet. Diskursus sejarah yg sehat akan membuat kita makin dewasa sbg suatu bangsa. Namun tentu dasar negara Pancasila wajib dipegang teguh.

  3. Diskusi sejarah yg bertujuan kpd melegalkan komunisme dan tendensius utk membenarkan segala tindakan pki dan menyalahkan bangsa ini bukan membuat bangsa ini menjadi dewasa tp malah membuat bangsa ini kembali ketitik nol. PKI adlh masa lalu. Atheis jelas bertentangan dgn pancasila dan masyarakat kita yg religius. Bila suatu keasusilaan dan keburukan dikatakan akan membahayakan bangsa ini maka ada yg salah dlm bangsa ini. Ketidakkonsistenan pemerintah dlm menyikapi ini sgt disayangkan disatu sisi mengatasnamakan aku pancasila dan malah memberangus ormas yg dituduh anti pancasila sebelum peradilan disisi lain membiarkan suatu diskusi yg sdh benar2 bertujuan utk melegalkan komunisme

  4. Sejarah kelam pemberontakan pki thn 48 /65 mungkin ada yg menganggap simpang siur tapi yg jelas ada upaya membuatnya simpang siur. Yaitu dgn melempar wacana2 dan perubahan analisa dan hipotesa sejarah kita sebagai bangsa pancasilais bukan tidak bersedia membahas kembali sejarah.akan tetapi sejarah itu sendiri haruslah jadi pembelajaran dari kedua belah pihak untuk sama sama memperbaiki diri.jgn ada niat saling menyalahkan dan saling membela diri karena sejarah tidaklah memihak.itu harus menjadi dasar rekonsiliasi para anak bangsa.
    Tidak ada pihak teraniaya dan penganiaya barulah sejarah bisa dibahas dibangku bersama sama.

  5. Agak lucu jg sih disatu sisi katanya PKI itu tdk ada lagi disisi lain sangat kuat usahanya agar PKI itu bisa unjuk gigi lagi.

  6. pemburu rajawali on

    Inilah yg di sebut pembiasan dan penggalangan opini,CC Neo PKI tahu persis bahwa generasi muda sekarang malas belajar dan tahu sejarah.
    Pembrontakan 1948 dan 65 bukan krn PKI saja tapi jg ada andil dari badan intelijen asing sbg pensupplai info intelijennya. Sekarang mrk bermain di pola yg sama tp mrk lupa bahwa Rakyat bersama TNI tdk akan berdiam diri. Mrk sdg giat meLeGal kn bahwa mrk adalah korban bkn sbg Pelaku. Mrk melupakan kekejaman yg mrk lakukan kpd rakyat krn tdk mau menjadi bagian dari mrk.

    Jadilah Generasi Yg cerdas dan jgn mau jd Generasi karbitan.

  7. pemburu rajawali on

    Berani kah mrk yg dukung PKI/sosialis komunis mengakui bahwa mrk di sokong dan di danai Asing? Berani kah mrk ungkapkan fakta bahwa 4 petinggi politbiro mrk (aidit cs) adalah lokal agent KGB jg RRT yg di tugaskan menjadi benalu parasit? Demokrasi pancasila adalah Final,tdk ada lg ruang utk liberalisme,sosialisme,kapitalisme.

    2014 kita sdh belajar sangat pahit maka 2019 adalah pertaruhannya.. Jika Rakyat khususnya generasi muda lbh senang hidup dlm mimpi dan tidur panjang maka silahkan apatis jg egois krn tak penting negeri ini mau Merah-putih atau Merah Darah asal hidup nya terpenuhi..

    #belajar sejarah kok dari katanya,menurut saya ga sekalian kata Mbah Google jg Koh Baidu? Hehehe..

  8. pemburu rajawali on

    Ya itu termasuk Proxy war bung sugie..
    Mereka yg berkata “kami sahabat anda” tdk bisa kita telan mentah2 perkataan mrk,itulah kenapa keris di belakang pinggang selalu siap merobek musuh hehehe.

  9. pemburu rajawali on

    Jika mau jujur tahun 1948,divisi siliwangi sdh dan mampu habisi seluruh tentara pembrontak PKI termasuk lokal agen,penasihat militer didikan moskow jg beijing tp yg menghalangi adalah Bung Karno.
    1960-1965 konsep Nasakom di gulirkan tanpa menghargai para pemuka agama..

    Berapa byk korban yg jatuh dari revolusi Merah mereka? Yg mrk hitung adalah dari pihak mrk,tapi dari pihak rakyat, Tentara,ulama,pastur? Tdk mrk hitung.
    Jika para pendukung Pki dlu ditangkap,disiksa,di bui ya wajar krn mrk jg lakukan hal yg sama kpd pihak yg menentang komunis.

    Tujuan inti dari seminar yg tiap tahun digelar oleh mrk adalah utk tunjukan eksistensi mrk bahwa “Kami ADA” dan selalu berkembang.. Inilah kenapa para Ksatria bawah tanah jengkel krn Neo Sosialis tdk di masukan sbg unsur Terorisme akut seperti para “Islam garis keras”. Solusi nya simple kok! Masukan neo Fasis-sosialis,koruptor,dan bandar Narkoba sbg pelaku Terorisme Akut..

    Lihat duerte yg berani bantai bandar narkoba dg payung ops terorisme, knp kita tdk? Jika itu dimasukan maka dlm 1 tahun kita bsa bebas merdeka tanpa sosialis,korupsi jg narkoba..wong hukumannya tembak mati dg proses peradilan singkat xixixi

    • ….mohon kiranya segera ditambahkan lagi berupa penyempurnaan pada definisisi terorisme pada UU Terorisme yg akan ditandatangani dgn memasukkan usulan bung PR yakni pelaku daripada neo sosialis-fasis, koruptor, dan bandar narkoba sebagai pelaku terorisme akut yg mengancam keutuhan dan kedaulatan NKRI dengan segenap tumpah darahnya dan diperlakukan sebagai musuh nyata terhadap NKRI.

      • Bung Pager Wojo, sampai saat ini saya masih blm jelas, alasan sebenarnya tentara dari kodam diponegoro/semarang (CMIIW) di tahun 48 mau melakukan pemberontakan bersama PKI. Bukankah pd masa itu, nasionalisme sedang kuat-kuatnya?

  10. Bila islam garis keras dimasukkan sbg unsur teroris akut maka uu teroris tsb sgt diskriminasi kenapa cuma islam garis keras saja kenapa agama lain tdk. Islam garis keras jg masih tanda tanya, apakah umat yg cuma menginginkan penegakkan dan pelaksanaan agamanya sendiri scr murni dikatakan garis keras atau mereka yg mengangkat senjata perlu diperjelas. Saya setuju sekali dgn penambahan neo sosialis, korupsi dan narkoba sbg kejahatan terorisme akut. Bila ada niat pemerintah kesana bagi bangsa ini kedepannya bukan hanya kepentingan politik semata maka saya percaya hal ini pasti akan dipertimbangkan.

  11. Selama umat muslim tidak bersatu, nikmati saja sinetron seperti ini.
    Penduduk Indonesia mayoritas muslim, tapi mengapa wakilnya di parlemen minoritas?.
    jadi jangan heran jika ketua UKP mengatakan musuh negara saat ini adalah agama, bukan komunis.
    dan adanya usulan dari partai merah ttg pencabutan tentang tap mprs no:XXV tahun 1966, tentang pembubaran/pelarangan partai komunis.
    #Umat muslim itu mayoritas, tapi faktanya minoritas kata mbah nun.(rohingya part2)

Reply To pemburu rajawali Cancel Reply