“Amandemen UUD 1945 Tidak Sah”

17

UUD 1945 ITULAH NEGARA INDONESIA (NKRI)

citoxnew208

UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dinyatakan berlaku lagi oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 dengan Keputusan Presiden No.150 Tahun 1959 (UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959) itulah wujud NEGARA INDONESIA (NKRI).

Kesatuan itu adalah bentuk Negara Indonesia, bukan federasi juga bukan serikat. Republik itu adalah bentuk atau jenis pemerintahan Indonesia, bukan demokrasi juga bukan monarki. Bentuk Negara dan pemerintah Indonesia dirumuskan dengan singkat dan padat oleh Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 itulah yang dimaksud Negara Kesatuan Republik Indonesia sering ditulis dengan singkatan NKRI.

UUD 1945 merupakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17.8.1945 yang disusun menjadi Undang Undang Dasar Negara Indonesia (Alinea keempat UUD 1945).

Oleh karena itu menurut Hukumnya, mengubah atau mengamandemen atau mengganti UUD 1945 berarti mengubah atau mengamandemen atau mengganti NKRI dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 (17-8-05)

UUD 1945 tergolong Hukum Tata Negara “Staatrechts”, bukan Hukum administrasi pemerintahan “administratiefrecht, administratieve law, govermentlaw”.

Menurut Hukumnya NEGARA tidak sama dengan pemerintah.Pemerintah adalah salah satu dari 3 syarat umum suatu negara yakni:
1.Wilayah
2.Rakyat
3.Pemerintah.

Negara Indonesia itu tergolong subjek Hukum badan hukum “Rechts person” yang eksistensinya atau ada pada serta terkandung bersama UUD 1945. UUD 1945 itulah wujud atau fisik dari Negara Indonesia. UUD 1945 itu juga berfungsi sebagai AKTA PENDIRIAN atau AKTA KELAHIRAN Negara Indonesia.

Sebagamaimana Anggaran Dasar atau Akta Pendirian suatu badan Hukum “Rechts persoon” isinya adalah ketentuan-ketentuan atau aturan pokok, ketentuan yang bersifat fundamental.Oleh karena itu UUD 1945 disebut Hukum Dasar atau Sumber Hukum atau HUKUM TERTINGGI.

UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 itulah HUKUM TERTINGI (Sumber Hukum) yang berlaku bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air (Negeri) Indonesia serta seluruh Rakyat Indonesia dan segala Warga Negara Indonesia.

UUD 1945 itu merupakan produk Bangsa Indonesia bukan produk MPR. MPR bukan lembaga bangsa melainkan lembaga Rakyat. Penjelasan UUD 1945 menyebut bahwa MPR itu merupakan penjelmaan rakyat.

Sejarah perjuangan Indonesia dan UUD 1945 dengan tegas membedakan Bangsa, Rakyat dan Warga Negara.

Tentang perbedaan Bangsa, Rakyat dan Warga Negara antara lain dapat dilihat dari :

1. Putusan Kongres Pemuda Pemuda Indonesia 28 Oktober 1928 yang lebih terkenal dengan Sumpah Pemuda.
2. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 (17-8-05)
3. Pembukaan UUD 1945.
4. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
5. Pasal 6 UUD 1945.
6. Pasal 26 UUD 1945.
7. Pasal 27 UUD 1945.
8. Pasal 33 UUD 1945.

Kedudukan UUD 1945 lebih tinggi daripada MPR. Menurut Hukum, peraturan atau lembaga yang lebih rendah tidak dibenarkan mengubah peraturan atau lembaga yang lebih tinggi. Dengan demikian MPR tidak dibenarkan untuk mengubah atau mengganti atau mengamandemen UUD 1945.

UUD 1945 tidak memberi wewenang kepada MPR untuk menetapkan atau mengubah UUD 1945 melainkan menetapkan dan mengubah UUD (Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945).

Menurut Hukumnya, perbuatan tanpa kewenangan adalah TIDAK SAH dan BATAL atau BATAL DEMI HUKUM “nietig”.Dihadapan Hukum dianggap tidak pernah ada.

Masih menurut Hukum, AKIBAT yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada SEBAB yang tidak sah adalah TIDAK SAH dan BATAL.

Oleh karena itu menurut Hukumnya, akibat yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada amandemen atau perubahan UUD 1945 atau UUD 1945 Perubahan pertama n sampai dengan Perubahan keempat termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Pilpres dan Pilkada adalah TIDAK SAH dan BATAL.

Oleh karena itu apabila hendak mengamankan atau mempertahankan atau membela atau setia atau PEDULI pada NEGARA INDONESIA (NKRI) dan menegakkan HUKUM marilah SEGERAKAN berjuang agar UUD 1945 itu berlaku lagi secara de fakto bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (Negeri atau Tanah Air) Indonesia serta seluruh Rakyat Indonesia dan segala Warga Negara Indonesia.

citox x1

Indonesia BUKAN penerus Hindia Belanda

UUD 1945 tgl.18.8.1945 yang merupakan wujud Negara Indonesia Kesatuan Republik Indonesia yang sering ditulis dgn singkatan NKRI, TIDAK meneruskan semi negara Hindia Belanda sebagaimana disebut Prof.DR.Yusril Izha Mahendra SH.MH.pd tulisannya yg beredar di media sosial.

NKRI merupakan perjuangan Bangsa Indonesia yg dipelopori oleh Para Raja dan atau Pemangku Adat, Kepala Suku dan lain-lain karunia darjah pangkat dan jawatan serta gelar pemimpin bangsa dan atau suku-suku yang kemudian menjadi SATU BANGSA INDONESIA untuk melindungi seganap Bangsa Indonesia dan mensejahterakan serta memakmurkan seluruh Rakyat dgn Adil (Kebangkitan Nasional 20.5.1908, SP 28.10.1928, Proklmasi 17.8.1945, Sila ke 5 yg manunggal pd Panca sila dan Pasal 1, Pasal 6 dan Pasal 33 UUD 1945), “TAHTA UNTUK RAKYAT” atau mengembalikan KEDAULATAN KEPADA RAKYAT.

RAKYAT itulah Raja (Pemerintahan Republik dan Kedaulatan adalah DITANGAN RAKYAT-Pasal 1 UUD 1945).

Jika pada zaman hindia belanda Daulat Tuan, Daulat Mester/Daulat Menir maka setelah NKRI (UUD 1945) menjadi DAULAT RAKYAT.

Jika pada zaman Sriwijaya-Majapahit Daulat Raja maka setelah NKRI (UUD 1945) menjadi DAULAT RAKYAT.

Aturan Peralihan UUD 1945 tidak mengharuskan bangsa Indonesia menggunakan peraturan atau badan yang ada dan yg dipakai atau pernah dipakai atau berlaku pd pemerintahan Hindia Belanda, Inggris maupun Jepang.

Aturan dan badan atau institusi manapun yg ada pada masa mana pun dpt dipergunakan sepanjang belum diadakan yg baru menurut UUD 1945.

Jadi aturan peralihan UUD 1945 tidak melarang menggunakan aturan atau badan yang ada pada zaman Sriwijaya maupun Majapahit.

Setelah Proklamasi 17.8.1945 bangsa Indonesia bebas menggunakan badan atau aturan manapun untuk kepentingan Hukum Bangsa Indonesia sesuai pengertian dan hak yang timbul dari dan oleh karena kemerdekan Indonesia.

Dipergunakannya BW atau Kitab Undang2 Hukum Perdata dll aturan pada zaman hindia belanda bukan karena keharusan atau kewajiban bangsa Indonesia untuk menggunakannya melainkan karena Bangsa Indonesia belum mengadakan KUHPerdata yg baru.

PROKLAMASI 17.8.1945 TIDAK MENYEBUT PERALIHAN KEKUASAAN DARI SIAPA.

Aturan Peralihan UUD 1945 tersebut seirama dgn naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 (17.8.05) yg tidak menyebut pemindahan kekuasan dll dari pihak tertenu. Tidak menyebut pemindahan kekuasaan dari Jepang, Belanda ataupun Inggris.

“….mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama…”
(Perhatikan naskah Proklmasi 17 Agustus 1945 / 17.8.05)

UUD 1945 TIDAK MENGGUNAKAN ISTILAH PRIBUMI.

Ketentuan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 bukan diskriminasi juga bukan diskriminatif.

Jika masih ngotot menyebut diskriminatif maka itu adalah DISKRIMINATIF POSITIF YG TIDAK MELANGGAR HUKUM melainkan SESUAI PRINSIP HUKUM UNIVERSAL tentang Hak Istimewa seperti Hak Veto, Hak Prerogatif, Hak Kekebalan diplomatik dll hak yg bersifat istimewa.

Hukum itu tidak sama rata sama rasa.

Hukum tidak menjadikan kepala sama dengan kaki.

Hukum itu proporsional.Proporsional itu dekat dgn ADIL dan adil itu dekat dengan TAQWA pada ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA.

Orang Indonesia asli tidak sama dengan pribumi.Orang Indonesia asli berhubungan dengan kebangsaan.Kebangsaan seseorang berkaitan dan ditentukan oleh garis keturunan, genetika.

Sedangkan pribumi berkaitan dengan wilayah atau tempat tinggal atau domisili.

Boleh saja suatu waktu pribumi suatu wilayah terdiri dari beberapa bangsa karena mereka pada waktu sama menempati suatu wilayah yang tidak berpenghuni dan belum ada pemiliknya, “tanah tak bertuan”.

Rumusan UUD 1945 yg tidak menggunakan istilah pribumi dan tidak menunjuk badan atau aturan masa pemerintahan tertentu merupakan petunjuk bahwa yang merumuskan adalah manusia SUPER JENIUS meski mereka tidak mempunyai berjubel titel akademis seperti banyak manusia jaman kekinian.

Rumusan naskah Proklamasi 17.8.1945 juga merupakan petunjuk yang menunjukkan bahwa orang-orang yang Proklamasi itu adalah manusia SUPER JENIUS jika tidak boleh menyebutnya SINISIHAN WAHYU, manusia yg penuh Rakhmat dan berkah ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA, manusia berbudi berkerti mulia dan berjiwa luhur suci.

Jadi, TIDAK BERALASAN HUKUM menyebut Indonesia meneruskan pemerintahan Hindia Belanda atau “semi pemerintahan” Hindia Belanda.

Marilah SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.

dedenew371

 

Merdeka
Oleh : Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.
Gambar oleh Oatsus DedeSherman dan Patsus Citox

Share.

17 Komentar

  1. aaarrrggghhh on

    terima kasih buat patsus yg selalu memberi artikel artikel tntang ketahanan nasional…makin keras nih di kunyahnya …#minjam istilah bung PR ah yg selalu berpesan untuk mengunyah dan mencerna setiap informasi…

  2. Uud 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum nkri, haram hukumnya diamandemen. Kalo bikin turunannya uud bikin sendiri taunnya yg posisi uud nya dibawah uud 1945.
    Kalo uud baru tidak sesuai dgn uud 1945, maka otomatis uud tersebut tidak sah.
    Selama nkri ada, uud 1945 adalah uud yg tertinggi.

    Uud turunan/amandemen tdk dapat menggatikan uud 1945. Bila itu dilakukan adalah pembohongan besar dan pemerkosaan kedaulatan hukum.

  3. Masalahnya statemen salah satu ketua dpr bahwa mayoritas anggotanya yg skrg ga mau mengembalikan ke uud naskah asli. Mgkn hrs nunggu pemilu dulu dan ganti org2 yg g berguna tsb.

  4. Terimakasih para Patku dan Patsus…sudah berbagi wawasan kebangsaan, menambah ilmu…perlu dibaca berulang-ulang…biar halus kunyahnya….
    Hanya di Patga ini saya bisa belajar mengerti tentang INDONESIA seutuhnya…

    terus berkarya PATGA, PATSUS , PATKU dan para PATRIOT, semoga Alloh selalu memberikan perlindungan ..amin..

  5. Maksud akal karena secara hierarki UUD 1945 lebih tinggi dari MPR sehingga MPR tidak bisa mengubah UUD 1945. Hal ini tidak perlu menunggu perubahaan keanggotaan Dewan karena bisa diajukan ke mahkamah konstitusi. Tidak ada yang diskriminatif mengenai perkataan warga negara asli karena itu merupakan hak preogratif dimana hukum harus proporsional supaya adil. Kebangsaan seseorang berkaitan dan ditentukan oleh garis keturunan, genetika. Bila seorang warga asing yang ingin menjadi warga negara indonesia, mereka harus mematuhi undang-undang yang berlaku disini. Dan mereka sudah dari awal harus menyadarinya bila ingin menjadi warga negara indonesia. Demokrasi pancasila beda dengan demokrasi liberal, sosialis ataupun mornakhi. Demokrasi pancasila berdasarkan permufakatan bukan suara terbanyak. Di luar topik, selain membahas kembali kpd UUD 1945 dan demokrasi pancasila, Indonesia juga sebaiknya sudah menerapkan hukuman berat terhadap para koruptor yg sdh sangat kronis saat ini. Keberhasilan demokrasi pancasila salah satunya sangat ditunjang oleh keberhasilan pemberantasan korupsi terutama di kalangan anggota Dewan. Saya sangat gerah sekali dengan adanya korupsi bersama E KTP ditambah parahnya atas korupsi tersebut sampai saat ini belum ada keseriusan pemerintah sekarang dalam menanganinya. Padahal korupsi adalah extraordinary crime yang seharusnya perlakukannya sama dengan pelaku narkoba, apalagi korupsi dampaknya lebih buruk dari narkoba karena korupsi bisa menjadi tabiat dan contoh yang kurang baik bagi generasi muda kita disamping sudah merugikan rakyat banyak dan mengganggu jalannya pembangunan dan negara.

    • Bisa seperti itu, tapi MK nya sdh dikriminalisasi.
      Katanya ektp server di singfur trus ektp impor dari vietnam.
      Kalo di lapangan orang mau bikin ektp blangko habis terus.
      Knp nggak dihukum, org yg berkewarganegaraan ganda ga boleh ikut pilpres, malah TNI yg tdk boleh ikut pilpres.
      Sudah warganegara ganda dapat ektp bukannya paspor, sebetulnya okelah jd WNI dg syarat negara asalnya tdk mengakui mereka sbg WNC
      Jgn sampai ada calon dari ras itu di pilpres, wapresnya jg, bisa2 ektp impor vietnam makin banyak

  6. Menjaga dan Mengamalkan UUD45 asli, Pancasila adalah tujuan negara dan bangsa Indonesia..
    jika semakin melenceng jadi jalurnya, maka wajib diluruskan.. baik secara halus maupun non halus

  7. klo seperti itu berarti pemerintahan sejak 2004 tdk sah, krn pemilihannya tdk sesuai UUD 45, ini baru makar thd UUD 45, masalahnya waktu itu otot alutsista qta btul2 letoy, bisa babak belur, apalagi jaman 99-02, daripada korban rakyat terpaksa korban UUD 45, jg bukan ingin menghilangkan jasa pahlawan waktu timtim dlu, memang alutsista yg tdk efektif, bisa korban rakyat banyak

  8. Kingdom Black Pirates on

    dinegeri ini banyak londo ireng, serigala bulunya domba, musang bulunya ayam, kepentingan dan tatanan baru itu yang sedang mereka mainkan dinegeri ini.

  9. Petruk dadi Ratu Aseng dadi Pandita on

    Panglima TNI: Kalau tak Waspada Kita Bisa Diusir dari Negara Ini

    Red: Teguh Firmansyah

    Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

    REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU — Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengatakan penyebab konflik dan perang kini bergeser bukan lagi akibat perbedaan agama, suku dan bahasa, melainkan untuk memperebutkan energi sebuah negara oleh negara lain.

    “Semua konflik melanda negara-negara penghasil minyak, yang terakhir terjadi di Suriah dan Ukraina. Sekarang, 70 persen konflik karena energi, dan nanti akan berubah ke tujuannya merebut pangan dan air yang konfliknya bergeser ke negara ekuator,” katanya saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Rabu.

    Menurut dia, negara-negara ekuator yang menjadi ancaman konflik berlokasi di Asia Tenggara, Afrika Tengah dan Amerika Latin. Indonesia tidak luput menjadi sasaran karena kekayaan alam dan jumlah populasi penduduknya.

    “Kalau tidak waspada, kita bisa diusir dari negeri ini. Seperti Indian di Amerika dan Aborigin di Australia,” kata Panglima TNI.

    Panglima TNI mengingatkan, ancaman tersebut bisa dikalahkan selama rakyat dan generasi muda Indonesia berpegang teguh pada Pancasila untuk menjaga kebhinekaan NKRI.

    Tokoh pendiri Indonesia menempatkan lima sila Pancasila yang mengandung makna mendalam tentang ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi musyawarah untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Republik Indonesia bukan milik satu golongan, adat, dan agama. Islam adalah satu napas dengan ke-Indonesiaan dan kemanusiaan, tanpa membedakan suku,” kata Panglima TNI.

    http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/04/05/onxzgk377-panglima-tni-kalau-tak-waspada-kita-bisa-diusir-dari-negara-ini

  10. ijin nyimak,,ati2 jgn sampe kejebak seperti 98, tujuan mulia memurnikan UUD 45 ntar malah mereka manfaatin utk ngegolin kepentingan mereka, uang,media n lembaga think thank yg munpuni jgn dianggap remeh,,,edisi ngacaay,,salam Patriot!!!

  11. Jangan sampai jatuh kelubang yg sama…..

    Sdh lah kembalikan UUD45 yg asli dan jgn ada revisi revisian lg….. tegaskan saja, meRevisi = mati…!!!!

    Menggugah kesadaran generasi muda, caranya ya kita harus banyak share artikel yg spt iini di medsos… gk mustahil nunggu di iklanin di tv….

    Dan untuk generasi muda, ada baiknya kita cari solusi mengenalkan ini dg bahasa yg mudah di cerna generasi muda…. masa kita kalah dg taktik pendukung ideology komunis yg skrg bs menarik generasi muda karna strategy penyampaian yg sesuai dg generasi muda….

  12. Numpang tanya buat bung2 patsus patga dan bung2 yg lain
    Kalau kembali ke UUD 1945 original yg tanpa bumbu2 itu apakah sistem pemilihan kepala daerah tetep dipilih langsung oleh rakyat seperti sekarang atau balik kayak dulu dipilih anggota dprd???
    Begitu jg buat pemilihan presiden??

    Makasih buat penjelasannya soalnya sy sangat awam sama hukum

Reply To Petruk dadi Ratu Aseng dadi Pandita Cancel Reply