KEMERDEKAAN menuju Kedaulatan Bangsa Sepenuhnya Jilid 2

33

Mencoba menulis Ulang Tulisan Pak Satrio Dua tahun yang lalu ,sesuai dengan Kondisi terkini negeri ini

 

citox x4

KEDAULATAN TERITORI NKRI
Sebagai Negara yang luas teritorinya terikat oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berada di persimpangan strategis dunia dan berisikan sumber daya alam yang besar,
Indonesia menjadi Negara yang diperhitungkan Integritasnya oleh pihak asing.

Sejak dulu sampai sekarang Indonesia kalau bisa ditarik menjadi blok sekutu pihak tertentu agar mudah dijinakkan dan diajak berkongsi untuk menguasai dunia.
Kebijakan luar negeri kita yang Bebas dan aktif, Non Blok dan zero enemy menjadikan sebagian blok gemas akan sikap Indonesia yang tidak mau berpihak dan dianggap sebagai ancaman akan kepentingan mereka yang ingin mendominasi dunia.
Dengan perlintasan laut yang strategis memiliki ALKI dan Selat Malaka menjadikan Indonesia penting bagi perlintasan pelayaran dunia baik sipil dan militer.
Asing sangat ingin membagi wilayah Indonesia menjadi negar kecil kecil agar tidak menjadi Negara besar dan mudah dijinakkan dan tidak potensial menjadi ancaman oleh mereka dan bisa dikuras sumber daya alamnya.

Pihak barat sudah sangat ingin mulai mengkerdilkan Indonesia sejak akhir 80-an mereka takut dan paranoid dengan kebesaran Indonesia baik itu di jaman Nusantara Sriwijaya, Mojopahit atau era 60-an jaman Soekarno dengan militernya terbesar di bumi bagian selatan.
Saat ingin mengkerdilkan Indonesia, mereka masih punya tanggungan akan perpanjangan Kontrak Karya Freeport yang akan berakhir di tahun 1991. Untuk memuluskan perpanjangan KK tersebut Indonesia disuguhi mainan militer yang canggih saat itu, diberi pengharapan diikutkan warganya untuk menjadi Astronot di pesawat ulang alik.
Tercatat kita diperbolehkan mengakuisisi F 16 falcon yang canggih pada saat itu, agar kita tidak menoleh untuk membeli Mirage 2000 Dassault yang Produsennya Dasault sudah percaya diri akan dipilih oleh Presiden Soeharto saat mengacungkan jempolnya di atas cockpit mirage saat Indonesia Air Show 1986 di Kemayoran.

Saat Kontrak Karya Freeport yang kedua ditandatangani pada Tahun 1991 oleh Presiden Soeharto dengan jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang 2 kali selama 10 tahun, sehingga KK itu berakhir efektif pada Thn 2041.
Tidak menunggu lama karena hajat dan keinginannya sudah terlaksana, pihak asing langsung mengobok obok kedaulatan NKRI dengan tragedi Santa Cruzz pada bulan November 1991 di Timtim (saat itu masih provinsi ke 27 kita). Dengan dasar peristiwa itu asing mengembargo militer kita. Merasa Indonesia lemah, sifat serakah asing ingin lebih menguasai sumberdaya Indonesia makin menjadi melalui konspirasi dibuatlah skenario Tragedi 1998 dan dilanjutkan merongrong wilayah NKRI Timtim agar lepas dari teritori Indonesia.

Konon Salah satu syarat dari pengucuran Bailout IMF yang 43 miliar dolar itu adalah bersedia dilakukan jajak pendapat di Timtim.
Kabarnya dana itu hanya beberapa percik dicairkan tahun 1999-2000, tak sampai seperempatnya. Dan sepertinya tidak menolong apa apa. Yang terbukti bukan mencairkan dana yang dijanjikan, tapi meminta pemerintah Indonesia supaya mencabut subsidi BBM, subsidi pangan, subsidi listrik, yang membuat rakyat Indonesia tambah miskin dan sengsara.
Pernah IMF mengeluarkan dana cadangan sebesar 9 miliar dolar. Tapi, seperti dikeluhkan Menteri Ekonomi Kwik Kian Gie ketika itu, seperak pun dana itu tidak bisa dipakai karena hanya berfungsi sebagai pengaman. Jadi mirip hanya sebagai dana FIKTIF belaka.

Setelah sukses melepaskan Tim tim dari NKRI, pihak asing masih ingin wilayah aceh merdeka, pada saat itu isu referendum Aceh sangat menyeruak agar bisa disetujui oleh Presiden dan bisa di-akalbulusi dan dicurangi seperti kejadian referendum di Tim tim, juga ingin mereferendumkan wilayah Papua. Untungnya saat itu tidak terjadi.

Memerdekan Aceh selain berkaitan dengan sumber daya alamnya juga berkaitan sumber daya territori yaitu pintu gerbang masuk selat malaka.
Selat Malaka adalah perlintasan pelayaran dunia yang paling sibuk tercatat 55 ribu kapal yang melintas setiap tahunnya dan betapa Singapura sangat diuntungkan sebagai pelabuhan cek pointnya, dan blok barat maupun blok timur sangat ingin menguasai Selat Malaka.

Di saat kita lemah pun Negara jiran yang mengaku serumpun itu tidak membantu kita malah menggunting dalam lipatan dengan pencaplokan pulau Sipadan dan Ligitan.Belum lagi masalah patok darat yang selalu digeser geser oleh negeri jiran kita, yang dulu serasa disepelekan oleh pemerintah. Masalah ketimpangan taraf hidup dan kesejahteraan di wilayah border town kita menjadikan iming iming bagi warga Negara Indonesia untuk berganti kewarga negaraan ke negeri jiran.

Keinginan asing memerdekan Papua adalah untuk mengamankan sumber pendapatan mereka dari hasil hasil Sumber daya Alam dari bumi Papua.
Maka dari itu setiap adanya keinginan negoisasi hasil Kontrak Karya ataupun kebijakan pengharusan smelter selalu dijawab dengan gejolak di bumi Papua ataupun Aceh.

 

alki-indonesia

KEDAULATAN LAUT
Membahas masalah LAUT ini penting karena untuk MENINGKATKAN PERSATUAN bangsa ini. Karena secara tidak sadar selama ini penjajah dan asing selalu MENANAMKAN kepada generasi kita mulai SD bahwa laut itu adalah PEMISAH bukan sebagai PEMERSATU.

Indonesia sebagai negara kepulauan menurut UNCLOS 82. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip negara kepulauan sehingga laut antar pulau merupakan wilayah Republik Indonesia, bukan kawasan bebas.

Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Setelah melalui perjuangan panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dunia internasional dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Negara maritim masih cita cita dan kita akan menuju ke sana.

Dengan adanya pengakuan PBB indonesia sebagai negara kepulauan, luas wilayah Republik Indonesia bertambah 2,5 kali lipat.
Penetapan batas-batas maritim berdasarkan ketentuan United Nations of Convension on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS ‘82) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI melalui UU Nomor 17 tahun 1985.

Konsekuensi dari aturan tersebut, wilayah yurisdiksi nasional Indonesia harus dipandang sebagai satu kesatuan wilayah baik ruang darat, laut, dan udara yang bulat dan utuh.
Sebagai negara kepulauan, laut mempunyai makna penting bagi bangsa Indonesia. Secara politik, laut melahirkan konsepsi tentang persatuan tidak hanya ke dalam, tetapi juga keluar sebagaimana telah diakui UNCLOS ‘82.

Efek dari penerapan Unclos UU ini menetapkan skema jalur kapal-kapal di wilayah perairan dalam 3 (tiga) Alur Laut Kepulauan Indonesia (disingkat: ALKI).

Berdasarkan UNCLOS 1982, ALKI menjamin hak perlintasan bagi kapal-kapal asing termasuk armada militer beroperasi secara normal. Fenomena tadi bisa menguntungkan di satu sisi, namun sisi buruknya lebih banyak, mengingat saat ini laut kita tanpa pengawasan dan pengamanan maksimal.

ALKI bisa menimbulkan ancaman serta gangguan kedaulatan teritori di bidang laut kita dari kejahatan, pencemaran lingkungan, penyelundupan, pembajakan, terorisme, trafficking in person, atau ancaman militer dari negara-negara yang melintas, baik dengan kedok pelayaran swasta, berdalih penelitian ilmiah, kerjasama dan latihan militer bersama, dan lain-lain.

Dalam UNCLOS memang membolehkan “penutupan sementara” suatu negara apabila terkait kepentingan nasional dan demi keamanan nasional, namun konsekuensi bagi negara yang bersangkutran harus menyediakan jalur alternatif sebagai pengganti.
Secara geopolitik, hal-hal semacam ini sangat dikhawatirkan oleh negara-negara lain (Asing).
Dengan kata lain, bila kelak Indonesia mampu mengontrol sendiri choke points-nya, maka kapal-kapal asing yang lalu-lalang di wilayah ALKI tidak bisa bebas melintas atau bertindak sembarangan.

Bagaimana seandainya Selat Sunda dan Selat Lombok ditutup sebulan guna latihan gabungan TNI-Polri dalam rangka memberantas ilegal fishing, atau memerangi terorisme di perairan?.

Indonesia bukanlah negara maritim. Indonesia hanyalah negara kepulauan yang bercita-cita ingin menjadi negara maritim. Negara maritim adalah negara yang mampu mengelola sumber daya lautnya.
Sedangkan negara kepulauan adalah negara yang terdiri dari banyak pulau. Saat ini justru negara kontinental yang mampu menjadi pentolan. Misalnya saja India, China, dan Korsel, Padahal SEHARUSNYA Indonesia bisa lebih MENONJOL karena merupakan negara yang memiliki laut yang cukup luas.

Sebagai Negara kepulauan saja Indonesia BELUM mampu menjaga MAKSIMAL kedaulatan Lautnya. Wilayah Nusantara membujur sepanjang 6.000 kilometer lebih di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luasnya 5,18 juta km persegi dan 60 persen berupa laut.
Sebagai negara mempunyai laut terluas di dunia, Indonesia tentu memerlukan radar pengawas pesisir dan kapal patroli dilengkapi radar navigasi dan penjejak . Dan itu semua belum cukup jumlahnya untuk mengawasi seluruh laut kita. Bahkan kasus terakhir berkaitan dengan batas ambang laut (AMBALAT) di perairan kita akan dicaplok oleh Negara jiran kita.

Pemberian HIBAH radar maritim untuk mengontrol selat malaka oleh USA dan sudah diinstal. Juga rencana China memberikan radar yang sama untuk jalur alki yang lain menunjukan betapa strategisnya nilai ALKI milik kita,
Pihak asing ingin mengontrol siapa saja yang lewat di jalur alki tersebut. Juga rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) yang lebih megah dari Suramadu akan menjadi REBUTAN asing untuk mendanai.

Kabarnya China ngebet banget mendanai (Investor) ini ada maksud Udang di balik Rempeyek. Asing yang mendanai jembatan Selat Sunda akan memberikan pasal pasal yang memperbolehkan mereka memasang radar radar,sensor sensor dan kamera kamera di bawah jembatan itu untuk mengontrol siapa saja dan apa aja yang melewati di bawah jembatan Selat Sunda.

Mengingat Letak Indonesia sebagai negara kepulauan di persimpangan yang STRATEGIS, kami berharap berbagi kerjasama, seperti berbagi INFORMASI soal SITUASI keamanan di laut (bisa diartikan alki) agar bisa dikembangkan (Ucapan Laksamana Locklear Panglima PACOM US NAVY).

Memang Wilayah kita Ibarat PUSAT GRAVITASI keamanan maritim itulah sebabnya banyak negara Ingin meningkatkan kerjasama yang lebih baik dengan Indonesia. Sayangnya Angkatan Laut kita masih mempunyai kemampuan di level brown water, menuju ke green water belum ke blue water.
Grand Strategy Maritim adalah mewujudkan KEKUATAN MARITIM (MARITIME POWER) yang dapat MENJAMIN KEDAULATAN dan INTEGRITAS WILAYAH laut kita dari berbagai Macam ancaman.

Untuk itu TNI AL kita harus menuju kekuatan BLUE NAVY dan KONSOLIDASI terpadu aparat aparat laut kita seperti Satpolairud, DKP, Bakorkamla dan instansi lainnya yang bertugas dengan keamanan laut harus dalam kordinasi dan yang tepat.

satrio2

KEDAULATAN UDARA
Dibidang Kedaultan teritori udara NKRI, selain wilayah darat dan laut, sebuah negara juga memiliki yurisdiksi wilayah udara sebagai klaim teritorial atas ruang udara di atasnya.
Kedaulatan udara sama pentingnya seperti kedaulatan lautan. Kurangnya kedaulatan di laut mengakibatkan praktik perikanan ilegal dan pencurian sumber daya alam yang nilai kerugiannya bisa sampai triliunan rupiah per tahun.

Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 pada pasal 53 mengatur bahwa negara kepulauan seperti Indonesia dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya.
Semua kapal dan pesawat udara menikmati hak lintas alur laut kepulauan dalam alur laut dan rute penerbangan. Dari ketentuan konvensi tersebut terlihat bahwa ruang udara nasional dipecah-pecah dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, ALKI II dan ALKI III dan tanggung jawab dibagi-bagi, sehingga ruang udara yang dipecah-pecah tidak dapat dikendalikan.

Negara maju seperti Amerika Serikat pada kenyataannya belum meratifikasi Konvensi Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982), padahal negara lain sudah banyak yang meratifikasi, sehingga bila Amerika Serikat melintas perairan dan wilayah udara nasional Indonesia masih berpedoman kepada aturan-aturan yang lama, seperti “Traditional Route for Navigation.
Hal ini sering membuat terjadinya benturan di mana berdasarkan aturan lama tersebut pesawat-pesawat Amerika Serikat melintas di atas rute tradisional yang mereka anggap sah dengan alasan bahwa Amerika Serikat belum meretifikasi UNCLOS 1982. Dan ini terjadi saat insiden Bawean saat mereka enak saja bermanuver di atas wilayah kedaulatan udara kita.
Insiden penerbangan gelap lima jet tempur F-18 Hornet Angkatan Laut AS pada tanggal 2 Juli 2003 di sekitar Pulau Bawean menjadi pelajaran berharga.

Padahal kita sudah mempunyai Bentuk penegakan kedaulatan atas wilayah ruang udara nasional, antara lain penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara kedaulatan RI, dan pelanggaran terhadap kawasan udara terlarang, baik kawasan udara nasional maupun asing, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 ayat (2) UU No. 15 Tahun 1992, dan Peraturan Pemerintah RI No.3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.

Kawasan udara terlarang terdiri atas kawasan udara terlarang yang larangannya bersifat tetap (Prohibited Area) dan kawasan udara bersifat terbatas. Selain itu, terdapat pula pelarangan lain, yaitu perekaman dari udara menggunakan pesawat udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
TETAPI Kedaulatan Udara kita masih rawan diobok obok oleh pihak asing dikarenakan kurangnya unit radar baik sipil maupun militer dan kekuatan angkatan udara dengan pesawat tempur kita yang minim menjadikan pengawasan kedaulatan kita tidak maksimal.

Dan mirisnya sebagai tulang punggung pesawat tempur yang menjaga garis perbatasan dan juga sebagai pesawat Intercept kita masih mengandalkan pesawat Tempur Taktis Hawk MK 100/200 yang berkecepatan Sub sonic. Padahal untuk mengejar pesawat tempur F 5 jadul milik tetangga berkecepatan supersonic yang melakukan black flight di wilayah kedaulatan udara kita, Pesawat Hawk akan kedodoran dan memble.
dede sherman 11

Dan paling miris pengobok obokan kedaulatan udara Indonesia adalah tentang FIR yang otoritasnya masih dipegang oleh Singapura.
Flight Information Region ( FIR). Apabila otoritas Indonesia mau melakukan patroli di wilayah udara Riau dan Ranai misalnya, harus terlebih dahulu sampaikan/ lapor kepada otoritas Singapura
Kondisi tersebut susah dibayangkan dan sebenarnya tidak bisa ditolelir, Bagaimana mungkin patroli di negara sendiri harus lapor atau izin ke negara lain, di sisi ini kedaulatan udara ini jadi hambar.
Jadi FIR itu harus bisa dikendalikan dan dikelola Indonesia karena itu milik Indonesia.

Diharapkan Sebagai negara bertetangga yang baik, diperlukan kerjasama yang baik agar Indonesia bisa memiliki FIRnya kembali.
Profesionalisme dan dedikasi yang dibangun untuk kekuatan pertahanan udara, harus melahirkan grand aerostrategy Indonesia, yang mampu membangun interoperabilitas seluruh unsur pertahanan udara TNI dan mengakomodir seluruh potensi udara nasional pada tataran operasional, dihadapkan kepada geostrategi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan luas wilayah kedaulatan sebesar 1.900.000 kilometer persegi,”.

Tugas TNI AU yang tidak dapat ditawar adalah memiliki kemampuan penangkal utama yaitu pengendalian udara (control of the air) yang merupakan “the first core capabilities of the air power” dengan upaya menata doktrin dan organisasi baru berdasarkan pemahaman, pengetahuan dan analisa yang akurat tentang berbagai tantangan dan peluang yang timbul akibat dari nanti di saat penerapan “Open Sky Policy 2015”.

Beberapa retorika pun muncul: Apakah “PELEMAHAN dan PEMANDULAN” terhadap elemen serta kekuatan LAUT dan UDARA di Indonesia merupakan grand design pihak asing ?. Mereka takut bila Republik ini CERDAS serta kekuatan Angkatan laut dan Angkatan Udaranya KUAT, Bangsa ini bisa menyiasati geopolitik dan geostrategi negaranya ??? (Bersambung )
by Patku Satrio Suroboyo
Gambar by Patsus Citox,Patsus Dede Sherman dan Googel

Share.

33 Komentar

    • Mencerahkan..
      Membuka pikiran..
      Semoga pemangku kebijakan bisa memahaminya.. Setidaknya baca dulu artikel berkualitasnya bung satrio..

  1. tulisan yg benar2 membuka wawasan akan kecintaan terhadap republik ini. Semoga Indonesia semakin jaya dan mampu memperbaiki kelemahannya di setiap aspek. Dan yg terpenting semoga persatuan tetap terjaga.
    Cinta negara adalah bagian dari iman.

  2. Lebih miris lagi kmarin Menhub bilang tidak mnjadi prioritas mengambil alih FIR dri si Singa…semoga beliau sadar betapa pentingnya FIR untuk NKRI..

  3. bagaimana kalau kita dengungkan pengambilalihan FIR dari singapura melalui media sosial.. agar pemerintah tau bahwa rakyat malu dan sakit hati karna karna masalah ini…

  4. sepertinya pakfa sudah datang (ada dlm gambar), biar negeri ini ada harga diri maka jgn berhutang (titik) tolak semua state kredit, hibah, dalam bentuk apapun, tambahan lg, semua bentuk usaha di sini yg melibatkan asing, asing maximal 49% sahamnya ato bukan mayoritas, ngeri lho kalo negara tergadai, seperti kita kredit rumah, rumah masih punya bank, kalo ada apa2 ga bisa apa2, di ambil bank.

    dan kalo mo hutang/nyicil boleh tapi untuk buy back saham2 yg dikuasai asing (bahaya pak, VOC jilid II)

    • Setubuh, Nasionalisasi tidak harus semua langsung 100%, tapi kembalikan semua korporasi yang saham asingnya diatas 49% supaya pemerintah jadi mayoritas lagi.

      Ngomong-ngomong, gambar pertama itu pespur F-16 type berapa yah? kok ada kelengkapan SUNROOFnya 😆

  5. Menteri Perhubungan Memble… tidak percaya kemampuan bangsa. Lihat Bu SUSI!!
    Kedaulatan laut sudah jadi nyata sekarang!!!
    Seharusnya bikin program ambil FIR yaitu dengan GOAL FIR 2 tahun dari sekarang . dalam 2 tahun ditingkatkan serta dilengkapi semua fasilitas dan semua keperluan untuk mengambil alih FIR!!!
    Lihat bpk Besar!! bikin program MEF!! berhasil meningkatkan martabat bangsa yang udah dinjek sebelumnya!!
    Belum apa-apa udah nyerah!! dulu ndak ikut perang kemerdekaan jadi mentalnya mental tempe…. nyerah sebelum berjuang.
    Semua rakyat Indonesia tahu ambil FIR dari Singapura sulit TAPI BUKAN MUSTAHIL !! HARUS DIPERJUANGKAN!!

    maaf komentar kuli bangunan.

  6. Lek U-mar Mentaras on

    Menanti kemunculan artikel Bapak Satrio yang baru…..
    Terimakasih Ndan.
    Semoga sehat walafiat dan salam hormat.

  7. Pilih sahabat yg tak terlalu ambisi, seperti RUSIA, Jepang, India, Turki!!! Memang paling mudah menuntut tanpa mengetahui seluk beluknya!!! Masih ingat tuntutan partai pro rakyat 5 th lalu: BBM murah, sembako murah, jgn lambat bangun infrastruktur, perkuat perbatasan, sejahterakan tentara, jaga kedaulatan bangsa, kembali kepada 4 pilar? Kebangsaan dll. Kini partai pro wong cilik berkuasa sudah 5 bulan, apa yang kita lihat dan rasakan??? Semua seakan kebalikan dari cita2 terdahulu. Arti dari semua ini adalah memimpin Indonesia perlu kecerdasan, ketegasan dan kebijaksanaan yg lebih keras dan bagus!! Perlu manusia yg memiliki track record “The best” mulai dr dia sekolah, dan atau di lingkungan masyarakat dan atau di tempat kerjanya!! Rakyat Indonesia jgn memilih pemimpin karena kasihan, karena populer, karena kita bisa melihat, dekat, atau ngobrol layaknya dengan seorang teman saja!! Sekali lagi yg pertama lihat kemampuannya dahulu baru yg lain!! Jangan kan negara lain Para politikus separtai saja tentu ada yg senang melihat pemimpinnya lemah sebab dia akan mencari cara untuk memanfaatkan kelemahan itu!! Mari rakyat Indonesia kita kawal dan kritisi Presiden JOKOWI agar beliau mampu menuntaskan janji2nya!!

  8. Bukan Fan Boy on

    Ayo rekan-rekan, mari kita tampilkan di medsos, baik twiter dll , agar pemerintah melek kasus ini yang sudah ” berkarat ” , mari pula kita undang talk show yang membahas khusus FIR di media TV

    kita dengar pemerintah langkahnya apa , yang penting dari segi sisi rakyatnya udah g betah

    ingat Kasus Bp LB moerdani yang minta agar FIR diambil alih

    Kalau demo copot Menhub , sebaiknya jangan karena menunjuk pribadi seseorang ,
    kit tunggu langkahnya bagainmana , ayo kita undang TNI pula

  9. Nyimak pencerahan bung Satrio. Prihatin dng para Mahasiswa saat ini, yang kurang peka dng AMPERA, mungkin kebanyakan dicekoki narkoba. Dukung gerakan Menpora KAMPUS BERSIH DARI NARKOBA.

  10. Sebenernya untuk mengambil alih fir bukan di menhub cuma kaki tangannya presiden , jadi yg patut dipertanyakan presidennya ada apa ?

  11. @suka-suka sbaiknya anda jg tdk menyimpulkan mentah2 sepak terjang bu Susi, coba anda googling klo ga slh bu susi krja sama dgn as buat ngamanin laut, masa buat keamanan rmh sndiri minta tlg org yg kita dah tau banget track recordnya

  12. Jika sdh siap menangani FIR sebaikya segera diambil alih, jgn sampai ada sejengkal ruang udarapun yg dikuasai pihak asing, demi tegaknya kedaulatan bangsa Indonesia …

  13. Klo udah gini harusnya barang yg goib2 sdh hrus keluar, a pa sih masalahnya kita belum bisa mengambil FIR Dr singapok? Blm apaapa menteri perhubungan nya aja udh memble gk mampu, mental Tempe ini pk menteri klo g Ada prestasi pecat aja, kita pasti bisa bila hanya mslh kurangnya radar karena toh tip tahun Ada penambahan radar, jadi miris + pesimis sm pejabat pejabat sprti ini.

  14. Asing sangat ingin membagi wilayah Indonesia
    menjadi negar kecil kecil agar tidak menjadi Negara
    besar dan mudah dijinakkan dan tidak potensial
    menjadi ancaman oleh mereka dan bisa dikuras
    sumber daya alamnya……….==>> dan usaha itu telah di mulai dengan adanya otonomi daerah,dimana dengan adanya otonomi daerah dampak negativnya ternyata berdampak pada suburnya semangat kesukuan dan semangat ke daerahan.

    dan lagi lagi asing telah berhasil masuk menjalankan agendanya setelah dwi fungsi abri dicabut,uud 45 berhasil di amandemen, lewat proxy proxynya di indonesia bahkan di sahkan oleh sistem ri

    makanya bisa di mengerti ketika ada wacana wajib militer,kaum ular menolak mentah mentah ini program dengan alasan sebagai pintu masuknya kaum radikalis yg relatif kecil padahal sejatinya alasanya adalah dengan adanya wajib militer maka semangat patriotisme dan semangat nasionalisme akan terangkat,wawasan nusantara tercipta,pancasila sebagai ideologi dasar negara dapat di tanamkan,sehingga semangat kebersamaan,semangat bela negara dan persatuan indonesia akan tercipta dan itu artinya comfort zone proxy asing propagandis propagandis kepentingan barat dan isme barat yg selama ini mapan dan mendapat tempat akan di gugat di indonesia

Leave A Reply