MEMAKSA NEGARA BERTINDAK TEGAS DAN ADIL MENJALANKAN HUKUM KETATANEGARAANNYA.

9

TIDAK BOLEH LAGI ADA PENDIRIAN KERAJAAN ATAU KESULTANAN DI WILAYAH HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

dedenew207

Sesungguhnya jauh sebelum saat PROKLAMASI, tokoh pemuda yang nantinya menjadi bapak bangsa SOEKARNO telah melakukan kunjungan keliling kepada para raja Nusantara yang tersisa. Sebab banyak juga kerajaan yang hancur akibat kolonialisme atau penjajahan. Soekarno memaparkan bahwa dia dan para pemuda akan berjuang memerdekakan tanah Nusantara dan mendirikan negara baru. Negara baru itu kelak akan meneruskan kebesaran Kutai, Mataram Kuno, Sriwijaya, Kahuripan, Singhasari dan Majapahit. Dan kelak dinamakan INDONESIA.

Karena banyak kerajaan Nusantara yang terikat kekerabatan dalam perkawinan lintas budaya, ide Soekarno mendapat sokongan penuh. Tak hanya sikap politis, bahkan para raja menyumbangkan kekayaannya guna membiayai perjuangan pemuda yang dipimpin Soekarno (dikenal sebagai dana revolusi kerajaan Nusantara). Mereka berikrar akan menyatukan wilayah kekuasaannya dalam negara baru dan akan tunduk atas hukum ketatanegaraannya.

Soekarno menjanjikan kepada raja Nusantara bahwa mereka tetap berhak atas kekuasaan adat dan budayanya, sedangkan kekuasaannya atas wilayah melebur dalam satu panji yang sama.

Pada saat 17 Agustus 1945, negara baru diproklamirkan secara resmi. Maka pada saat itu pula semua wilayah kekuasaan adat melebur dalam satu negara. Dan para raja secara ikhlas kehilangan fisik wilayah kekuasaannya tapi bergembira punya kekuasaan baru yang lebih luas bernama INDONESIA. Hal itu terjadi secara bertahap.

Janji ksatrya Soekarno juga ditepati dengan mengakomodasi kekuasaan para raja Nusantara (dalam sistem pemerintahan daerah maupun politis) juga mencatat kontribusi para raja atas pendirian negara baru. Kerajaan berubah fungsi menjadi lembaga pelestari adat dan sejarah.

Maka sejak 17 Agustus 1945, seharusnya TIDAK BOLEH LAGI ADA PENDIRIAN KERAJAAN ATAU KESULTANAN DI WILAYAH HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Negara masih tetap mengakui kelembagaan adat berdasarkan catatan terakhir pada saat mereka bergabung pada NKRI.

Tapi entah bagaimana ceritanya, saat ini banyak assosiasi kesultanan dan kerajaan muncul. Mereka bahkan mendeklarasikan diri atas suatu wilayah tertentu dan mengangkat raja atau sultan. Bagi yang paham aturan, jelas itu adalah suatu pelanggaran hukum atas kedaulatan NKRI sesuai kesepakatan adat saat dahulu berdiri.

dedenew190

Repotnya PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH HINGGA APARAT PENEGAK HUKUM TERKESAN DIAM DAN MELAKUKAN PEMBIARAN. Ada yang beralasan segan berkonfrontasi dengan pihak tersebut ataukah alasan demi kondusifitas kawasan. Padahal secara hukum tidaklah bisa dibenarkan.

Bahkan ada kalangan politisi keblinger berusaha menunggangi kelompok pecinta romantisme sejarah ini demi kepentingan pribadinya. Banyak kasus juga pengangkatan raja atau sultan tanpa rakyat dan wilayah kekuasaan.

Untuk kasus MAJAPAHIT saja, saya temukan PULUHAN orang mengklaim dirinya raja Majapahit modern. Walau tanpa hubungan biologis dengan raja lama ataupun kesejarahan. Korban dari ini semua adalah rakyat yang tercuci otaknya oleh fanatisme buta. Berkorban kesetiaan hingga harta benda demi pemimpin palsu ???

Mari kita sudahi saja KEGILAAN ROMANTISME SEJARAH ini. Sebab ini bukannya memperkuat bangsa dan NKRI, tetapi justru langkah mundur atau setback. Dan disini perlu ketegasan sikap negara. Sebab ada juga yang mendirikan kerajaan baru karena merasa negara tidak hadir diantara mereka.

SAYA MENGHIMBAU AGAR NEGARA MAMPU BERSIKAP TEGAS DAN ADIL MENEGAKKAN HUKUMNYA. KARENA BILA ITU TERJADI, MEREKA TIDAK BUTUH KERAJAAN DAN KESULTANAN BARU SEBAGAI NEGARA DI DALAM NEGARA. MEREKA HANYA AKAN MENJALANKAN LEMBAGA ADAT PELESTARI BUDAYA.

Jaya – Jaya – Wijayanti

Deddy Endarto Wilwatikta untuk MEMAKSA NEGARA BERTINDAK TEGAS DAN ADIL MENJALANKAN HUKU KETATANEGARAANNYA.

Gambar By Patsus Dede Sherman dan Patsus Citox

Share.

9 Komentar

  1. ACI Aku Cinta Indonesia…semoga kebesaran” kerajaan dahulu menjadi inspirasi para pemimpin” bangsa ini…dan semoga kejayaan” dahulu pada zaman keemasan kerajaan nusantara akan terulang pada Negara tercinta ini,tegak kan pancasila dan uud 1945,insya allah akan jaya dan gilang gemilang…jayalah NKRI.

  2. “Untuk kasus MAJAPAHIT saja, saya temukan PULUHAN orang mengklaim dirinya raja Majapahit modern. Walau tanpa hubungan biologis dengan raja lama ataupun kesejarahan”

    saat jari telunjuk kita tertuju pd orang lain,,jari lainnya tertuju pd diri kita sendiri…

    salam NKRI

  3. Negara harus hadir dan melaksanakan hukum yang berlaku. Entah bagaimana cara memaksa dan bagaimana cara menyadarkan para penguasa. Bahwa negara ini harus terus bersatu. Hilangkan kerajaan kerajaan yang muncul karena rasa kecewa atau kepentingan yang lain. Karena raja raja saat ini tidak hanya bergelar sultan bahkan gubernur dab bupati bak raja2 kecil nusantara. Banyak pembangunan yang tidak sejalan dgn garis pemerintah pusat.. Mereka menikmati kekuasaannya bak seorang raja. Semoga negara ini tetap eksis hingga akhir masa. Nkri harga mati!

  4. Lamp (gak nyambung) on

    ROMATISME MASA MALU TERKADANG MEMANG INDAH SEKALI. Tapi itu sdh menjadi masa lalu, kini kita berada dalam bingkai NKRI. Biarlah yg pernah jadi Raja, Sultan, Pangeran atau apapun julukannya, yg pernah berkuasa atas suatu wilayah tertentu hanya kakek moyang kita. Klo ada yg pengen romantisme itu hadir lagi, silahkan pergi ke mesin waktu dan kembali ke masa2 yg lalu, xixixi.

  5. Terimakasih artikelnya bung.salam.yang. Jadi pertanyaan dengan adanya kebijakan DD (dana desa) yang didengungkan 1.4M per desa tergantung luas wilayah dan kepadatan penduduk .memang benar saya sudah merasakan nya dengan percepatan pembangunan infrastruktur. Di desa,akan tetapi berdasarkan imajinasi liar saya apakah itu nantinya mah akan menimbulkan maslah baru seperti bom waktu yang berakibat disintegrasi?dengan desa bisa mengurus rumah tangganya sendiri lamba. Laun semakin meluas ?apakah dari pemerintah pusat sudah ada antidotnya?memang sekarang ini aman2 aja mudah2 an sselamanya.ada yang bisa kasih penjelasan?salam,.

  6. Norma hukum ? Adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang. ? Sifatnya memaksa dan melindungi. ? Sifat memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum. ? Sanksi norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan perundang-undangan

Reply To andalas Cancel Reply