BELA NEGARA Konsep dan Urgensinya menurut Islam

18

Konfrensi Ulama Thoriqoh
BELA NEGARA Konsep dan Urgensinya menurut Islam

ukik2

Latar belakang.

Acara ini terselenggara atas kerjasama Kementrian Pertahanan RI dengan Thoriqoh muktabaroh sedunia (internasional).

Ditengah kondisi memburuknya kondisi sosial, krisis kepercayaan, krisis teladan diseluruh penjuru dunia. Kondisi luar negri konflik timur tengah yang tak kunjung selesai dan juga maraknya adu domba yang kian meruncing di dalam negeri yang rawan akan konflik suku, agama, budaya,ras dll.

hal tersebut diatas Menjadikan kekawatiran tersendiri dikalangan ulama-ulama yang tergabung dalam wadah Thoriqoh muktabaroh yang di indonesia merupakah ruh Aswaja. Dari 250 juta rakyat indonesia tercatat kurang lbh 90juta anggota yang masuk dalam jamaah Thoriqoh.

Panitia berharap para ahli tasawuf, thoriqoh, sufi bisa memberikan teladan, memberi solusi dalam upaya Bela Negara.
dalam menjaga keutuhan NKRI dengan berperan aktif dalam dakwah yang Rahmatan lilngalamin.

Sehingga setelah konferensi ini selesai menghasilkan formula-formula yang jitu sebagai obat penyembuh bangsa dan dunia yang sakit, dan diharapkan adanya tindak lanjut yang real dalam kehidupan mayarakat upaya bela negara yang diwajibkan bagi semua rakyat.

RELASI AGAMA DAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Syaikh Muhammad Adnan Al-Afyuni (Mufti Damaskus Syiria)

Ketika berbicara tentang tanah air, pada waktu yang sama, kita juga berbicara tentang manusia. Tanah air dan manusia keduanya merupakan bilangan sulit dalam rumus persamaan kehidupan, karena tidak ada kehidupan manusia tanpa tanah air, dan melindungi tanah air berarti melindungi manusia.

Tanah air bukan hanya sebidang tanah dimana kita hidup diatasnya, tetapi tanah air juga berarti tanaman, ternak, bumi dan semua isinya dan juga langit. Tanah air juga berarti tanah,air dan udara. Tanah air juga stabilitas dan keamanan, harapan, sejarah, masa depan dan kehidupan.

Tugas islam adalah membuat dan meletakan hukum, peraturan dan undang-undang yang mengatur gerak atau aktifitas manusia dalam kehidupan ini, baik pada tataran individu maupun kelompok.
Juga mengatur gerak dan aktifitas negara berikut berbagai macam hubunganya, dalam bentuk yang menjadikanya mampu melaksanakan tanggung jawabnya dan sekaligus menjamin kelangsungan eksistensinya, maka dalam Fiqih, lahirlah yang disebut siasah.
Yaitu seperangkat kebijakan dan aturan yang dibuat oleh pemimpin untuk mewujudkan kemaslahatan atau untuk menghalau mafsadah, meskipun tidak ada nash-nash syar’I yang rinci yang menjelaskanya, tetapi kebijakan dan aturan tersebut tidak bertentangan sengan syariah.
Dan menjadi sebuah kewajiban syar’I untuk melaksanakannya, mematuhinya, dan tidak melanggarnya.

Tugas negara adalah menjaga serta memelihara agama dan ajaran-ajaranya, menjadikanya sebagai rujukan, mengimplementasikan hukum-hukum yang berdasarkan pada sumber-sumber syar’I, kaidah usul fiqih, atau siasah syari’ah yang bertujuan mewujudkan keadilan, keamanan, stabilitas, kemajuan kesejahteraan dan kemakmuran.

Bahkan sebenarnya ruh atau spirit hubungan agama dengan negara sudah dimulai sejak saat-saat awal munculnya negara islam di madinah melalui dokumen atau piagam Madinah (Konstitusi Madinah) yang diletakan Rasululloh SAW. Piagam Madinah dianggap sebagai sebuah konstitusi madani pertama dalam sejarah, yang menata hubungan antara negara dengan masyarakat dan manusia yang heterogen dan majemuk dengan keragaman keyakinan yang berbeda-beda (kamun mukminin, musyrikin dan ahli kitab) Yaitu yang disebut prinsip kewarganegaraan.

Piagam ini merupakan sebuah deklarasi dasar-dasar dan prinsip-prinsip pemerintahan negara, tugas warga negara, hubungan mereka dengan pemimpin negara yang di representasikan oleh Rasululloh SAW, berikut apa saja hak dan kewajiban mereka. Piagam ini- berikut teks-teks dan berbagai hasil ijtihad siasah syar’iah yang muncul kemudian-menggariskan skema hubungan antara agama dan negara dalam bentuk yang mampu mewujudkan hubungan integral yang saling melengkapi dalam menjalankan peran, bukan hubungan pertentangan atau konflik otoritas.
Dari spirit piagam ini, tercermin dengan jelas sebuah model hubungan antara agama dan negara dalam kerangkatanggung jawab syar’I melalui penyusunan undang-undang yang mampu menciptakan faktor-faktor stabilitas kehidupan yang sadar akan tugas dan tanggung jawab, yaitu beribadah kepada Alloh SWT dan memakmurkan bumi.
“Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka (Shaleh).Shaleh berkata, “Hai Kaumku, sembahlah Alloh, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selai Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampuna-Nya, kemudia bertaubatlah kepadaNya, sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmatNya) lagi memperkenankan (doa hambaNya) . (Hud; 61)
Semuai ini dalam kerangka tanggung jawab rabani utuh dan lengkap.

Sebuah masyarakat yang tidak diatur oleh hukum dan undang-undang pasti akan dikuasai dan dilanda kekacauan atau konflik. Masyarakat, dimana para anggotanya tidak mematuhi hukum dan undang-undang, tidak akan pernah mengenal yang namanya stabilitas dan kemakmuran.

Berikut ini adalah pemaparan prinsip-prinsip dan undang-undang yang mengatur hubungan antara agama, negara dan warga negara.
Disini akan di deskripsikan secara jelas bentuk-bentuk tanggung jawab dan kewajiban untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan mencegah terjadinya konflik. Prinsip-prinsip dan undang-undang tersebut terinspirasi dari paragraf, pasal dan ungkapan-ungkapan dalam piagam madinah.

PERTAMA:
Meletakan dasar konsep dan faktor-faktor koeksistensi antara komponen-komponen masyarakat yang heterogen, majmuk dan beragam tanpa memandang agama, ras, jenis kelamin dan strata sosial. Yaitu yang disebut konsep kewarganegaraan.

Islam adalah agama realistis yang menyadari bahwa perbedaan, keragaman, kemajemukan dan heterogen adalah salah satu ciri dan karakteristik kehidupan. Alloh SWT Berfirman,
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya adalah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.” (Ar Rum:22)
Dan oleh karena itu ,Tuhan tidak ingin melebur manusia dan membuat mereka menjadi sama, seragam dan homogen. Karena, hal itu tidak sejalan dengan fitrah dan kenyataan, sebagaimana firmaNya:
“Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Alloh menciptakan mereka.” (Hud: 118,119)

Konsep kewarganegaraan bisa terwujud dengan persamaan hak dan kewajiban. Dari sini, akan muncul kesadaran tanggung jawab penuh terhadap tanah air dan warga negara. Piagam Madinah mendiskripsikan masyarakat yang tercakup di dalamnya dari kalangan kaum mukminin dan muslimin Qurays dan yatsrib serta orang-orang yang bersedia bergabung dengan mereka dan berjuang bersama mereka (yaitu orang-orang Yahudi), sebagai umat yang satu.

KEDUA: Keadilan Penuh
Karena keadilan merupakan salah satu elemen paling penting terciptanya stabilitas, kerjasama, dan solidaritas dalam masyarakat dan bangsa. Tanpa keadilan, tatanan kehidupan akan mengalami kekacauan dibawah ancaman bayang-banyang tirani, dominasi dan hegemoni pihak paling kuat dan menang, serta kedengkian dan kebencian pihak yang lemah dan kalah. Pada giliranya, kesadaran kerjasama hilang dan stabilitas pun terancam.

Keadilan merupakan batu pondasi untuk mewujudkan perdamaian dan menyebarkan cinta kasih. Karena perdamaian dan cinta kasih tidak akan terwujud selama masih ada ketidak adilan, kelaliman,penindasan dan pelanggaran. Ketika perdamaian dan cinta kasih hilang maka akan muncul kesengsaraan, penderitaan dan konflik.

Dalam syariat islam, keadilan merupakan prinsip atau dasar konstitusional pertama sebuah pemerintahan, berdasarkan nash-nash dari Alquran semisal ayat
“Sesunggunya Alloh menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Alloh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”( An Nahl: 90)
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Alloh biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Alloh lebih tahu kemashlahatanya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesunggunya Alloh adalah maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” (An Nisa: 135)

Menegakan keadilan diantara manusia adalah bagian dari ajaran agama, dan menjadi salah satu sebab tegaknya negara.
Oleh karenaitu, adalah tugas negara menegakan keadilan antara warganya dalam segala bentuk dan kondisi, apakah itu didalam,
. Keadilan hukum, sebagaimana firman Alloh SWT.
“dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (An-Nisa: 58)
Sejarah tidak akan mengenal contoh yang lebih benar dalam menegakan keadilan dari sabda Rasululloh SAW,
“Demi Dia yang jiwaku dalam genggamanNya, seandainya Fatimah Binti Muhammad mencuri, sungguh aku benar-benar akan memotong tangannya”

b. Keadilan dalam hak dan kewajiban terlepas dari agama, latar belakang etnis dan strata mereka, sebagaimana hal ini tercantum dalam piagam madinah, “Bahwa, barang siapa yang mengikuti kami dari kalangan yahudi, maka dia akan dibela dan diperlakukan sama tanpa teraniaya”
Diperlakukan sama disini, maksudnya adalah memiliki persamaan hak-hak kewarganegaraan.
Selanjutnya disebutkan “ Bahwa buku ini tidak akan menghalang-halangi penegak hukum terhadap pelaku aniaya dan pelaku dosa” apapun statusnya atau sukunya.
Diantara bentuk ketidak adilan yang menjadi salah satu perhatian serius Islam untuk menegakanya adalah, bahwa tanggung jawab pidana merupakan tanggung-jawab individu atau personal. Jadi hukuman adalah berlaku terhadap pelakunya saja, tidak yang lain, tidak pula sukunya atau afiliasinya, sebagaimana firmaNya “
“dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (Al-An’am 164)

Prinsip penting dalam penegakan keadilan juga dikonfirmasi dalam piagam madinah yaitu “Bahwa seorang yang berbuat, hanya disinya saja yang menanggung akibatnya, bahwa seseorang tidak berdosa karena ulah sekutunya” hal itu karena tanggung jawab kesalahan hanya ditanggung oleh si pelaku sendiri, bukan sekutunya.

Manhaj Islam yang tiada duanya dalam bidang keadilan ini semestinya juga digunakan dalam menilai islam saat ini, dimana dengan kesengajaan yang tidak adil dan jahat, islam dikait-kaitkan dengan sejumlah pemikiran dan perilaku pribadi beberapa oknum. Padahal itu tidak ada kaitanya dengan islam. Akibatnya islam dituduh sebagai agama terorisme gara-gara ulah beberapa oknum, kelompok atau organisasi tertentu yang mengatasnamakan islam. Ini merupaan sebuah ketidak adilan yang sangat jelas dan jahat sekali. Karena keadilan, mengharuskan kita untuk meminta pertanggungjawaban setiap pihak dengan berdasarkan para prinsip tanggung jawab individu dan tidak memikulkan kesalahan kepada selain pelakunya.

Jika mereka ingin menilai Islam, maka mereka harus menilainya dari ajarannya dan sumber-sumbernya, bukan dari perilaku pengikutnya. Inilah yang ingin diwujudkan oleh syariat yang hanif dalam kaitanya dengan prinsip tanggungjawab individu, karena itulah yang lebih dekat kepada keadilan dan lebih tepat bagi kehidupan umat semesta.

ukik3

State Defense The Concept and its Urgency in Islam

KETIGA: Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama

Islam telah menjamin hak semua orang dalam memilih keyakinan mereka dengan kebebasan penuh, karena pilar agama tidak didasarkan melainkan pada keimanan yang mantap dan keyakinan yang mutlak, dan itu hanya bisa terwujud dengan kesadaran, kemantapan dan kebebasan penuh. Oleh karena itu, Alloh SWT berfirman:
“ Tidak ada paksaan untuk (Memasuki) agama (islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat” (Al Baqoroh:256)
Maka tidak diperbolehkan seseorang memaksakan keyakinan dan akidahnya kepada orang lain, mengecam, mencela atau menyalahkanya atas keyakinan, kemantapan, dan pilihanya. Alloh SWT berfirman:
“Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semua” (Yunus: 99)
“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka, tetapi orang yang berpaling dan kafir, maka Alloh akan mengazabnya dengan azab yang besar”( Al Ghasyiyah:21-23)

Ayat diatas secara tegas dan eksplisit menyatakan bahwa menghisab manusia atas keyakinan dan akidah mereka,sekalipun mereka itu kafir adalah HAK PREROGATIF ALLOH SWT saja. Tidak ada satu orang pun yang memiliki hak untuk mengangkat dirinya sebagai pembuat perhitungan dan memvonis dalam perkara yang menjadi hak prerogatif Alloh SWT.
Dari ajaran-ajaran rabbani ini, dapat diketahui dengan jelas rusaknya pemikiran yang menghalalkan darah orang lain, harta benda dan kehormatan mereka, menyebarkan teror dan kematian di negara-negara Barat dan negara-negara muslim. Semua itu dilakukan dibawah kedok penyebaran Islam dan mendirikan negara Islam dengan berlandaskan pada pemahaman yang keliru terhadap teks-teks sara’ dan substansi agama.

Dalam hal ini, mereka tidak tahu, atau tidak menyadari atau mengabaikan dan pura-pura tidak menyadari bahwa dalam sejarah islam, pasukan penaklukan islam adalah semata-mata untuk memberikan kesempatan kepada orang-orang untuk masuk islam bagi yang mau, bukan untuk memaksa mereka masuk islam. Oleh karena itu, hal tersebut sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk membenarkan dan menjustifikasi peperangan, pemboman dan perusakan dengan dalih menyebarkan agama, karena kebebasan beragama dilindungi di seluruh dunia untuk mencegah pengorbanan perang untuk tujuan tersebut.
Islam mengkonfirmasi dan menegaskan keharusan menghormati pluralitas keyakinan dan agama dalam piagam Madinah dengan sangat jelas. Meskipun teks piagam Madinah menyatakan bahwa Yahudi bani Auf (dan yang lainya) bersama kaum muslimin adalah umat yang satu, tapi kendati demikian, hal itu sama sekali tidak menghilangkan ke khasan atau identitas agama masing-masing.
Dalam piagam Madinah disebutkan, “Bagi orang-orang yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka, sahaya mereka dan diri mereka sendiri.”
Inilah yang dinyatakan Alloh SWT dalam ayat,
“sesungguhnya orang-orang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shabi-iin, orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang Musryik, Alloh akan memberi keputusan diantara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Alloh menyaksikan segala sesuatu’’ (AL –Hajj: 17)

Ayat diatas menyebbutkan para pemilik kepercayaan dan agama dari kalangan kaum Mukminin, Yahudi, Kristen,Shabi in, Majusi dan musryik secara bersama-sama dan berdampingan. Kemudian ayat tersebut menjelaskan bahwa putusan diantara para pengikut agama-agama ini sepenuhnya berada ditangan Alloh SWT saja, dan bahwa hal itu waktunya adalah kelak pada hari kiamat, bukan dalam kehidupan di dunia ini. Untuk itu, para pengikut agama-agama sudah seharusnya untuk hidup berdampingan dengan damai, saling bekerja sama, saling menghormati, saling menerima satu sama lain atas dasar ukhuwah insaniyah.
Perbedaan agama sama sekali tidak boleh menjadi sebab konflik dan sengketa, karena Alloh SWT menetapkan bahwa putusan diantara mereka adalah pada hari kiamat. Ajaran Qurani ini memiliki pengaruh besar dalam peletakan dasar-dasar koeksistensi dan interaksi antara Muslim dan para pemeluk agama lain dalam bentuk menghormati agama, hak untuk hidup, serta kerjasama yang konstruktif dalam menciptakan kebaikan untuk semua.

 

KE EMPAT: MEMBELA TANAH AIR DAN MELINDUNGINYA ADALAH TANGGUNG JAWAB SEMUA WARGA NEGARA.
Merupakan hak yang alami, kesadaran melindungi tanah air, menjaga keselamatan, persatuan, kesatuan, keutuhan dan stabilitas tanah air merupakan fitrah atau naluri dalam jiwa semua orang yang tinggal didalamnya. Pihak yang tidak melindungi negaranya, maka dia tidak layak hidup di dalamnya.
Alloh SWT Berfirman:
“Dan sesunggunya kalau Kami perintahkan kepada mereka, “Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu, “ niscaya mereka tidak akan melakukanya kecuali sebagian kecil dari mereka” (An-Nisa: 66)

Mempertahankan dan ikatan batin yang kuat dengan tanah air yang diungkapkan oleh AL Quran dengan kalimat, “ Ad-Diyar merupakan fitrah dalam penciptaan manusia dan hewan. Mereka akan membela dan mempertahankanya dengan segenap kemampuan yang di miliki, bahkan mungkin sampai rela membayarnya dengan nyawa.
Pada saat nabi Muhammad SAW di usir oleh kaum beliau, sebenarnya beliau sangat berat untuk meninggalkan Makkah dan tidak ingin pergi meninggalkanya. Pada saat pergi meniggalkan beliau berucap:
“ Demi Alloh, kamu (negeri makkah) sungguh merupakan negeri yang paling aku cintai. Seandainya bukan karena para pendudukmu mengusirku, nisacaya aku tidak akan pergi meniggalkanmu.”

Setelah di Madinah, Nabi Muhammad SAW juga memiliki perasaan yang sama terhadap Madinah seperti perasaan beliau terhadap Makkah. Diriwayatkan dari beliau “ Ya Alloh jadikanlah Madinah negeri yang kami cintai seperti cinta kami kepada negeri Makkah, atau lebih. Jadikanlah negeri Madinah sebagai negeri yang baik (sehat), berkahilah Sha’ dan mud-nya, pindahkanlah penyakit demamnya ke Juhfah.”
Keterangan ini menunjukan akan legitimasi kecintaan manusia kepada tanah air, menjaga keselamatanya, kesehatan lingkunganya, kebaikanya dan mendatangkan kebaikan untuknya.

Ketika Quraisy melancarkan agresi terhadap Madinah dalam perang Uhud dan Khandaq, Rasululloh SAW bersama para sahabat yang mulia berperan sebagai pahlawan dalam mempertahankanya dengan penuh gagah berani. Mereka mengerahkan segala kamampuanya, tenaga dan potensi yang ada demi membela dan mempertahankan Madinah, meskipun waktu itu kekuatan dan jumlah mereka sedikit, menghadapi musuh yang kuat dan jumlah personil yang sangat banyak. Hal itu supaya menjadi undang-undang untuk semua orang, bahwa membela tanah air adalah sebuah kewajibban Syar’I, insani, naluri dan imani.

Apapun agamamu, sukumu, budayamu jika sudah masuk NKRI maka wajib membela tanah air tempatmu tinggal.
…..Bersambung…..

dedenew381

Reportase Oleh Patsus Setiya biro Yogyakarta
Gambar oleh Patsus Setiya dan Patsus Dede Sherman

 

Share.

18 Komentar

  1. Alhamdulillah…semoga membawa manfaat bagi seluruh kehidupan berbangsa di negara2 di luar sana, Sumbangsih yang sangat besar dari NKRI.

  2. Matt pellor.. on

    Piagam Madinah. Pondasi yg jelas untuk perdamaian dunia. Amerika negara yg menploklamir kan dan menjunjung tinggi HAM katanya ! Malah merusak dunia ini dengan segala bentuk proxy nya. Cuma 1 bila ingin damai, hapus Amerika dari peta dunia.

  3. Hakikat utama hidup berbangsa dan bernegara..

    Smg negeri ini dan seluruh dunia senantiasa dirahmati Allah SWT dan dlindungi dari para monster2 haus konflik

  4. Jika ruh nya bela negara seperti ini.
    Bisa2 kader belanegara bisa mencapai 150juta lebih
    Coba kemenham menjaring kesempatan program bela negara sampai rt, rw, pabrik2, badan usaha, kelompok usaha, karang taruna, kelompok tani/nelayan, majelis ta’lim, pondok pesantren, hingga remaja masjid.
    Bisa menjadi unsur deteren tersendiri untuk kekuatan dan pondasi berbangsa dan bernegara.
    Jangan lupa ajak ulama untuk mengisi ruh dan jiwa mereka dalam program bela negara.

    • Sebanarnya ungkapan de-radikalisasi oleh pemerintah dalam pencegahan terorisme adalah salah total.
      Yang benar adalah re-radikalisasi. Dengan maksud meluruekan jiwa radikal mereka yang salah dalam melaksanakan jihad ke dalam rel yang sebenarnya, yaitu jihad sejalan dalam membela bangsa dan negara. Jiwa radikal dan ekstrim tetap perlu dalam membela bangsa dan negara. Sehingga program bela negara merupakan bagian dari amalan jihad fissabillah.

    • Pernah ane ikut ngaji di suatu pesantren, bab nya tentang jihad. Yang isinya adalah hal2 yang harus dilakukan dlm berjihad, syarat dn rukun berjihad, taktik, strategi, kekuatan jiwa dn moral, dan hal2 yg diharamkan dlm berjihad. Ada yg salah dlm menanggapi bab pengajian ini, kesalahan yg ada dalam benak masyarakat karena kesalahan pemahaman, prasangka, bahkan fitnah, tetapi yang utama adalah kesalahan dlm bersosialisasi. Contohnya stigma yang dituduhkan adalah teroris, ektrimis radikal, mau mberontak, dan macem2.
      Padahal dlm ajarah jihad diharamkan tentang bughot yaitu melawan pemerintah yang masih dijunjung oleh umat dan mengayomi umat.
      Inti dari bab jihad adalah pemantaban santri dalam hal membela bangsa dan negara, jd mereka punya bekal dlm hidup berbangsa dan bernegara. Terutama jika negara dalam keadaan, ini terbukti meskipun tkr baru terbentuk pada 5 oktober 1945, jiwa militan umat, santri, dan ulama muncul untuk mempertahan kota surabaya mulai dari awal bulan september hingga meletusnya 10 nopember.

  5. akar terorisme itu adalah ketidakadilan.bisa dari ekonomi sosial dll.mereka yg dizolimi dgn ketidakadilan menggunakan caranya sendiri,oleh sebab itu negara harus adil,berikan hak umat beragama baik itu islam dan lainnya.ketidakadilan berasal dari yg kita adopsi dari luar seperti kapitalisme,sosialisme dan isme2 yg lain.jika paham2 yg disodorkan oleh barat kita tolak untuk diadopsi maka pancasila akan hidup.sebab itu adalah belenggu yg diciptakan oleh asing.

    • Memang bung ada benarnya tentang akar mula teroris n pemberontakan krn hal tersebut, namun selama ini kalo yg terjadi hal tersebut masih bisa melalui pendekatan. Yang lebih berbahaya adalah teroris proxy. Baik proxy isme2 tersebut juga dr proxy yg mengatasnamakan islam aliran tertentu (non aswaja).

  6. jadi kita harus mandiri,adil dlm segala hal pd masyarakat.mandiri berarti kita harus dapat memproduksi kebutuhan kita sendiri baik itu senjata,kebutuhan pokok dll.itu adalah pondasi bangsa yg kokoh.lebih kokoh dari bela negara.

  7. pertanyaan dasar saya, sejauhmana pelaksaan konsep /program bela negara mulai digulirkan hingga kini ? kalo saya boleh menjawab, pelaksanaannya gagal, terbukti sama sekali terdengar asing bagi telinga warga masyarakat di pedesaan.

  8. meski pelaksanaan dalam latihan bela negara terkesan lambat dan malah gerak ditempat..namun untuk tahun ini dan depannya sepertinya lebih di orentasikan pada wilayah perkotaan/kabupaten diseluruh nusantara.jadi belum menyentuh wilayah pedesaan ataupun pegunungan/pinggiran.mungkin kendala dana dan persiapan perangkat aparaturnya….tapi yang pasti untuk di kabupaten tulungagung sudah dilakukan meski masih sebatas dikalangan para pelajar…hehheheee

  9. Merdeka !!!
    Dirgahayu RI ke 71
    Didaerah saya tinggal belum tersentuh program bela negara seperti yang didengungkan belakangan ini, apa masalah yang mengganjal program tersebut ya ?

  10. Prog bela negara tdk sistematis, saya pikir itu proyek utk menghabiskan anggaran saja. Saya yakin itu nanti nggak ngaruh apa apa. Tidak ada keterpaduan pemerintah pusat dan daerah. Makanya pemerintah gelimpungan menghadapi aksi aksi premanisme, ataupun terorisme.

  11. Oleh sebab umat Islam mayoritas yang “super” baik hatilah maka sekarang non Muslim merajalela dan berkuasa .. padahal umat mayoritas ini sudah dengan “tega” nya meninggalkan Al Qur’an surah Al Ma’idah ayat 51, dan dengan “bodoh”nya mengikuti sistem hukum dan politik sekuler eropa yang ujung-ujung nya anti Islam itu sendiri !!!

Leave A Reply