Mengikuti pelatihan Kader Bela Negara

6

Patriot Garuda berkesempatan mengirimkan anggotanya untuk mengikuti Pembentukan Kader Bela Negara Provinsi Jawa Timur TA 2016

kaderbelneg6
Program dari Kementirian Pertahanan ini merupakan angkatan ke 3 di Jawa Timur , yang sebelumnya angkatan pertama Pembentukan pembina Kader bela negara pada thn 2015 dan angkatan ke 2 yang diikuti oleh karyawan Bank BNI pada Thn 2016

Sebanyak 300 pemuda dari berbagai daerah di Jawa Timur diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Tulungagung mengikuti pembentukan Kader Bela Negara yang digelar di Komando Latihan Armada Timur (Kolatarmatim), Ujung Surabaya, Rabu (7/9).

Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Timbul Siahaan dalam sambutanya yang dibacakan Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemenhan Laksamana Pertama TNI Mohamad Faisal, mengatakan, Kementerian Pertahanan kedepan akan membentuk Kader Bela Negara dengan target 100 Juta Kader, secara bertahap melalui program pembinaan kesadaran bela negara di setiap Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

“Merujuk dari berbagai dinamika tantangan yang dihadapi, maka kegiatan ini sangat penting sebagai tahapan untuk memantapkan sikap bela negara,” katanya.

Selain itu, kegiatan ini untuk mengembangkan sikap bela negara terhadap seluruh komponen bangsa pada lingkungan pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan pemukiman, sehingga tercipta kesamaan visi, misi dan persepsi serta tindakan nyata pembinaan kesadaran bela negara bagi seluruh warga negara.

Disamping itu, pembentukan kader dimaksudkan untuk membangun kesamaan pemahaman bahwa pembinaan kesadaran bela negara merupakan bagian dari upaya revolusi mental, seperti yang tertuang dalam nawacita, dimana penyelenggaraannya dilakukan melalui penanaman nilai-nilai patriotisme, cinta tanah air dan semangat bela negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan kerelaan berkorban.

kaderbelneg1

Dalam rangka penguatan karakter dan jati diri para anggota pembentukan kader bela negara, diakhir amanatnya Dirjen Potensi Pertahanan menyampaikan pesan diantaranya, agar senantiasa tanggap terhadap perubahan-perubahan yang begitu cepat terjadi di era globalisasi saat ini.

Para peserta diharapkan meningkatkan kompetensi dirinya sebagai modal insani yang unggul dan kompetitif yang berwawasan kebangsaan dan berjiwa bela negara, guna menjawab kebutuhan bangsa.

Dikatakannya, kedepan para kader harus miliki konsep-konsep cemerlang yang memberikan kontribusi nyata sebagai solusi dalam berbagai permasalahan di masyarakat maupun permasalahan bangsa, dan tetap waspada terhadap perkembangan situasi serta jangan mudah terprovokasi oleh isu negatif yang menyesatkan.

Hadir dalam kegiatan pembentukan Kader Bela Negara tersebut, Komandan Kolatarmatim Kolonel Laut (P) Octavianus Budi Susanto, Kadispotmar Koarmatim Kolonel Laut (P) Imam Teguh Santoso, dan para pelatih dari Kolatarmatim, Satkopaska Koarmatim, serta Pom Koarmatim

Dihari kedua Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur ( Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Darwanto berkesempatan memberikan pembekalan kepada siswa kader bela negara dengan pemaparan materi Potensi Maritim , Panglima yang sebenarnya lagi sibuk mempersiapkan Latihan Armada Jaya XXIV/2016 masih mau memberikan pembekalan materi,

 

kaderbelneg2

APA KABAR Undang Undang Pertahanan Negara  ?

draft RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sebagai payung hukum yang demokratis bagi negara dalam menggunakan sumber daya nasional bagi pertahanan negara. Namun, sampai dengan diagendakannya Prolegnas periode 2015-2019 RUU pengelolaan sumber daya nasional pertahanan negara yang diajukan ke DPR juga masih menemui banyak hambatan, sintesa bela negara masih menjadi diskursus publik yang sering diperdebatkan oleh berbagai kalangan dalam berbagai kesempatan. Dinamika demokrasi juga memunculkan pandangan-pandangan kritis bahwa komponen cadangan merupakan wajib militer dan RUU Komponen Cadangan itu melanggar HAM. Kondisi berlarut yang demikian, terang benderang mengemuka sebagai akibat belum ada unifikasi ide-ide sebagai pijakan untuk diterjemahkan menjadi postulat bela Negara oleh komponen cadangan dan komponen pendukung dalam berbagai bentuk regulasi atau peraturan perundangan.

 

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa hampir setiap Negara telah mempunyai instrument Komponen Cadangan baik yang berkategori Wajib Militer maupun yang sifatnya Militer Sukarela, sebagaimana Malaysia dengan Askar Wataniah, Singapura dengan National Service, Amerika Serikat mengubah wajib militernya dari conscript menjadi voluntir kemudian berubah pada tahun 1973 menjadi Milsuk (militer sukarela) Komcad AS tercatat ada sejak masa awal kemerdekaan, ketika militia terlibat dalam perang kemerdekaan dan tentara reguler dibentuk. Saat ini AS memiliki 1,1 juta Komcad, yang merupakan 45 % dari total militer AS. AS memiliki 5 Komcad Federal (Komcad Angkatan Darat (US Army Reserve), Komcad Angkatan Laut(US Naval Reserve), Komcad Angkatan Udara(US Air Force Reserve), Komcad Korp Marinir (US Marine Corps Reserve), dan Komcad Garda Penjaga Perairan (the US Coast Guard Reserve) serta mengorganisir militia (Garda Nasional Darat (Army National Guard) dan Garda Nasional Udara (Air National Guard) yang bisa dikerahkan untuk pelayanan Federal maupun negara bagian. The Coast Guard adalah pasukan militer di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security) yang hanya memiliki fungsi pertahanan di masa perang. Seluruh Komcad bersifat sukarela, mereka bukan wajib militer (military conscripts). Di Inggris wajib militer, disebut dengan dinas militer dan diatur dengan undang-undang dinas nasional tahun 1948, dan tahun 1963 berganti menjadi voluntir, sejalan denga Inggris dan Amerika Serikat pada tahun 2011 Jerman juga mengubah wajib militer menjadi voluntir, Mesir menerapkan wajib militer bagi warga negaranya yang sudah berumur 18 sampai dengan 30 tahun, sedangkan Indonesia masih dalam proses dalam program legislasi nasional.

kaderbeleneg5

Road Map Bela Negara dalam UU Komponen Cadangan

Apabila kita cermati, sesuai tata urut peraturan perundangan di Indonesia,sesungguhnya UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3 telah meletakan dasar sebagai perintah atas nama konstitusi bahwa, setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Kemudian dilanjutkan pada Pasal 30 ayat 1, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, ayat 2 pasal 30 bahkan menyatakan lebih spesifik lagi bahwa, usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. UUD 1945 yang secara tata urut peraturan perundangan berdasar UU No. 12 tahun 2011, berada pada tingkat teratas telah dengan jelas menyebutkan bagaimana seharusnya Negara memposisikan warga negaranya dalam Bela Negara.

 

Sedangkan pada tingkat peraturan perundangan dibawah UUD 1945, juga dengan jelas disebutkan bahwa, sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai Komponen Utama dengan didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Demikian yang diamanatkan pada pasal 7 ayat (2), Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Selanjutnya pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa Komponen Cadangan, terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama, Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan, Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Sedangkan ayat (3) mengamanatkan, Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang. Dari amanat Undang-Undang No. 3 tersebut, baru Undang-Undang no. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah dibuat, sedangkan Undang-Undang pengelolaan sumber daya nasional pertahanan Negara yang merupakan simplifikasi RUU Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung masih masih dalam tahapan Prolegnas di DPR RI.

Peran media sangat mempengaruhi dalam kegiatan sosialisasi undang-undang, penegasan kembali tentang perbedaan kegiatan bela negara dan wajib militer, membangun persepsi yang seragam, pentingnya membangun rasa bela negara, memperkuat ketahanan nasional dan ketahanan negara, dan kegiatan bela negara harus terus dijalankan sekalipun proses legislasinya masih terseok-seok. Setelah seluruh pertanyaan atau masukan yang diberikan ditanggapi oleh ketiga narasumber, sesi diskusi itupun ditutup yang dilanjutkan dengan penutupan acara forum secara resmi oleh pihak kemenkopolhukam sebagai penyelenggara kegiatan.

Dalam kesempatan forum ini, kami dari Patriot Garuda memperkenalkan diri dan visi kami serta kegiatan yang telah kami lakukan selama ini kepada forum. Secara singkat kami paparkan kegiatan “cyber-gerilya” yang telah kami jalankan sejak berdiri dalam rangka meningkatkan kembali rasa nasionalisme, membangun opini akan pentingnya bela negara dan menyadarkan masyarakat akan potensi bahaya yang timbul bagi bangsa dan negara jika kita tidak menjalankan kegiatan bela negara.

Kegiatan ini akan menjadi tambahan pemicu semangat bagi kami, Patriot Garuda, untuk terus berbenah dan meningkatkan kapasitas organisasi kami dalam visi mis kami

Kapan RUU Pertahanan Negara tersebut diatas bisa segera terealisasi ? Apakah menunggu seperti Sadam Husein yang telat membentuk Fedayeen Saddam suatu bentuk program bela negara yang akhirnya tidak bisa difungsikan dengan maksimal karena mepetnya waktu dan kurang matangnya program sehingga bangsa  Irak tidak mampu mempertahankan Negara nya dari serangan sekutu, dan kita bisa tahu bagaimana nasib Irak setelah di invasi oleh negara asing,.

Indonesia bisa bernasib sama dengan Irak, Libya dan negara yang sudah hancur lainnya, bila telat memberlakukan program bela negara hanya karena terhambat oleh Undang Undang yang selalu dijegal oleh asing lewat dewan

kaderbeleneg4

oleh admint YPG
Gambar oleh Admint YPG

Share.

6 Komentar

  1. bagaimana cara mengetahui informasi dan mengikuti pelatihan bela Negara di daerah seperti di kota Jambi. Mohon infonya bagi yg tahu….

  2. Saya tinggal di bogor atau cibinong tepatnya, untuk informasi program bela negara didaerah saya kemana kiranya saya harus bertanya ya ? Barangkali rekan2 patga ada yang sudi menjelaskan pertanyaan saya…

    Maaf bila pertanyaannya kurang berbobot.

  3. Tahun 2012 Desember, angkatan pertama kader bela negara masuk diklat di DODIKLAT BELA NEGARA, RINDAM VII WIRABUANA PAKATTO MAKASSAR. saya salah satu pesertanya…
    Mungkin ada teman2 disini yg mengikutinya. Waktu itu di kasih tau klo pelaksanaannya sama2 dengan yg di KODAM BUKIT BARISAN..

Reply To Tibet Cancel Reply