MEMAHAMI ALENIA KE IV UUD 1945

7

MEMAHAMI ALENEA KE IV PEMBUKAAN UUD 1945 ,

citoxnew184

SEJAK AMANDEMEN UUD 1945 NEGARA PROKLAMASI SUDAH RUNTUH
Berdasarkan asas kemerdekaan dan visi yang ingin diwujudkan, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius, menyadari sepenuhnya bahwa kemerdekaan yang telah dicanangkan, kemerdekaan yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, hanya dapat terlaksana, sepenuhnya berkat rahmat Tuhan Y.M.E.

Hal ini terungkap dalam alinea ke tiga.
Selanjutnya dalam alinea ke empat diungkapkan tentang prinsip-prinsip dibentuknya Pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara, disusunlah Undang-Undang Dasar.
Sedangkan bentuk negara ditetapkan sebagai Republik yang berkedaulatan rakyat, artinya Indonesia adalah sebuah republik yang bersifat demokratis.
Sedangkan sebagai dasar negara adalah Pancasila. Untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok :
Ke Dalam: pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ;
kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ke Luar: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dari tugas yang diamanatkan kepada Pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang utuh, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang.
Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial.
Dan kesejahteraan yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekeda kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual. Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia.

Amanat tersebut terkait dengan amanat berikutnya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermakna membangun peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa inilah diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents – kecerdasan untuk mengambil keputusan) dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and character building.
Namun dengan kepercayaan diri dan national dignity tersebut tidak berarti kita akan tampil sebagai bangsa yang chauvinistis, melainkan semata-mata ingin hidup dalam tata pergaulan dunia yang saling hormat menghormati.
Hal tersebut jelas terungkapkan dalam tugas ke luar, yaitu : ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

citoxnew168

Dari sini terlihat dengan jelas bahwa cita-cita bangsa Indonesia dalam membangun peradaban itu tidak hanya terbatas pada membangun peradaban bangsa, melainkan juga peradaban manusia.
Dari peradaban bangsa dan umat manusia yang berangkat dari kesederajadan dan kebersamaan, dan terimplementasikan dalam kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, akan lahir suatu kehidupan yang sejahtera, kehidupan tanpa ada penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation), maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme).

Inilah Dunia Baru yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, Dunia Baru yang adil dan beradab. Dengan menurut tiap kata dari Pembukaan UUD 1945, terlihat dengan nyata bahwa Pembukaan UUD 1945 sangat sarat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun di sini HAM tidak diangkat secara sempit hanya terbatas pada pandangan manusia sebagai mahluk individu, melainkan juga sebagai mahluk sosial. Sehingga terbentanglah harmoni yang menggelar kesejahteraan hidup bersama.

Keseluruhan tata kehidupan berbangsa dan bernegara serta tujuan perjuangan bangsa Indonesia tersebut dilaksanakan berdasarkan Pancasila, suatu filosofische grondslag (landasan filosofis) yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man).
Oleh karena itulah Bung Karno menyebut perjuangan revolusioner bangsa Indonesia sebagai revolusi besar kemanusiaan.

Apa yang terjadi sekarang sejak di amandemen UUD 1945 proklamasi ,Indonesia sudah bukan Negara Yang sesuai cita-cita Negara Preambule UUD 1945 ? apakah kita semua paham keadaan Indonesia hari ini ? Indonesia bukan lah negara yang berdasarkan Pancasila dan Negara yang di proklamasikan 17 Agustus 1945 , amandemen UUD 1945 telah meruntuhkan negara Proklamasi dan Negara yang berdasarkan Preambule UUD 1945 sadarkah kita ?

1.Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Telah diketahui bahwa Pembukaan UUD 1945 bersama–sama dengan Batang TubuhUUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam siding I tanggal 18 Agustus 1945.Adapun sistematika UUD 1945 tersebut meliputi Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea ;Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 Aturan Peralihan dan 2 Aturan tambahan ;Penjelasan yang terdiri atas penjelasanBerdasarkan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebutadalah :

a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadengan berdasarkan atas persatuan

b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

c. Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan berdasarkan kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan.

d. Negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil danberadab

Pokok–pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang–Undang DasarNegara Indonesia. Keempat pokok pikiran tersebut juga mewujudkan cita–cita hukum (Rechsidee ) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum tertulis ( UUD ) maupun hukum yang tidak tertulis.

 

dedenew430

Oleh Prihandoyo Kuswanto
Gambar oleh Patsus Dede Sherman dan Patsus Citox

Share.

7 Komentar

  1. semoga..indonesia akan mempunyai pemimpin yang akan dapat melindungi dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia..
    seperti mesin ekonomi adalah koperasi..tidak ada monopoli swasta…menghilangkan kepentingan partai akan proyek yang berpotensi korupsi…pembangunan yang merata dari ujung sabang hingga ujung merauke bukan jawa sentris..pemerintah menguasai seluruh sumber daya alam dan digunakan untuk sebaik baik nya untuk kesejahteraan rakyat indonesia…
    jujur saja..saya merasa miris melihat pembangunan antara daerah jawa dan non jawa kurang seimbang..kasian kami yang di daerah..padahal kami yang di ujung juga WNI dan yang di tengah juga WNI…sehingga beberapa dari kami berusaha untuk ke tengah kemudian kembali lagi ke ujung untuk membantu pembangunan padahal itu semua tugas negara..dimanakah negara pada saat itu?
    semoga kedepan nya akan lebih baik..amiinn

  2. East Borneo on

    Permisi para sesepuh.
    Berita dari lapak sebelah:
    Kami fokus melaksanakan latihan hari ini, namun juga dalam posisi siap untuk operasi. Dalam arti, apabila pada saat latihan, mungkin negara musuh mau menyerang, maka akan ada red plan. Maksudnya, latihan akan langsung berubah jadi operasi, jadi langsung kami rubah ke perang. Skenario latihan dan skenario perang sudah ada,” jelas Danlanud Tarakan.
    Potongan berita dari lapak sebelah http://jakartagreater.com/pesawat-sukhoi-2730-tni-angkatan-udara-gelar-latihan-di-kalimantan/
    Mohon pencerahan ada apa di perbatasan..

  3. Sampai kapan pun, Pancasila adalah Dasar Negara dan landasan hidup bangsa kita..! UUD 45 adalah tujuan dan cita2 bangsa ini…! Amandemen dilakukan karena adanya desakan dari pihak2 yang ingin mengadakan perubahan…! Dan itu dilakukan karena mengakomodir gerakan dan tuntutan tersebut…! “Berkompromi dengan waktu…!” Akan tiba waktunya kita akan kembali kepada marwah bangsa ini.. ! “Toleran, gotong royong, tolong menolong, mengutamakan musyawarah dll….!”.

Leave A Reply