SAYA AKAN MELAWAN UU PEMILU YANG BARU DISAHKAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh Yusril Ihza Mahendra
Malam ini 20 Juli 2017, DPR telah mensahkan RUU Pemilu yang menetapkan keberadaan presidential treshold 20 persen. Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45.
Pasal 6A ayat (2) itu mengatakan “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum “. Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tdk serentak, presidential treshold mestinya tidak ada. Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPRnya belum diketahui bagi masing-masing partai. Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, maka tidak mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi sebagai “pengawal penegakan konstitusi” di negeri ini akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini. Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak masalah bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti. Kebenaran tokh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik.
Jakarta, 21 Juli 2017
Gambar Patsus DedeSherman
18 Komentar
Lima isu krusial dalam RUU Pemilu adalah ambang batas presidential atau presidential threshold, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara pemilu legislatif, dan sistem pemilu.
Dalam paripurna yang berlangsung hingga lewat tengah malam pada Jumat (21/7/2017) tadi, UU Pemilu sudah disahkan dengan isu krusial dari opsi A. Berikut isinya:
1. Presidential Threshold: 20-25 Persen
Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan presiden atau wakil presiden. Presidential threshold 20-25% maksudnya adalah parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya.
2. Parliamentary Threshold: 4 Persen
Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen. Ini berarti parpol minimal harus mendapat 4 persen suara untuk kadernya bisa duduk sebagai anggota dewan.
3. Sistem Pemilu: Terbuka
Sistem proporsional terbuka berarti di kertas suara terpampang nama caleg selain nama partai. Pemilih juga bisa mencoblos langsung nama caleg yang diinginkan.
4. Dapil Magnitude: 3-10
Dapil magnitude atau alokasi kursi per dapil yakni rentang jumlah kursi anggota DPR di setiap daerah pemilihan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 8/2012 disebutkan jumlah kursi di setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Hal ini yang disepakati.
5. Metode Konversi Suara: Sainte Lague Murni
Metode konversi suara mempengaruhi jumlah kursi setiap parpol yang lolos ke DPR. Metode sainte lague murni menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil seperti, 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Metode sainte lague ini dalam melakukan penghitungan suara bersifat proporsional yaitu tidak ada pembedaan dan tidak memihak apakah itu partai kecil ataupun partai besar
Jujur saya gak paham politik,alangkah lebih baik saya mendoakan negeri dimana saya lahir Dan dibesarkan semoga di berkahi Dan dijauhkan dari orang2 yang merusak..
Apalagi gerangan.., saya pribadi kurang faham dengan cara dan pola sekarang ..
Wakil rakyat sibuk dengan urusan partai nya bukan mewakili rakyat… Semoga masih ada yang berjuang untuk rakyat dan keutuhan bangsa dan negara…
Prof yusril benar. Sudah seharusnya keputusan dikembalikan ke rakyat. Kalau belum mau kembali ke azas musyawarah untuk mufakat, maka jangan paksakan Presidential Threshold (PT) 20%.
Karena dengan PT20% kedaulatan bukan ditangan rakyat dalam pilpres, tp ditangan parpol.
Parpol hanya sebuah perusahaan trading yg menjual produk melalui sales nya. Jd terserah rakyat mau beli atau tdk dan biarkan rakyat memilih. Karena kedaulatan adalah ditangan rakyat….ya anda lah rakyat Indonesia.. bukan rakyat parpol
Restorasi UUD45.. kembalikan Negeri ini pada jalur yang seharusnya
Elit politik dan Penguasa terus berkubang pada kegaduhan, Ahok, Perppu, UU, lalu apa lagi..
Doa saya untuk para Patriot Bangsa yang terus menjaga negeri ini dari angkara murka
http://kasamago.com/hti-dan-islamphobia/
Barisan Taman Kanak-Kanak kata Gus Dur.
Jgn fokus hanya di Presldential Trasehold.. Pembiasan yg bagus adalah pembiasan multi spektrum.. PT hanya lah satu dari sekian spektrum pembiasan. Jika PT berjalan mulus maka tdk perlu lg keluarkan jurus 2003 di Iraq krn Politic makernya sdh open Red Karpet.. Hehehe!.
Jd jgn heran jika Tsunami E-KTP akan imbas ke rumah Kura Kura.
Prof sj sdh berani pasang badan jg keluarga,dia tahu! Mengusik PT maka akan mengusik Ular Besar..
Good Luck!! Let shall dance togather..
Waduh gaswat ya bung PR…, tapi memang sekarang ini banyak isu digoreng untuk menyembunyikan yang lainnya luar biasa kekuatan media…
ntar kira2 yang garuk2 ketombe siapa yah bung PR ???
@pr. Pak yusril sepertinya hanya sebagai pemain di atas lapangan. Apakah ada support dari di luar lapangan untuk menggagalkan PT ini bung. Para patriot pasti tidak tinggal diam seperti kasus ahok kemarin. Di detik” terakhir bisa membalikan keadaan
PT 20 %
one step closer for the pupet master.
IMHO
PT 20% mrpkan pengkebiri hak hak dasar rakyat utk dipilih dan memilih wakil atau pemimpin yg disukainya. PT 20% hanyalah langkah awal utk memuluskan calon tunggal. Sebagai penguasa mereka mempunyai segala sumberdaya dan informasi utk mengekang para politisi tdk bersih utk mengupayakan partainya mendukung sang calon tunggal. Hal yg sama mereka lakukan ketika mereka mengekang partai2 kecil utk menyetujui PT 20% tsb padahal bila dipikirkan secara logika justru PT 20% akan merugikan partai2 kecil.
Selamat Berjuang Prof,
Oot, colek bung They terkait mata uang yg baru, kira2 apa tanggapan Fabian,,,, gak ada yg punya bocorankah terkait perpanjangan freeport?
Hehehe…[email protected] usah bahas2 Freeport lg mending sy kasih lagu,Tar klo sdh Hafal sy beri PERINGKAT..”RAKYAT CINTA TANAH AIR”..hehehe Maaf Bung@Asbun Bercanda.
“IBU PERTIWI”
Kulihat ibu pertiwi
Sedang bersusah hati
Air matanya berlinang
Mas intannya terkenang
Hutan gunung sawah lautan
Simpanan kekayaan
Kini ibu sedang lara
Merintih dan berdoa
Kulihat ibu pertiwi
Kami datang berbakti
Lihatlah putra-putrimu
Menggembirakan ibu
Ibu kami tetap cinta
Putramu yang setia
Menjaga harta pusaka
Untuk nusa dan bangsa
Ya Monggo di lakukan langkah hukum…Ga ada yang Larang Toh…
semua demi rakyat preett…..
yg ada demi partai,demi golongan,demi jabatan demi uang
pt 20:25 itu sudah betul,kenapa harus diusik2 lagi…
cuman disini negara yg banyak partai,banya kepentingan.
ntar kalau dikabulkan mk uji materinya,dunia akan tertawa dan nkri akan mendapat julukan baru yaitu negara partai ha…ha..mha…
semua sibuk ngurusi pemilu,kapan mikirkan rakyat woi….
lihat woi negara luar uda sampai bulan,uda bisa mandiri dalam tekno,lha dikita rudal shorad aja belum bisa buat,
gak usa tinggi2 ,semua yg ada disini sebagian masih impor,
mau elektronik,motor,sampai cangkul dan peniti semua masih impor,yg soplak siapa?
uda deh gak usa bawa2 nama rakyat,uda bosan…..,
rakyat tau mana yg kerja mana yg untuk golongan mana yg untuk uang,gini aja deh,….tingkat kepercayaan rakyat kepada pemerintah itu paling tinggi sedunia,bahkan mecahkan rekor dalam sejahra nkri,jadi kesimpulannya keputusan pemerintah,disetujui juga oleh rakyat.karna rakyat lebih percaya kepada pemerintah dari yg lain ok…
Pt masi ok…
Tp di balik itu yg tdk ok.. dan cara pengecut untuk tetap berkuasa..
Seharusnya pdip sadar belum tentu partai mereka bisa meraih 20 persen kursi dpr di thn 2019 koalisi bisa saja berubah golkar pan ppp mungkin akan keluar dari koalisi sedang pkb mungkin akan membangun koalisi tersendiri.nasdem?.saya yakin suaranya akan jauh menurun mungkin nasibnya akan seperti hanura dan pbb.seandainya skenario terulang .antara kmp.dan.kip dgn sedikit perubahan yaitu pkb akan berkurang suaranya dan pks ppp akan bertambah mengapa begitu karena jokowi sudah keliatan kinerjanya itu berarti bisa lebih positif atau malah sebaliknya.itu akan membuat angin perubahan pada suara yg tidak panatik contohnya demokrat.apabila skenario diatas terjadi itu artinya pdip menggali kuburannya sendiri.selamat menyaksikan kejadian 2019
Saya sebenarnya sepakat adanya PT 10-20% tp yg jadi masalah adalah PEMILU 2019 Serentak antara Pilpres dan Pileg … SANGAT TIDAK ADIL apabila ukurannya di ambil dr thn 2014….sedangkan tidak ada seorangpun tau jumlah suara yg didapat tiap partai pd 2019 … yg jelas analisa saya sepertinya partai2 yg jd pendukung ahok pd pilgub kemarin akan turun jumlah perolehan suaranya .
Entahlah sistem UU pemilu yg sekarang di ketok DPR bagi saya…membingungkan…dan penuh ketidak adilan….
Mungkin pemilunya yg perlu di ubah….pileg dulu baru pilpres bagi saya ini baru logis pakai PT 10-20%.