Quo vadis TNI ? Alat Bangsa atau Alat Negara

8

Quo vadis TNI ? Alat Bangsa atau Alat Negara

ded sherman 9

Pengantar
Syarat terbentuknya negara:
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.

Penjelasan menurut Machfud MD Tiga syarat pertama (Rakyat, Wilayah dan Pemerintahan yg berdaulat) pada Konvensi Montevideo tahun 1933 disebut unsur konstitutif,
Sementara tambahan lainnya adalah unsur deklaratif (Pengakuan dari negara lainnya).
Jika salah satu dari ketiga syarat tersebut tidak dimiliki, maka tidak bisa disebut negara
a. Rakyat (unsur konstitutif)
Rakyatlah yang memiliki kepentingan mewujudkan cita-cita dan harapan negara. Tidak mungkin negara tanpa rakyat, yang dimaksud adalah sekumpulan manusia yang disatukan oleh suatu wilayah tertentu serta tunduk pada kekuasaan negara
Rakyat dibedakan menjadi 2, penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah sekumpulan orang yang telah memenuhi syarat administratif dari peraturan negara. Bukan penduduk adalah orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Penduduk juga dibedakan menjadi 2, warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah orang yang memenuhi syarat negara, sementara bukan warga negara adalah orang yang tidak memenuhi syarat tersebut seperti turis dan lain2

b. Wilayah (unsur konstitutif)
Dibagi menjadi tiga bagian, yaitu darat, laut dan udara.
Darat memiliki garis batas/perbatasan dengan wilayah negara lain yang dijaga dengan ketat
Laut termasuk danau, sungai, selat dan teluk juga memiliki teritorial dan di luar itu disebut laut bebas
Udara berada di atas laut dan darat dan perbatasan udara juga memilii daerah teritorial yang diawasi dengan ketat.

c. Pemerintah yang Berdaulat (unsur konstitutif)
Pengertian pemerintah ada dua, arti luas dan arti sempit.
Arti luas, adalah keseluruhan badan pengurus negara dan segala organisasi negara.
Arti sempit, adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seseorang atau beberapa orang

d. Pengakuan dari Negara Lain (unsur deklaratif)
Bersifat De Jure karena melibatkan hak dan kewajiban anggota masyarakat internasional.
Indonesia lahir secara de facto tanggal 17 Agustus saat proklamasi dan mendapat pengakuan de jure tanggal 18 Agustus saat disahkannya UUD 1945
Negara yang disebut Indonesia atau NKRI

Tni benteng Pancasila

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara.
Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara.
Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.

Setiap negara pasti mempunyai pondasi/pilar sebagai pembangun atau penyusun negara, begitu halnya juga dengan negara Indonesia, negara Indonesia mempunyai pilar-pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berjumlah empat.
Empat pilar berbangsa dan bernegara : Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan RI, Bhineka Tunggal Ika
EMpat Pilar itu adalah Empat unsur penyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia.

ALAT BANGSA

Alat bangsa biasa diartikan sesuai fungsinya sebagai Alat Pemersatu Bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa atau etnik, dan yang menyatukan perbedaan-perbedaan itu adalah perasaan satu nasib dan cita-cita bersama, terutama persamaan nasib sebagai rakyat yang terjajah. Perasaan satu nasib dan cita-cita bersama inilah yang menumbuhkan nasionalisme Indonesia, yaitu cita-cita untuk merdeka dari penindasan penjajah.
Perekat nasionalisme itu mempunyai fungsi sebagai sarana pemersatu bangsa antara semua golongan dan kelompok masyarakat Indonesia. Semangat nasionalisme pada diri tiap warga negara dapat senantiasa dipelihara dengan adanya pengakuan, penerimaan, dan kesediaan untuk menghormati alat pemersatu bangsa tersebut.

Alat-alat pemersatu bangsa tersebut, antara lain, sebagai berikut.
a. Lambang negara
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara.
b. Semboyan negara
Pasal 36A UUD RI Tahun1945 berbunyi: “… semboyan Bhinneka Tunggal Ika”, artinya kata-kata itu
dijadikan semboyan negara. Bhinnek Tunggal Ika artinya berbeda-beda, tetapi tetap satu. Ini menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu
bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
c. Bahasa Indonesia
Berawal dari rumpun bahasa Melayu, Bahasa Indonesia dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 36 UUD RI Tahun 1945 yang berbunyi: “… bahasa negara adalah Bahasa Indonesia”.
d. Bendera negara
Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 UUD 1945. Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih ini sudah dikenal sejak zaman purba sebagai bentuk penghormatan kepada matahari dan bulan, kemudian menjadi lambang keagungan, kesaktian, dan kejayaan. Pada masa Kerajaan Majapahit, merah putih telah dijadikan panji negara. Penggunaan lambang ini pun dilanjutkan ketika bangsa Indonesia membentuk sebuah negara kesatuan.
e . Lagu kebangsaan Indonesia Raya
Pasal 36B UUD RI Tahun 1945 berbunyi: “Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya”. Lagu yang pertama kali dikumandangkan pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam forum Kongres Pemuda yang melahirkan Sumpah Pemuda ini kemudian diangkat menjadi lagu kebangsaan negara.
f. Konsepsi Wawasan Nusantara
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional merupakan pengertian dari wawasan nusantara. Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulaupulauyang tersebar di seantero khatulistiwa. Adapun Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No. IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
h. Dasar falsafah
Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV yang berisi lima nilai dasar. Lima nilai dasar itulah yang dijadikan sebagai dasar falsafah dan ideologi dari negara Indonesia.
i. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Hal ini berdasarkan Pasal I ayat 1 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi (kedaulatan rakyat).
j. Konstitusi (Hukum Dasar) Negara
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara. Dalam tata urutan perundangan, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara. Kedudukan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

citox8

ALAT NEGARA
Pengertian alat negara
Definisi alat negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
golongan warga negara yg bertugas menjalankan kekuasaan negara (spt polisi, tentara/TNI); (arti)

Peran, Fungsi dan Tugas TNI
PERAN
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
FUNGSI
(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
TUGAS
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
Mengatasi pemberontakan bersenjata;
Mengatasi aksi terorisme;
Mengamankan wilayah perbatasan;
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
Membantu tugas pemerintahan di daerah;
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

SAPTA MARGA
1-Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2-Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3-Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4-Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
5-Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.
6-Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
7-Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

SUMPAH PRAJURIT:
Demi Allah saya bersumpah / berjanji :
1. Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3. Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4. Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia.
5. Bahwa saya akan memegang segala rahasia Tentara sekeras-kerasnya.

10898047_10203595535993040_8162825754414278084_n

ANALISA
TNI sebagai Alat Bangsa
Dari definisi ‘Alat Bangsa’ yang berkiblat dari fungsinya seperti dikutip dari penjelasan sebelumnya yaitu Alat Pemersatu Bangsa, maka apabila ditarik benang merah antara fungsi/definisi Alat Bangsa dan Fungsi dan Tugas Pokok TNI serta yang termaktub dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, maka layak dan syah secara meyakinkan bahwa TNI adalah salah satu Alat Bangsa bukan saja sebagai Alat Negara.

Fungsi dan Tugas Pokok TNI, Sumpah dan Sapta Marga TNI jelas mencakup 3 terpenting/paling pokok dari beberapa Alat Pemersatu Bangsa
antara lain untuk selalu setia dan menjaga Bentuk Negara dan Kedaulatan NKRI, Dasar Negara yaitu Pancasila dan Konstitusi yaitu UUD 1945.

Bersama dengan empat pilar berbangsa dan bernegara ( Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan RI, Bhineka Tunggal Ika) TNI berfungsi sebagai poin/unsur pokok dalam merekatkan persatuan Bangsa Indonesia dalam satu bentuk Negara, sehingga bisa dimasukkan dalam 5 Alat Bangsa yaitu: 1. Pancasila, 2. UUD 1945, 3. NKRI, 4. Bhineka Tunggal Ika, 5. TNI.

Alat Bangsa vs Alat Negara
Alat Bangsa sesuai definisi dan kedudukannya sebagai alat pemersatu (perekat) Bangsa yang isinya termasuk 4 pilar yang berkedudukan sebagai pembangun dan penyusun negara, maka TNI termasuk dalam 5 Alat Bangsa yang mempunyai kedudukan yang asasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bukan saja sebagai Alat Negara yang berarti sebagai golongan warga negara yg bertugas menjalankan kekuasaan negara (seperti Polisi, Tentara/TNI) atau sebagai petugas/aparat pemegang kekuasaan negara saja.
Konsekuensinya siapapun pemegang kekuasaan negara tidak akan berpengaruh pada tugas dan fungsi asasi TNI yaitu sebagai perekat negara Indonesia ini dan penjaga kedaulatan negara ini dalam segala bentuk dan manifestasinya, baik kedaulatan ekonomi, wilayah, politik dll.

Apapun yang terjadi pada pergiliran kekuasaan negara ini tidak akan mempengaruhi arah kebijakan TNI sebagai unsur pokok Alat Bangsa.
Begitupun sebaliknya secara konsekuen TNI sebagai Alat Bangsa harus bertindak tegas terhadap segala ancaman ataupun potensi ancaman yang akan merusak dan merongrong kedaulatan (segala bidang) dan persatuan serta kelangsungan hidup bangsa Indonesia ini, baik dari luar maupun dari dalam.

Termasuk seandainya penguasa negara ini yang mengancam kedaulatan dan persatuan serta kelangsungan hidup bangsa ini ?

*Dirangkum dari berbagai sumber
By; Lutfi Fahdiar (patsus Java Indonesia)
Gambar by ;Patsus Citox dan Patsus Dede Sherman

Share.

8 Komentar

  1. Jenderal TNI Dr. Moeldoko dalam arahannya mengatakan bahwa Panglima TNI telah menetapkan Hari Siaga untuk seluruh Prajurit TNI se- Indonesia, karena pada hari ini negara Indonesia tengah melaksanakan pesta demokrasi untuk pemilihan legislatif. Saat ini adalah sebuah proses transisi demokrasi. Untuk itu, TNI memiliki tekad kuat membantu, mendorong agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik.

  2. Panglima TNI Jenderal Moeldoko memastikan masyarakat Indonesia tak perlu cemas dengan kondisi stabilitas negara. TNI akan menjadi garda terdepan untuk pengamanannya.

    Kepastian ini juga yang disampaikan Moeldoko dalam tatap mukanya bersama Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

    “Prinsipnya kami memberikan masukan ke Presiden, TNI siap menjaga stabilitas, jadi tidak perlu masyarakat Indonesia ragu-ragu dan cemas. TNI masih ada untuk mengamankan kapan pun, di mana pun dan dalam keadaan apa pun,” kata Moeldoko di Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Cijantung, Jakarta Timur, Jumat 6 Februari 2015.
    http://nasional.news.viva.co.id/news/read/586550-panglima-moeldoko–tni-masih-ada–tak-usah-cemas?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

  3. UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
    TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

    – See more at: http://referensi.elsam.or.id/2014/10/uu-nomor-34-tahun-2004-tentang-tentara-nasional-indonesia/#sthash.5oHX6saP.dpuf

  4. Sejuk……., Terimakasih Patsus Java Indonesia, telah membuka wawasan dan mata hati warga negara Indonesia.., saya selalu percaya dan tetap percaya bahwa TNI ada dan selalu ada untuk menjaga NKRI.
    sekuat apapun angin yang berhembus diluar, apapun kabar yang dihembuskan…TNI tetap tegar, kami segenap warga negara selalu mendoakan patriot -patriot bangsa selalu sehat dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, jayalah TNI ku jayalah NKRI.

  5. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.TNI manunggal……saya percaya TNI kita masih seperti harapan jendral besar Sudirman. kita berharap TNI tetap profesional dan meningkatkan kwalitasnya baik diri maupun alusistanya,tak lupa nitip keamanan KPK pada TNI.HIDUP TNI, JAYA INDONESIA

Leave A Reply