Perlukah Meminta Maaf Part 3

8

demojtv

Ratusan orang dari berbagai ormas dan LSM seperti Banser, FPI Jawa Timur, Gerakan Bela Negara Jatim, Pemuda Muhammadiyah , Patriot Garuda dan berbagai elemen lainnya menggelar demo di depan gedung Grahadi dan Gedung Graha Pena Surabaya.

Mereka mendesak Presiden Jokowi untuk tidak memenuhi tuntutan eks tahanan maupun narapidana politik PKI.

“Kami mendesak kepada Presiden atau Pemerintah RI untuk tidak memenuhi tuntutan eks tahanan politik atau narapidana poltik PKI, atas nama negara meminta maaf kepada PKI,” koordinator aksi Drs Arukat Jazwadi di sela aksinya, Rabu (30/9/2015).

“Karena hal itu selain bertentangan dengan fakta-fakta sejarah dan hukum, juga menimbulkan perlawanan, perseteruan anak bangsa dan mengganggu kelangsungan pembangunan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada beberapa pertimbangan gerakan ini seperti, ingin menyelamatkan Dasar Negara RI Pancasila dan NKRI dari ancaman bahaya komunis yang sekarang telah bergerak melalui berbagai jalur politik, hukum, sosial, budaya dan pendidikan.

“Kami juga mendesak kepada Presiden Jokowi untuk segera mengambil langkah bijaksana, agar tidak memberikan rehablitasi, kompensasi dan rekonsiliasi kecuali secara natural,” tegasnya.

Mereka juga mendesak kepada wakil-wakil rakyat di MPR, DPR dan DPD RI, untuk secara konsisten melaksanakan dan mempertahankan TAP No. XXV/MPRS/1966, dan melaksanakan UU No 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP, yang berhubungan dengan kejahatan keamanan negara pasal 107 a s/d f.

“Agar bangsa Indonesia secara konsisten dan konsekuen melaksanakan dan mempertahankan Pancasila, UUD 1945 serta ke-Bhineka-an untuk mencegah berkembangnya paham komunis di Indonesia,” tandasnya.

Kegiatan dilakukan dimulai pagi hari di Depan Grahadi dengan melakukan orasi dan Teatrikal yang dilakukan oleh pemuda PATGA , mengisahkan kekejaman PKI yang melakukan Pembantaian kepada Seorang Kyai di Kanigoro 1948
Aksi berlanjut menuju ke Graha Pena Jl A.YANI Surabaya
Terkait kedatangannya di Graha Pena, adalah meminta media cetak nasional itu, memberitakan terkait PKI dan perlawanannya yang berimbang.

Selain berorasi, massa juga menggelar berbagai spanduk diantaranya bertuliskan: ‘Tak ada rekonsiliasi terhadap pemberontakan PKI’, ‘PKI sebagai partai terlarang haram hukumnya’.

demojtv3demojtv7

PERNYATAAN SIKAP
MENGINGAT

  1. Siapapun yang memegang Pucuk Pemerinyahan RI Wajib hukumnya melaksanakan amanat konstitusi teruta,a alenia 4 Undang Undang Dasar 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang kekal dan abadi
  2. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, Partai Komunis Indonesia (PKI) telah dua kali melakukan penghianatan dan pemberontakan yaitu Tahun 1948 dan Tahun 1965 secara keji dan kejam untuk menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) berdasarkan Pancasila
  3. Sampai saat ini Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah partai terlarang sesuai ketetapan TAP NO XXV/MPRS/1966 dan Undang Undang no 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berhubungan dengan kekejaman terhadap negara
  4. Keputusan sidang umum MPRS tahun 2003 NO II/MPR/2003 tentang mempertahankan TAP XXV/MPRS/1966
  5. Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Keppres No 28 Tahun 1975 tentang golongan C PKI atas Judicial Review (JR) yang diajukan oleh lembaga Penelitian Korban Peristiwa 1965 (LPKP 1965) wadah eks PKI yang bertentangan dengan ketetapan TAP No XXV/MPRS/1966 dan perundang undangan yang berlaku yang lebih tinggi
  6. Sejak 1998 (Reformasi) eks Tapol Napol PKI telah melakukan konsolidasi dengan membentuk yayasan yayasan antara lain
    -Paguyupan Korban Orde Baru (PAKORBA),
    -Lembaga penelitian Korban Peristiwa 1965 (LPKP 1965),
    -Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPR KROB)
    Sebagai wadah menuntut kepada Presiden/ Pemerintah RI untuk memberikan rehabilitasi, konpensasi dan pembentukan peradilan HAM ad, Hoc, dan Presiden/ Pemerintah RI meminta maaf kepada mereka

MENIMBANG

  1. Dalam rangka menyelamatkan Dasar Negara RI Pancasila dan NKRI dari ancaman bahaya komunis yang sekarang telah bergerak melalui jalur ; Politik, hukum, soisial, budaya dan pendidikan
  2. Bahwa sejak proklamasi kemerdekaan RI telah berbagai pemberontakan dan telah melakukan penindakan secara hukum namun tidak ada yang menuntut rehabilitasi dan kompensasi kecuali PKI yang terlibat dalam pemberontakan Madiun Tahun 1948 maupun dalam peristiwa G 30 S/ PKI Tahun 1965
  3. Adanya tuntutan dari eks Tapol Napol PKI agar Presiden/ Pemerintah RI atas nama Negara meminta maaf kepada eks Tapol Napol PKI bertentangan dengan fakta sejarah bahawa PKI adalah pelaku pada pemberontakan 1948 dan 1965

demojtv8

MEMUTUSKAN

  1. Mendesak kepada Presiden/ Pemerintag untuk tidak memenuhi tuntutan eks Tapol Napol PKI meminta maaf kepada PKI karena hal itu selain bertentangan dengan fakta fakta sejarah dan hukum juga menimbulkan perlawanan, perseteruan anak bangsa dan mengganggu kelangsungan pembangunan Nasional
  2. Mendesak kepada Presiden RI ( Ir. Joko Widodo) agar mengambil langkah bijaksana agar tidak memberikan rehabilitasi, kompensasi dan rekonsiliasi kecuali secara natural
  3. Mendesak ke[ada wakil wakil rakyat baik yang berada di MPR, DPR dan DPD untuk secara konsisten melaksanakan dan mempertahankan TAP NO XXV/MPRS/1966 dan melaksanakan Undang Undang No 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berhubungan dengan kejahatan atau keamanan Negara pasal 107 a S/d f
  4. Agar Bangsa Indonesia sedara konsisten dan konsekuen melaksanakan dan mempertahankan Pancasila, UUD 1945 serta Ke Bhinekaan untuk mencegah berkembangnya paham komunis di Indonesia

Surabaya 30 Sepetember 2015
Kami Yang menyatakan
1. CICS
2. Gerakan Bela Negara JATIM
3. Majelis Patriot Garuda
4. FKPPI Surabaya
5. Banser
6. FPIS Surabaya
7. FPI Jatim
8. Pemuda Muhamadiyah
9. Dewan Dakwah Indonesia (DDI) Jatim
10. LDII Surabaya
11. BARAK Jombang

By Admint YPG

Gambar by Admint YPG

Share.

8 Komentar

  1. PKI = Pembunuh Kedamaian Indonesia. Perongrong Kedaulatan Indonesia. Perusak Keistimewaan Indonesia. Demi Allah PKI itu sadis tidak ada rasa manusiawi.

  2. Apapun itu selama menganggu dan merusak persatuan, ketentraman, dan membahayakan negara wajib di perangi dan di antisipasi..

    Jgn biarkan sejarah kelam terualng kembali

  3. Mengapa korban dari organisasi terlarang ini
    paling banyak di kalangan TNI AD dan para kiai-kiai pondok pesantren(umat islam)????….
    Sedangkan umat agama lain TIDAK menjadi korban,…..mmm..mmm……
    Organisasi terlarang yg rasis…….

  4. Lamp (gak nyambung) on

    PATGA dari biro-biro daerah lain kapan mau bikin acara seperti ini? Kan Graha Pena ada di banyak propinsi.

  5. Ingat……sudah melakukan pemberontakan dua kali…..jgn sampai terulang kembali penghiatan thd bangsa indonesia…..tiada kata maaf buat mu PKI…….ALLAHUAKBAR….

Leave A Reply