Perlukah Meminta Maaf Part 6

26

IPT 1965 memutuskan INDONESIA Bersalah atas kejahatan kemanusiaan dan merekomendasikan MEMINTA MAAF

demopki11

Sidang Internasional People’s Tribunal (IPT) 1965 mengeluarkan putusan final. Majelis Hakim menyatakan bahwa Indonesia bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando.

Dikutip dari situs IPT 1965, www.tribunal1965.org, keputusan final ini memuat temuan dan 10 tindakan kejahatan kemanusiaan.

Semua tindakan tidak manusiawi itu disebutkan merupakan bagian tak terpisahkan dari serangan sistemik yang menyeluruh terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi-organisasi terkait. Termasuk pemimpin, anggota, pendukung dan keluarga mereka (termasuk mereka yang diduga simpatisan), bahkan mereka yang tidak memilliki hubungan dengan PKI.

“Serangan ini berkembang luas menjadi sebuah tindakan pembersihan menyeluruh atas pendukung Presiden Sukarno dan anggota radikal Partai Nasional Indonesia,” tulis pernyataan di situs tersebut.

Majelis Hakim menilai serangan yang dilakukan dipicu oleh propaganda yang menyesatkan. Mereka juga menyebut Indonesia telah gagal mencegah tindakan tidak manusiawi yang terjadi dan juga menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tidak manusiawi pasca terjadinya Gerakan 30 September 1965 tersebut.

Tindakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang dilakukan oleh Indonesia dengan dikomandoi oleh militer itu meliputi; pembunuhan, hukuman penjara, perbudakan, penyiksaan, penghilangan secara paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda, keterlibatan negara lain dan genosida

 

Kronologi
1. Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016, pukul 14.00 WIB (09.00 waktu Belanda), di Denhaag Belanda dibacakan keputusan pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965, oleh ketua Mejelis Hakim Zak Yacoob (mantan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan). Pemutaran video pembacaan keputusan juga didengarkan secara bersamaan dan langsung oleh akademisi, ahli hukum internasional dan aktivis kemanusiaan secara bersamaan beberapa negara yaitu;
a. Indonesia di YLBHI.
b. Merlbourne, Australia di Universitas yang diorganisir Kate McGregor
c. Phnom Penh, Kamboja, diorganisir oleh Helen Jarvis (merupakan salah satu hakim IPT 65 dan mantan hakim pengadilan internasional Kamboja)
d. Frankfurt, Jerman
e. Amsterdam, Belanda.
d. Stockholm, Dwedia

2. Tokoh yang hadir dalam persidangan abb:
a. Frederiek de Vlamming ( guru besar hukum pidana Internasional di UVA
b. Helen Jarvis (salah satu hakim IPT 65)
c. Kate McGregor (Penulis buku The Countour of Violence in Indonesia 1965)
d. Dewi Ratna Wulan (peneliti YPKP)
e. Tom Ilyas (eksil)
f. Dagmar Oberlies

3. Pemutaran Video secara live dilaksanakan di Kantor YLBHI yang mana disaksikan -/+ 50 orang aktifis dan wartawan dari berbagai media, diantaranya dihadiri oleh
a. Ibu Nursyahbani Katsasungkana
b. Ibu Rapna Saptari (IPT 65)
c. Para Aktivis HAM dan IPT 65

4. Adapun hasil putusan persidangan sbb:

Hakim menyatakan Indonesia bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando. Semua kejahatan terhadap kemanusiaan, dilakukan kepada warga masyarakat Indonesia dengan sistematis, diam-diam, tapi meluas. Sepuluh kejahatan HAM berat yang dilakukan pada periode 1965-1966 adalah
a. pembunuhan massal,
b. pemusnahan,
c. Pemenjaraan,
d. Perbudakan,
e. Penyiksaan,
f. Penghilangan paksa,
g. Kekerasan seksual,
h. Pengasingan,
i. Propaganda palsu,
j. keterlibatan negara lain,
k. genosida.

“Semua tindakan ini merupakan bagian integral dari serangan yang menyeluruh, meluas, dan sistematis terhadap PKI, organisasi-organisasi onderbouw-nya, para pemimpinnya, anggotanya, pendukungnya, dan keluarga mereka, termasuk mereka yang bersimpati pada tujuannya, dan secara lebih luas juga terhadap orang yang tak berkaitan dengan PKI,”. Indonesia gagal mencegah terjadinya tindakan tidak manusiawi ini, ataupun menghukum mereka yang terlibat atau melakukannya.

“Sebab jika terjadi perbuatan pidana yang dilakukan terpisah dari pemerintah, atau tindakan yang biasa disebut aksi lokal spontan, bukanlah berarti negara dibebaskan dari tanggung jawab. Negara wajib menghalangi kembali berulangnya kejadian, dan menghukum mereka yang bertanggung jawab,”

Ada tiga rekomendasi putusan pengadilan yaitu;
1. Pemerintah Indonesia agar segera dan tanpa pengecualian, meminta maaf pada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan negara terkait peristiwa 1965.
2. Menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.
3. memastikan ada kompensasi yang setimpal dan upaya ganti rugi bagi semua korban dan penyintas.

dedenew299

Simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) selalu muncul pada 17 Agustus setiap tahunnya. Tujuannya tak lain adalah untuk merayu dan mempengaruhi presiden agar meminta maaf pada keluarga PKI.

“PKI pasti akan muncul tiap 17 Agustus pasti ada yang minta maaf. Mulai dari zaman Presiden Gus Dur, Megawati, SBY, pasti nanti akan datang,”

Dirangkum Oleh Patsus Naga Samudra
Gambar by Google Patsus Dede Herman dan Patsus Citox

Share.

26 Komentar

  1. Saya menyerukan agar IPT meminta PKI dan simpatisannya untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas perbuatan keji tidak beradab dan tidak berperi kemanusiaan yg telah mereka lakukan dengan menghilangkan ribuan~puluhan ribu nyawa rakyat Indonesia dalam 3 peristiwa menjelang pemberontakan PKI di Indonesia yg sangat bertentangan dengan nilai nilai kemanusiaan, hukum Indonesia, hukum Internasional, HAM serta keberadaban harkat dan martabat manusia.

  2. Wah ini…Sok ngatur negara orang….pengadilan yang aneh dn kepo ama negara orang….
    PKI sdh Jelas melawan negara yang sah..masi aja dibela….. Sdh Jelas PKI melawan pemerintah bermaksud menggulingkan NKRI…bermaksud menghapus pancasila…membunuh para jendral…melakukan usaha kudeta…pemerintah indonesia kudu minta maaf….pola pikir orang orang itu dimana ya?
    Yang diributin HAM… Lah PKI mbunuh jendral bukan nya pelanggaran HAM???? Dipalestina HAM ga diributin….sepiiiiiiiii…..
    Seperti nya kekuatan asing akan terus dn terus mengganggu NKRI….sgala macam cara….Lama Lama gua gedek juga nieh….

  3. Saya menuntut PKI dan simpatisannya untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia.

    Secara hukum dam HAM, PKI YG BERSALAH, untuk itu mereka harus meminta maaf dan mengganti rugi para korban yg telah mereka bunuh dgn tidak berperi kemanysiaan

  4. ke pada seluruh saudara2 bangsa indonesia,bersatulah. karena dengan Adanya keputusan ini PKI akan jadi besar Kepala Dan akan terus melancarkan aksinya Dan bahkan meminta bantuan Negara lain untuk menghancurkan IDIOLOGI qta.BERSATULAH NEGRIKU. NKRI DAN PANCASILA adalah HARGA MATI . PERTAHANKAN SAMPAI TETES DARAH TERAKHIR.

  5. Kepada hakim ipt 65

    “Kakean cocot koen iku cok…”

    Koen nggak ngerti bangsa ku wis di idak2 atusan tahun..
    Akeh keluarga sing putus keturunane..

    Oleh2 penjajahmu yo antek pki…

    Keluargaku yo ono sing dipateni ambek pki….
    Jancok kakean cocot koen…

    Keluargaku yo ono sing di tuduh anggota pki…
    Matane suwek…

    Wes piye karepmu ?
    Durung puas ta ?

    #maaf jika dirasa kasar bahasanya..

  6. IPT65 hanya memutuskan berdasarkan Video yang dilakukan oleh pemerintah ke PKI, Namun apakah IPT65 melihat video yang dilakukan PKI terlebih dulu kepada Negara Indonesia..
    yang berbuat Makar itu PKI, yang menyulut konflik itu PKI, yang membantai para Jenderal dan petinggi Negara itu PKI ini tindakan PKI terlebih dahulu…. APAKAH IPT65 MELIHAT INI…?
    kalau cuman Nonton VIDEO tanpa tahu sejarahnya GA USAH JADI HAKIM INTERNATIONAL… pahami kronologi kejadian, baru putuskan… INTELEKTUAL KO GA PINTER…

  7. waduhhh…kok jadi begini….gara gara ham yang berat sebelah, tapi ya orangnya itu itu ajah..kok yang protes…dan sponsornya juga sama… hadeuh cap cay… Orang mah hayu pada rekonsiliasi siapin jiwa raga menuju 2019….

  8. nggak kebalik tuh pak hakim,bego amat sih jadi hakim,perlu banyak belajar hukum sebab akibat nih orang,urus tuh ham di palestin,di USA banyak kawan lu yg jadi korban rasial,jangan ngurusi negara orang,DI BAYAR BERAPA LU BUAT BIKIN KEPUTUSAN INI????(edisi dongkol)

  9. aaarrrrggghhh on

    kedaulatan penuh ada di bangsa ini…jng mudah dicerna biarkan saja…semakin ramai di bicarakan opini itu terus berkembang dan pihak dari luar masuk dg HAM nya…saat ini kita waspada dn tentukan dg ketegasan … Biar waktu yg bicara NKRI HARGA MATI…PANCASILA adalah payungnya

  10. hhhhhh.
    mereka mulai mendesak kita
    bila pki bersikeras maka akan terjadi chaos
    apa yg mereka pancing dari agenda ini?

  11. hakim dan penggugat kurang cermat,tidak cerdas dan lupa mungkin juga insomnia PKI itu lahir,berwujud,berasas dan berniat apa di Indonesia. jelas sekali yg di langgar HAM nya adalah Rakyat Indonesia tak berASAS Komunisme. Rakyat ini lah yg berhak menuntut negara utk meminta maaf krn gagal membumi hanguskan Ideologi,antek jg Simpatisan plus Donatur PKI. tribunal itu jg melukai umat Islam indonesia(korban banyak adalah ustad,kyai,santri) dan umat agama lain jg. pertanyaannya adalah Perlukan KoMNas HAM di pertahankan eksistensinya? krn kita semua tahu KomNas HAM dan afliasi a/n HAM tak pernah memihak rakyat kecil yg di tindas secara lsg. klo ga ada duitnya mrk tdk akan koar” di media kok.

    saran saya kpd Presiden dan MenkoPolHukam,Panglima TNI & KStaf jg KaPOLRI adalah ” sudah saatnya bermain keras dan tegas” dg para tikus” ini. sdh ckp kerusakan yg mrk buat, sdh saatnya memburu tikus secara besar” an toh buku “DOSA” mrk sdh Bapak” pegang semua ya kan!..

    #sdh cukup silent readernya pak dan Jendral..ini saatnya anda berlaku tegas dan keras..hehehe

  12. Sebaiknya kita gelar International People’s Tribunal sejak jaman ROMAWI, biar semua adil dan merata.

    Lokasi: Jakarta
    Tanggal: belum ditentukan
    Acara: semacam pengadilan akhirat
    Terdakwa: Seluruh negara2 agressor yang selalu bikin kacau HAM tapi sombong teriak2 HAM

    Hasil Keputusan: Mengikat dan harus dilaksanakan
    Tujuan: Mencegah (atau mengawali?) perang dunia III

  13. Mereka Lupa Pada Bukti-bukti sejarah yang mengisahkan Pembantaian yang pernah dilakukan oleh PKI terhadap Rakyat Indonesia…

  14. Sekarang coba kita balik.
    Andaikata PKI menang dan berhasil mengkudeta saat itu, apakah tidak akan terjadi pembantaian yang lebih besar ?Seperti Vietnam atau bahkan seperti Korea Utara.Yang pasti korban yang jatuh akan lebih besar dari korban pemberantasan PKI saat itu oleh Rakyat danTNI.
    Tolong dicatat Secara tegas saya akan membenarkan pak Harto saat itu untuk mengambil tindakan. Korban tidak bersalah pasti ada, namun coba di perhatikan lebih dalam situasi saat itu yang membingungkan,mana kawan atau lawan,hingga Pak Karno pun ragu untu mengambil tindakan, terlepas beliau terlibat atau tidak. Coba kita perhatikan lebih seksama situasi membingungkan mana kawan atau lawan pasca percobaan kudeta di Turki, dan pahami situasi yang kurang lebih sama saat terjadi di Indonesia tahun 1965.

  15. Kalo Ada anak PKI yg menuntut..lo mau nuntut ama siapa tong? Trus kalo paham lo beda sama negara ini, emang negara INI yg harus ngikutin lo?lo bikin negara sendiri aja..trus kalo emang bener terjadi pembunuhan..ITU bukan negara yg salah,bloon…ITU lo aja yg terlalu memaksakan kehendak lo mau lawan mayoritas bangsa..Semarang kalo Isis Ada disini Dan ideologi Dia beda sama Indonesia…Dan Dia termasuk anggota pemerintahan,misal tni,atau misal anggota polri…trus pada bunuhin jendral yg pro nkri…trus rakyat marah Karena ga sesuai ideologi Indonesia…rakyat pada balas…menurut lo salah siapa gitu?? Buat pengadilannya..gila banget,,guyonan ala bule yg sok bersih..mending lo liat disuriah tuh asu,prncis,Dan temen2 ga Ada apa2 bunuhin rakyat orang lain..bangsa lain..gw harapin Indonesia bikin pengadilan tandingan…yg menyalahkan Hakim ipt 1965 atas pengadilan anehnya..Dan para Hakim disuruh meminta maaf atas dagelannya melecehkan Indonesia..Indonesia ITU Kira 2 termasuk anak eks PKI ga ya?? APA anak eks PKI ga suka disebut eks?sukanya di sebut anak PKI banget?

  16. Assalamualaikum untuk semua warga patga yang saya hormati, dari dulu sampe sekarang saya tidak pernah mengerti apa itu yang namanya HAM, yang saya tahu dan di ajarkan oleh guru SD saya adalah hak dan kewajiban, hak dan kewajiban adalah satu kesatuan, keduanya tidak bisa berdiri sendiri-sendiri……..haduhhh gimana jelasinya yaaa….hehehehe…maaf kemampuan terbatas….contoh anda menuntut hak bekerja, nah sebelumnya anda pasti akan bikin lamaran, psycho test, interview, dan test2 yg lain (ini salah satu bentuk kewajiban), setelah lolos semua anda dapat kerja yg anda inginkan (hak),…intinya adalah gak ada hak klo anda gak melakukan kewajiban atau sebaliknya…..bahkan di agama yg saya percayai mengajarkan bahwa di hak kita ada hak orang lain…nah loh ini hak kita lho!!!!!!!…..mohon maaf komentar saya yg mbulet ….hehehehehe…

  17. Matt pellor.. on

    Hukum internasional adalah hukum barat. Selalu merugikan bangsa lain. G 30 S pki adalah konspirasi amrik. Ujung2 nya amrik berserta konco2 nya yg menggiring RI masuk ke pengadilan yg kaga jelas ini. Coba pbb itu liat Palestina, Suriah , Yaman , timteng n Afrika. Yg lebih banyak genocide di lakukan oleh barat serta konco2 nya, pbb bahkan bungkam seribu bahasa. Seret Todung Mulya Lubis untuk kluar dari NKRI. Penghianat bangsa ini emang harus di bolongin kepala nya. Salam NKRI jangan pernah mau minta maaf pada pki.

Leave A Reply