SOSIALISASI 4 PILAR MPR RI DI KALSEL

2

Sosialisasi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD NRI Thn 1945 dan ketetapan MPR RI di KALSEL

IMG-20171120-WA0222

 

Patriot Garuda bekerjasama dengan Badan Sosialisasi MPR RI menyelenggarakan Sosialisasi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD NRI Thn 1945 dan TAP MPR RI di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin pada Sabtu 18 November 2017

Pelaksana Sosialisasi 4 ( Empat ) Pilar Kebangsaan Negara Republik Indonesia sebagaimana diketahui adalah salah satu program MPR RI. sesuai dengan Dasar Hukum
1. I UU Nomor 17 Tahun 2014 jo.UU Nomor 42 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD pasal 5 huruf a dan b,pasal 11 huruf c, di sana sudah ter uraikan tentang dasar hukum Empat Pilar.

2. Peraturan MPR RI No 1 TAHUN 2014 Tentang tata tertib MPR RI pasal 6 huruf a dan b, pasal 13 huruf c, masyarakat indonesia sangat di lindungi hak-hak nya, seperti perburuhan tentang tenaga kerja, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

3. KEPUTUSAN MPR RI NO. 1/MPR/ 2010 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR, Pasal 22 ayat (1) huruf e

4. INPRES NO.6 TAHUN 2005 tentang Dukungan kelancaran pelaksanaan Sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR

Posisi MPR sebagai lembaga Negara yang berwewenang untuk membangun idiologi bangsa di tuntut untuk meningkatkan peran itu, yang di perankan adalah bagai mana meningkat kan kesadaran lewat Empat Pilar, MPR mengganti frasa “Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara” dengan “Sosialisasi 4 Pilar MPR RI” agar tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. MK sendiri telah menyetujui nama baru program MPR RI itu pada tanggal 16 Februari 2015. MK menilai tak ada yang bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara dalam frasa baru itu. Hal ini berbeda saat program itu masih menggunakan nama “Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara”.
Sebelumnya, pada April 2014, MK memang memutuskan frasa “Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Karena seolah menyejajarkan Pancasila yang notabene merupakan dasar negara dengan tiga pilar lainnya yakni UUD, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.  “Dengan pergantian frasa ini, MK berpendapat nama program yang digunakan MPR tidak bertentangan dengan putusan MK,” Untuk itulah, dengan berdasar pemahaman saling menghormati lembaga-lembaga, MPR telah mengambil politik jalan tengah. Yakni tetap menghormati putusan MK yang tak bisa diganggu gugat namun di sisi lain tetap melanjutkan warisan substansi sosialisasi dari pimpinan MPR sebelumnya.

Dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, pertama, Pancasila dijadikan sebagai dasar dan ideologi negara. Kedua, UUD Republik Indonesia Tahun 1945 digunakan sebagai konstitusi negara dan ketetapan MPR. Ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara. Dan keempat, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Sejak awal MPR tak pernah berniat menyejajarkan Pancasila dengan tiga pilar yang lain. Namun, sayangnya diksi “pilar” diartikan sebagai tiang yang berdiri tegak dan sejajar.

Tujuan dari acara ini agar masyarakat indonesia mengetahui istilah Empat Pilar MPR RI dan ketetapan MPR ”.
Acara dimoderatori Oleh M. Faisal Rahman, S.Ip, MM, GG, GIA berformat diskusi dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta.
dengan tiga nara sumber .

IMG-20171120-WA0218
Pemateri dari MPR RI oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) MPR RI, Drs. H.M. Sofwat Hadi, SH. sebagai nara sumber utama . Drs Sofwat Hadi mengungkapkan ” Empat pilar kebangsaan penting dipahami dan ditanamkan pada seluruh generasi bangsa Indonesia. Karena, banyak kepentingan bangsa lain terhadap indonesia di era globalisasi ini yang dapat melunturkan pemahaman kebangsaan kita.
Senator RI asal Kalsel yang duduk selama dua periode ini menambahkan ” Perlu kita sadari bersama- sama bahwa Sekarang ini terjadi globalisasi yang begitu luar biasa, demokrasi yang menuntut kebebasan yang luar biasa sehingga ada persoalan potensi disintergrasi bangsa, banyak orang yang tidak puas dengan proses politik mencari alternatif-alternatif diluar proses demokrasi itu sehingga mencoba untuk memecah bangsa”. Drs Sofwat Hadi  membenarkan pemakaian frasa “Sosialisasi 4 Pilar MPR RI” tak bertentangan dengan putusan MK No 100/2013 yang menganulir nomenklatur 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. “Apa yang sekarang dilakukan badan sosialisasi MPR sudah sangat berbeda dengan istilah yang dibatalkan putusan MK,”
beliau menyatakan Penyempurnaan istilah 4 Pilar  berguna untuk menyadarkan semua kalangan untuk kembali pada konstitusi yang benar, yakni Pancasila. Sebab, Pancasila merupakan politik hukum yang bersifat ideal, sehingga setiap aspek kehidupan harus mengacu pada kelima sila di dalamnya.
Anggota DPD Utusan Kalsel ini juga menyampaikan setelah sosialisasi ini masyarakat Indonesia kembali mengenal identitas bangsanya, mencintai dan kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari,”

Sedangkan Nara Sumber lainnya Danrem 101/ Antasari yang diwakili Pasi Wanwil ster Rem Mayor Inf Priyo Budi memberikan materi tentang 4 Pilar dan wawasan kebangsaan untuk dipahami peserta Sosialisasi

IMG-20171120-WA0224

Pemateri lainnya dari Patriot Garuda Bung Arifin menyampaikan materi tentang Pengertian Pancasila seutuhnya sebagai koridor tata cara berbangsa dan tata cara bernegara.
Urutan nilai nilai Pancasila digali dari adat istiadat  bangsa Indonesia yang berusia ratusan tahun sebagai bangsa kepulauan yang religius/ berketuhanan yang maha esa, naik menjadi norma norma ( menimbulkan etika) naik menjadi kaidah ( estetika) naik menjadi azas ( menimbulkan Moralitas ), sampai menjadi falsafah / Pandangan hidup bangsa.  Semua rangkaian itu bisa disebut Saint

Pancasila diaplikasikan Strategi menjadi dasar negara/ sumber segala sumber hukum dalam konstitusi/ UUD  NRI Thn 1945 , turun menjadi tak tik dalam UU / Perpu/ dan turun  menjadi model dalam Perda. Semua rangkaian ini  bisa disebut Teknologi. Pemahaman ini memperkaya literasi tentang Pancasila.

Generasi muda sekarang tidak mendapatkan pelajaan P4 seperti jaman dulu., Di pelajaran jaman sekarang secara gak sadar dirubah secara pelan pelan
PMP diganti PPKN ,,Moral nya dihapus . Sesuai perjalan waktu  PPKN diganti PKN Pancasilanya dihapus tinggal Pendidikan Kewarga Negaraan saja
Mpr dengan program Sosialiasinya sangat membantu pemahaman 4 Konsensus kebangsaan kepada masyaraka ditengah jaman kecanggihan teknologi Informasi yang bisa meracuni masyarakat dengan berita berita hoax dan menyesatkan yang mengancam disintegasi bangsa

IMG-20171120-WA0229

Peserta sangat antusias menyimak dan memberikan pertanyaan, terlihat seluruh ruangan penuh dan semua kursi terisi penuh sampai ada yang berdiri
Kedepan Sosialisasi sejenis penting dilaksanakan diwilayah Kalsel dan wilayah Indonesia,

IMG-20171120-WA0213IMG-20171120-WA0230

Oleh PATGA KALSEL

Foto Patga KaLsel

Share.

2 Komentar

Leave A Reply