PILKADA ,PILSUNG ADALAH KEKALAHAN KONSEPSI TATA NILAI NEGARA PANCA SILA DIDALAM PERANG PROXY

15

PILKADA ,PILSUNG ADALAH KEKALAHAN KONSEPSI TATA NILAI NEGARA PANCA SILA DIDALAM PERANG PROXY

IMG-20180116-WA0146

Oleh : Rumah Panca Sila

Para pakar tata negara ,Pakar Ekonomi ,Elit politik ,Pejabat negara ,yang menbuat rusak nya negeri ini adalah akibat Panca Sila di tafsir libralis ,kapitalisme ,praktek demokrasi dengan suara terbanyak ,kalah menang ,mayoritas minoritas,praktek ekonomi dengan konglomerasi kekayaan ibu pertiwi dikuasai oleh segelintir orang ,sesungguh nya adalah pembunuhan terhadap nilai -nilai Panca Sila
Jauh dari tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .

Indonesia dalam keadaan yang rusak akibat diamandemen nya UUD 1945 ,
Amandemen ini tanpa disadari merupakan perang proxy strategi global penghancuran secara masif terhadap konsepsi negara berdasar Panca Sila dan sesungguh nya Indonesia telah kalah dalam perang proxy tersebut ,runtuh nya tata nilai dan konsepsi negara berdasar Panca Sila ,yang lebih konyol para pengambil keputusan masih mengunya ngunya Panca Sila sebagai dasar negara dan sebagai alat politik untuk menstikmaisasi tidak Panca Sila bagi anak bangsa yang berbeda dengan penguasa.
Cara-cara primitif kekuasaan dilakukan lagi ditengah kemajuan jaman dan semakin cerdas nya rakyat akibat dari era digital .Arus informasi yang begitu deras disikapi dengan represif yang jauh dari demokrasi yang diusung oleh reformasi ,Perubahan tata nilai akibat dari kalah nya konsepsi bernegara ini bangsa Indonesia hanya sebagai Negara yang tidak berdaulat , tergantung pada para taipan karena setiap perhelatan yang kata nya demokrasi tak bisa lepas dari para bandar politik .
Bandar ini lah yang sempat porak poranda oleh pilkada DKI ,kenenangan Aneis dan Sandi bisa kita saksikan marah nya para bandar dan itu tidak akan berhenti sampai detik ini untuk mempengaruhi bila perlu menyogok secara terang terangan ,jika cara -cara berdemokrasi dengan jual beli dan pasar bebas tidak bisa dihentikan maka negara bangsa ini hanya dinikmati para Dinasty politik dan para bandar ,nasib bangsa ini tak lebih baik dari negara jajahan bagaimana nasib anak cucu kita tergantung perjuangan kita untuk mengembalikan Panca Sila dan UUD 1945 yang asli.
Perjuangan kita semakin sulit kata bung Karno sebab jaman beliau yang dihadapi jelas penjajah tetapi jaman sekarang bangsa sendiri .

dedenew428

KITA KEHILANGAN JIWA BANGSA SEJAK AMANDEMEN UUD 1945.

Panca Sila itu bukan hanya milik kita tetapi terlebih adalah diri kita ,yakni diri kebangsaan ,diri ke Indonesia an yang seturut von sagviny :setiap bangsa itu memiliki jiwanya masing-masing yang disebut VOLKGEIST.

Juga Ernest Renan menegaskan :Une nation est une ame ,een natei is een ziel .(bangsa itu satu jiwa ,bangsa itu mempuntai jiwa nya sendiri )

(Soekarno Lahir nya Panca Sila 1945).

Apa yang terjadi sekarang sejak Amandemen UUD 1945 ,bukan hanya nilai-nilai yang di buang ,justru jiwa bangsa telah dihabisi ,kita kehilangan jiwa bangsa ,kita kehilangan jatidiri bangsa dan kita menjadi bangsa penjiplak jiwa bangsa lain ,kekuasaan di pertarungkan kalah menang ,kuat-kuatan ,banyak-banyakan suara ,caci maki ,saling fitna, debad-debadan ,Liberalisme ,padahal asal nya kita bangsa gotong royong .

DI TAHUN POLITIK MANUSIA DEMI KEKUASAAN MENG HALALKAN SEGALA CARA .

Memasuki tahun 2018 Indonesia menjadi negara yang kehilangan jati diri nya nilai -nilai luhur yang di ajarkan oleh nenek moyang dan pendiri negeri ini di porak porandakan dengan di amandemen nya UUD 1945 ,

Amandemen bukan sekedar menambahi dan mengurangi pasal -pasal UUD 1945 tetapi yang di amandemen adalah jati diri bangsa Indonesia ,tata nilai di jungkir balikan dan demokrasi Liberal dianggap agama baru dan semua hanyut termasuk para tokoh agama .

Sebaik nya kita sadar dan merenungi ajaran nenek moyang kita tentang hidup,tentang berbangsa dan bernegara agar kita sadar menjadi Indonesia bukan Indonesia di liberalkan .

SEMBILAN FILOSOFI JAWA YANG DI AJARKAN OLEH SUNAN KALI JAGA

1. URIP IKU URUP
“Hidup itu nyala. Hidup itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain di sekitar kita, semakin besar manfaat yang bisa kita berikan tentu akan lebih baik”

2. MEMAYU HAYUNING BAWANA
Manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan, serta memberantas sifat angkara murka, serakah dan tamak

3. SURO DIRO JOYO JAYADININGRAT LEBUR DENING PANGAS TUTI
“Sagala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut hati dan sabar”

4. NGULURUK TANPO BOLO, MENANG TANPO NGASORAKE, SEKTI TANPO AJI-AJI, SUGIH TANPO BONDHO
“Berjuang tanpa perlu membawa massa; Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan; Berwibawa tanpa mengandalkan kekuatan; Kaya tanpa disadari kebendaan”

5. DATAN SERIK LAMUN KETAMAN, DATAN SUSAH LAMUN KALANGAN
“Jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri; Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu”

6. OJO GUMUNAN, OJO GETUNAN, OJO KAGETAN, OJO ALEMAN
“Jangan mudah terheran-heran; Jangan mudah menyesal; Jangan mudah terkejut-kejut; Jangan mudah kolokan atau manja”

7. OJO KETUNGKUL MARANG KALUNGGUNAN, KADONYAN LAN KEMAREMAN
“Janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan dan kepuasan duniawi”

8. OJO KUMINTER MUNDAK KEBLINGER, OJO CIDRA MUNDAK CILAKA
Jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah; Jangan suka berbuat curang agar tidak celaka

9. OJO ADIGANG, ADIGUNG, ADIGUNO
Jangan sok kuasa, sok besar, sok sakti.

Oleh Prihandoyo kuswanto.

IMG-20180116-WA0123

*UUD 1945 MENGIKUTI KETENTUAN ALLAH*

JIWA atau SEMANGAT atau PRINSIP UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959 adalah “AHLUSUNNAH WAL JAMAAH” Mengikuti ketentuan ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA (Negara berdasar atas Hukum, Rechtstaat) demi keselamatan dan kemaslahatan (kemakmuran) segenap Bangsa Indonesia (Jama’ah/seluruh Ummat/kesatuan dan persatuan Indonesia) dan seluruh Negeri (semesta alam) dengan adil dalam segala aspek kehidupan bagi seluruh Rakyat Indonesia.

UUD 1945 itu belum pernah dilaksanakan karena banyak yg menghalangi.Belum genap 3 bulan sudah “dikudeta” melalui Maklumat Wapres X Oktober 1945.Soekarano-Hatta pun “diadudomba”.

1950 – 4 JULI 1959 UUD 1945 itu “dikubur” kemudian 5 Juli 1959 BANGKIT.

MPR baru dipersiapkan (belum dibentuk sesuai UUD 1945) yi MPRS namun MPRS nya keblinger.

Apabila MPR sdh dibentuk maka tugas utama dan pertama MPR adalah menetapkan UUD dan GBHN (Pasal 3 dan Ayat 2 AT UUD 1945)

“Setelah 6 bulan sesudah MPR dibentuk, Majelis itu bersidang utk menetapkan Undang-undang Dasar” (Ayat 2 AT).

Adalah fakta yg tidak terbantah, bahwa *hingga saat ini MPR belum pernah menetapkan UUD disebut dan dimaksud oleh Pasal 3 dan Ayat 1 Aturan Tambahan UUD 1945*.

Sungguh keprihatinan yg sangat bila tidak boleh menyebutnya keblinger atau gagal faham.

*Entah apa dasar mereka memilih Presiden RI ???*

Atau barangkali itulah tugas kita generasi penerus perjuangan luhur Bangsa Indonesia.

Setelah UUD dimaksud Pasal 3 dan Ayat 2 Aturan Tambahan itu ditetapkan MPR (membentuk pemerintah Republik Indonesia) barulah MPR boleh memilih Presiden RI yang akan diserahkan (diberi mandat) memegang kekuasaan pemerintahan).

UUD yg ditetapkan MPR pada Pasal 3 dan Ayat 2 AT itulah Undang-undang Dasar Pemerintah yang diberikan utk dipegang serta dituruti oleh Presiden RI dimaksud Pasal 4 ayat 1 UUD 1945.

UUD itulah yang menentukan apa saja yg termasuk kekuasaan pemerintahan yg dipegang oleh Presiden Republik Indonesia (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).

Dalam Ilmu Hukum, UUD Pemerintah yg mengatur kekuasaan pemerintahan itu disebut atau tergolong Hukum Administrasi atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratieverechts atau Govermen Law).

UUD Pemerintahan/Kekuasaan Pemerintahan disebut pada Pasal 4 itulah yg boleh diubah oleh MPR pada Pasal 37 UUD 1945.

UUD Kekuasaan Pemerintahan itulah mandat MPR kepada Presiden Republik Indonesia maka disebutlah Presiden RI Mandataris MPR.

Sedangkan UUD 1945 adalah Undang-undang Dasar Negara Indonesia.Tentang UUD 1945 sbg UUD Negara Indonesia jelas dan tegas disebutkan pada Alinea ke4 UUD 1945.

Dalam Ilmu Hukum, UUD Negara itu tergolong pada Hukum Tata Negara (Staatrechts).

Negara tidak sama dengan pemerintah.Pemerintah itu adalah satu dari tiga syarat umum suatu negara yakni:
1.Wilayah.
2.Rakyat.
3.Pemerintah.

Negara itulah badan Hukumnya atau subjek Hukumnya sedangkan pemerintah adalah salah satu organ atau unsur dari negara.

Pemerintah tidak dibenarkan mengatur negara melainkan negaralah yg mengatur pemerintah melalui Rakyat (MPR).

Rakyat (MPR) lah yg membentuk dan mengatur pemerintah (Presiden RI) bukan sebaliknya.

Rakyat pun tidak dibenarkan mengatur Negara melainkan Negaralah yg memberi tugas kepada Rakyat (MPR) yakni menetapkan UUD Pemrintah/Kekuasaan Pemerintahan dan memilih Presiden RI.

Bangsa Indonesialah yg membentuk dan mendirikan Negara Indonesia (NKRI) itulah UUD 1945.

Oleh karenanya mengubah atau menyempurnakan UUD 1945 adalah wewenang Bangsa Indonesia.

UUD 1945 itu produk Bangsa Indonesia yg merupakan/tergolong subjek Hukum alami (Natuurlijkepersoon) melalui BPUKI hingga PPKI.

Demikian sekilas ttg UUD 1945.

Mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945 agar dilaksanakan sebagaimana mestinya, menurut HukumNYA.

MERDEKA

dedenew468
Adv.Syarifuddin Simbolon, SH.

Gambar olej Patsus Dede Sherman dan Google

Share.

15 Komentar

  1. bukan Fan boy on

    Waduh , Ane disindir sama Penulis nih , mau nya golput lha kok kata-2nya menohok banget ,
    Ane kepikiran akhirnya nyoblos tahun depan insha allah

    • Ya betul bung bfb nasib bangsa dan negara kita tergantung apa yg akan dilakukan oleh kita semua saat ini dan disaat mendatang.agar merah putih tetap berkibar,indonesia raya tetap berkumandang,anak cucu kita bermartabat dinegeri indonesia ini.

  2. Terusss kudu piye ikihhh… cukup kah hanya dengan sumbangan suara. Kita mau lbih dr skdar bersuara bung. Ayooo.. kita sll siapp

  3. sampai saat ini UUD belum ditetapkan. wow.. apakah kita terlalu mudah memberikan toleransi kepada sebuah kekeliruan yg dianggap kecil? bangsa indonesia sudah berhasil merebut wilayah dari tangan penjajah, saatnya kita merebut sistem untuk dikembalikan lagi kepada rakyat sepenuhnya.

  4. mau nrobos aturan tentang otonomi, gub aktif dn bukan petahana mau diganti sak enak udele dgn plt dr wereng coklat. Tuh udah pelanggaran.
    Aneh nya mau diganti pas pilkada bulan juni, padahal gub masih ada dn tetep njabat hingga sertijab. Mau bikin sulapan kah.

  5. Wilujeng enjing, sugeng enjang, selamat pagi… Apa kabar para Patku, patsus, dan patga semua… Forum diskusi nya sepi ya…? heheh.. Ditengok saban hari ga nemu yang baru… Sukses dan sehat selalu semuanya..

  6. Tulisan-tulisan seperti ini sudah sering saya baca di banyak media.
    Mohon kiranya para sesepuh di PATGA sudi menjawab;
    1. Kapan UUD 45 diamandemen?
    2. Atas inisiatif siapa?
    3. Siapa saja tokoh2 yang dilibatkan dalam pembahasan amandemen pada saat itu?
    4. Sekarang Beliau2 itu lagi ngapain?
    Tidak ada maksud untuk mengungkit ungkit. Hanya supaya semuanya menjadi jelas.
    Terima kasih Para sesepuh PATGA.

  7. Saya udah 2 kali coba mau tanya, api nggak bisa masuk.
    Yang terhormat sesepuh2 PATGA.
    Mohon kiranya sudi menjawab ketidak tahuan saya.
    1. Kapan sih UUD 1945 mulai diamandemen?
    2. Siapa pelopor amandemen UUD 1945?
    3. Siapa saja anggota2 DPR dan ahli2 yang terlibat dalam pelaksanaan amandemen?
    4. Sekarang Beliau2 yang mulia itu pada ke mana?
    Terima kasih.

  8. Titik kesadaran on

    Inspiratif,smoga kita smua slalu di beri kesehatan.soal golput gimana ya pilihanya kalo tidak kadal ya cicak doang ya terpaksa tidak memilih itu sebagai pilihan.seneng baca tulisan tulisan disini,terimakasih

Reply To Titik kesadaran Cancel Reply